Aksi Kamisan di Landmark Ternate Tolak Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto: Aksi Kamisan di Leandmark Ternate
Ternate, Kokehe – Aksi Kamisan kembali digelar di Landmark Ternate pada Kamis sore (24/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami oleh 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang mempertahankan tanah adat mereka dari aktivitas perusahaan tambang nikel.
Para peserta aksi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD), membawa spanduk berisi tuntutan agar ekspansi tambang dihentikan dan kriminalisasi terhadap warga dihentikan.
Penahanan 11 Warga Maba Sangaji Dinilai Bentuk Kriminalisasi
Dalam aksi tersebut, massa berdiri diam sambil memegang payung hitam, yang menjadi simbol perlawanan senyap terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.
Sebelumnya, pada Rabu (23/7), perwakilan FPUD menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dokumen itu berisi permintaan evaluasi terhadap proses hukum yang menjerat 11 warga Maba Sangaji dan mendesak agar kejaksaan bersikap adil serta tidak berpihak pada kepentingan korporasi tambang.
Dalam aksi tersebut, spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Industri Tambang Nikel Merampas Tanah Adat, Merusak Lingkungan!” dan “Pangan Bukan Tambang. Harus Tumbang. Kami Adalah Alih Fungsi,” sebagai bentuk protes terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh industri tambang di Maluku Utara.
Kejati Malut Diminta Hentikan Kasus 11 Pejuang Lingkungan Maba-Sangaji
Kasus yang menimpa 11 warga Maba Sangaji ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya. Aksi Kamisan yang digelar hari ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang akan terus dilakukan sampai seluruh tuntutan dipenuhi.
- Penulis: Al Muhammad
