Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position.

Salah satu anggota PH, Irfan Alghifari, menyatakan kesaksian para saksi memperkuat posisi para terdakwa yang sedang memperjuangkan hak atas hutan adat mereka.

“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ungkap Irfan kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, terdapat fakta penting terkait aktivitas perusahaan tambang PT Position. Menurutnya, eksploitasi dilakukan lebih dulu sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat.

“Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.

Irfan juga menyoroti kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, yang menguatkan klaim otonomi masyarakat adat.

“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.

Menurut Irfan, pola hidup masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan seperti cengkeh, pala, dan kelapa, sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Atas dasar itu pula, masyarakat adat meminta izin kepada kepala Sangaji-Maba untuk melakukan ritual di kawasan PT Position.

Menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) soal kepemilikan senjata tajam (sajam), Irfan menjelaskan bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan jauh dan diperbolehkan dalam tradisi adat.

“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Maharani Carolina, menanggapi tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada para terdakwa. Ia menyatakan bahwa denda Rp500 juta yang disebutkan merupakan bentuk sanksi adat, bukan pemerasan.

“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” kata Maharani.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore, tim PH juga mengajukan eksepsi terhadap empat perkara yang menjerat para terdakwa, salah satunya terkait pelanggaran terhadap prinsip anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).

“Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.

Maharani juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 yang dapat menjadi pertimbangan dalam membela para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.

“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” pungkasnya.

Ia turut mengkritisi proses penangkapan yang disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan tambang.”Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” tukasnya.

 

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Krisis Lingkungan Mengancam Kehidupan Warga di Sekitar Kali Sangaji

    Krisis Lingkungan Mengancam Kehidupan Warga di Sekitar Kali Sangaji

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Warga di sekitar aliran Kali Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menghadapi krisis lingkungan. Sungai yang selama ini menjadi sumber air utama bagi kehidupan warga kini diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan di wilayah hulu. Air yang sebelumnya jernih dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mengolah sagu, mandi, mencuci, hingga sebagai sumber […]

  • Wali Kota Tidore Hadiri Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio

    Wali Kota Tidore Hadiri Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (13/7/2025) sekitar pukul 10.15 WIT. Kehadiran orang nomor satu di Pemerintahan Kota Tidore bertujuan untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum. Sidang kali ini merupakan sidang kedua […]

  • Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark 1:8 Play Button

    Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan […]

  • Kasus Warga Maba Sangaji, YBH Themis Ingatkan Soal Due Process of Law

    Kasus Warga Maba Sangaji, YBH Themis Ingatkan Soal Due Process of Law

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Muhlis
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Themis Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, agar menangani perkara yang menjerat 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, secara adil, profesional, dan bebas dari diskriminasi. Dorongan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. YBH Themis meminta […]

  • Pelaku Nyaris dirujak masa saat reka ulang kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim

    Pelaku Nyaris dirujak masa saat reka ulang kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Karya Listiya Pertiwi (30), nyaris ricuh saat digelar di lokasi kejadian di Kota Maba, Jumat (8/8/2025) sore. Ribuan warga memadati tempat pelaksanaan reka ulang yang digelar oleh Kepolisian Sektor Maba Selatan. Massa menunjukkan kemarahan saat pelaku, Aditiya Hanafi, dihadirkan untuk […]

  • Lintasarta Dorong Pengembangan Talenta AI untuk Mewujudkan Kedaulatan Digital Indonesia

    Lintasarta Dorong Pengembangan Talenta AI untuk Mewujudkan Kedaulatan Digital Indonesia

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), kebutuhan akan talenta lokal semakin mendesak. Bayu Hanantasena, President Director & CEO Lintasarta, menyampaikan bahwa AI bukan hanya sebuah teknologi, tetapi sebuah bidang multidisipliner yang berpotensi untuk mereplikasi keterampilan dan pengetahuan manusia, serta memperbesar produktivitas. “Sebenarnya AI itu bukan multidisiplin, is multidisciplinary. Jadi dia replicate […]

error: Content is protected !!
expand_less