Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position.

Salah satu anggota PH, Irfan Alghifari, menyatakan kesaksian para saksi memperkuat posisi para terdakwa yang sedang memperjuangkan hak atas hutan adat mereka.

“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ungkap Irfan kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, terdapat fakta penting terkait aktivitas perusahaan tambang PT Position. Menurutnya, eksploitasi dilakukan lebih dulu sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat.

“Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.

Irfan juga menyoroti kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, yang menguatkan klaim otonomi masyarakat adat.

“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.

Menurut Irfan, pola hidup masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan seperti cengkeh, pala, dan kelapa, sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Atas dasar itu pula, masyarakat adat meminta izin kepada kepala Sangaji-Maba untuk melakukan ritual di kawasan PT Position.

Menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) soal kepemilikan senjata tajam (sajam), Irfan menjelaskan bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan jauh dan diperbolehkan dalam tradisi adat.

“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Maharani Carolina, menanggapi tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada para terdakwa. Ia menyatakan bahwa denda Rp500 juta yang disebutkan merupakan bentuk sanksi adat, bukan pemerasan.

“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” kata Maharani.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore, tim PH juga mengajukan eksepsi terhadap empat perkara yang menjerat para terdakwa, salah satunya terkait pelanggaran terhadap prinsip anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).

“Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.

Maharani juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 yang dapat menjadi pertimbangan dalam membela para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.

“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” pungkasnya.

Ia turut mengkritisi proses penangkapan yang disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan tambang.”Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” tukasnya.

 

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Kapolri Listyo Sigit Respon Desakan Mundur Usai Insiden Tewasnya Ojol

    Kapolri Listyo Sigit Respon Desakan Mundur Usai Insiden Tewasnya Ojol

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Gelombang tuntutan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur semakin kencang setelah tragedi tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas mobil Brimob beberapa waktu lalu. Hal itu memicu gelombang  protes dan  dari berbagai kalangan masyarakat dan mahasiswa agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit mundur jadi jabatannya. Menanggapi desakan tersebut, Jenderal Listyo […]

  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe – Kawasan industri nikel terintegrasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mencatatkan pencapaian signifikan dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Hingga awal tahun 2025, IWIP telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia, dengan proporsi besar berasal dari wilayah lokal dan Indonesia Timur. Sejak resmi beroperasi pada Agustus […]

  • Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling photo_camera 3

    Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Maluku Utara melakukan jemput bola dengan layanan mobil perpustakaan keliling yang digelar rutin di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA guna meningkatkan literasi bagi siswa dan sebagai upaya untuk mencapai target tingkat gemar membaca sebesar 60-70 persen di Maluku Utara pada tahun 2025

  • Proyek Ekosistem Baterai EV di Haltim Bakal Diresmikan Presiden Prabowo

    Proyek Ekosistem Baterai EV di Haltim Bakal Diresmikan Presiden Prabowo

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan meresmikan proyek ekosistem baterai listrik (Electric Vehicle/EV) terintegrasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, pada pekan ini. Proyek ini diperkirakan menjadi salah satu investasi terbesar di sektor energi baru dan terbarukan dengan nilai mencapai US$ 6–7 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun. Peresmian proyek akan […]

  • Dari Ibu Asuh ke Almamater

    Dari Ibu Asuh ke Almamater

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle M. Azrul Marsaoly
    • 0Komentar

    Memaknai pendidikan itu sederhana, yaitu konsistensi menenun kebaikan. Ini, sepadan dengan pendapat Muthahhari yang memandang pendidikan sebagai jalan penuntun agar menuju pada kebaikan akhlak. Tulisan ini, penulis hendak mendeskripsikan awal-mula lahirnya sebuah istilah yang cukup terbilang familiar, yaitu tentang “Sekolah”. Dalam proses pendidikan keberadaan guru dan murid tentu saling kelindan. Jika meminjam sebuah istilah biologi, […]

  • Petani Jadi Tema Utama Karnaval HUT RI di Halmahera Timur

    Petani Jadi Tema Utama Karnaval HUT RI di Halmahera Timur

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan menggelar karnaval bertema agraris, Kamis (21/8/2025). Kegiatan yang digelar secara swadaya itu dipandu langsung oleh pemerintah desa dan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat. Sejak pagi, warga telah berkumpul dengan penuh […]

error: Content is protected !!
expand_less