KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Sebagai Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Jakarta,Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap di sektor kehutanan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Inhutani V, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Tersangka terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menjelaskan Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V menjadi salah satu pihak yang terjerat dalam perkara ini.
“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK tersebut, Kamis (14/8/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Dicky Yuana Rady.
Selain Dicky Yuana Rady, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan dalam kasus ini adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, dan Aditya (ADT), seorang staf perizinan dari SB Grup.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
