Kejati Malut Diminta Hentikan Kasus 11 Pejuang Lingkungan Maba-Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Foto: Aksi Protes Front Perjuangan untuk Demokrasi Maluku Utara di depan Kantor Kejati Malut
Ternate, Kokehe – Front Perjuangan untuk Demokrasi Maluku Utara (FPUD-Malut) menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba-Sangaji yang ditahan terkait penolakan aktivitas PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Pejuang Lingkungan Masyarakat Adat Maba Sangaji” sebagai bentuk solidaritas dan penolakan terhadap kriminalisasi warga yang memperjuangkan lingkungan.
Kasus bermula dari aksi protes warga adat Maba-Sangaji pada 16-18 Mei 2025, yang menyampaikan keberatan melalui ritual adat dan penyerahan surat resmi penolakan atas dampak kerusakan lingkungan akibat operasi PT. Position. Namun, pada 19 Mei 2025, Polda Maluku Utara menahan 11 warga tersebut dengan tuduhan pidana.
FPUD-Malut mengecam keras penahanan ini dan menilai tindakan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap perjuangan warga yang berupaya menjaga kelestarian lingkungan.
Selama masa tahanan, ke-11 warga dikabarkan mengalami tindakan kekerasan. Selain itu, aksi solidaritas yang dilakukan kaum perempuan dan pemuda Maluku Utara mendapat respons represif dari aparat kepolisian, termasuk laporan pelecehan seksual terhadap massa aksi.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
