Penahanan 11 Warga Maba Sangaji Dinilai Bentuk Kriminalisasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Abdul Kadir Bubu, Akademisi Unkhair Ternate
Ternate, Kokehe – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, mengkritisi terkait penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur yang memperjuangkan hak atas tanah adat.
Ia menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga dan upaya bekingan terhadap perusahaan tambang PT Position yang merusak lingkungan.
Kesebelas warga itu berprofesi sebagai petani dan setiap hari beraktivitas di kebun maupun hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, tempat mereka mencari kehidupan kini dirusak oleh aktivitas perusahaan tambang PT Position yang menyebabkan pencemaran air Kali Sangaji serta kerusakan tanaman seperti pala, pisang, dan kelapa.
Atas kerusakan itu, 11 warga Maba Sangaji melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak tanah mereka. Namun, aksi tersebut dianggap menghalangi kegiatan PT Position oleh kepolisian sehingga mereka ditangkap dan kemudian diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada 16 Juni 2025.
Abdul Kadir menilai aparat penegak hukum tidak memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
