Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » 90 Kosmetik Ilegal Beredar, 26 diantaranya Mengandung Racun

90 Kosmetik Ilegal Beredar, 26 diantaranya Mengandung Racun

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month 8 jam yang lalu

Jakarta,Koehe – Lebih dari 90 merek kosmetik ilegal ditemukan beredar tanpa izin edar sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 26 produk terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari alergi berat hingga kerusakan organ, dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.

Temuan itu disampaikan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain produk fisik, BPOM juga mengungkap puluhan ribu tautan promosi produk ilegal di ruang digital, terutama kosmetik dan produk perawatan tubuh yang dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Anti Korupsi (K-NARASI) menilai maraknya peredaran kosmetik berbahaya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan negara di sektor obat dan makanan. Organisasi ini menyebut skala peredaran produk tidak sebanding dengan langkah penindakan yang dilakukan.

“Setiap produk berbahaya yang lolos ke pasar adalah ancaman langsung bagi kesehatan rakyat dan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujar Wakil Ketua Umum K-NARASI, M. Sabihi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kelalaian administratif, melainkan harus dibuka sebagai masalah serius yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi.

Atas dasar itu, K-NARASI mendesak penertiban menyeluruh terhadap peredaran kosmetik dan barang berbahaya, serta pengusutan tuntas atas dugaan suap, pungutan liar, dan praktik koruptif oleh oknum di BPOM melalui proses hukum yang transparan dan independen.

K-NARASI juga meminta evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar. Organisasi tersebut bahkan mendesak Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala BPOM sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, K-NARASI meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengevaluasi serta mengusut tuntas dugaan kasus 90 kosmetik ilegal tersebut, termasuk 26 produk yang disebut mengandung bahan berbahaya. Mereka juga menuntut agar oknum pejabat yang terbukti terlibat diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.

Landasan hukum yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Kejati Malut Diminta Hentikan Kasus 11 Pejuang Lingkungan Maba-Sangaji

    Kejati Malut Diminta Hentikan Kasus 11 Pejuang Lingkungan Maba-Sangaji

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Front Perjuangan untuk Demokrasi Maluku Utara (FPUD-Malut) menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba-Sangaji yang ditahan terkait penolakan aktivitas PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Pejuang Lingkungan Masyarakat Adat Maba Sangaji” sebagai […]

  • Retorika dan Wajah Media Sosial

    Retorika dan Wajah Media Sosial

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Apriansyah Tarafannur (Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU) “Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Aristoteles dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini” Media sosial kini telah menjadi tempat utama di mana […]

  • PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang photo_camera 3

    PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Position, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah menjalani proses hukum akibat menolak ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka. Unjuk rasa ini berlangsung […]

  • Demo Mahasiswa di Halmahera Selatan Ricuh, Dua Orang Luka Serius

    Demo Mahasiswa di Halmahera Selatan Ricuh, Dua Orang Luka Serius

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Labuha, Kokehe –  Aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pembubaran DPR RI di Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (2/9/2025), berakhir ricuh.Bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian terjadi di jalan poros Desa Tomori hingga Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami luka-luka, dua di antaranya luka serius.Aksi yang digelar oleh sejumlah organisasi mahasiswa ini […]

  • Pelajar di Halmahera Utara Tewas Tertabrak Truk Operasional PLN

    Pelajar di Halmahera Utara Tewas Tertabrak Truk Operasional PLN

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halut,Kokehe –  Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Desa Jere Tua, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (23/10/2025) pagi. Seorang pelajar berinisial MWS (18) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk operasional milik PT Mega Tama, yang beroperasi untuk PLN. Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIT. Truk […]

  • Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark 1:8 Play Button

    Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan […]

error: Content is protected !!
expand_less