Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Matinya Perempuan Kampus

Matinya Perempuan Kampus

  • account_circle Ufiynti Umagap
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025

Di era digital yang serba cepat, kampus tidak lagi sekadar ruang akademik yang dipenuhi tumpukan buku dan diskusi ilmiah. Kini, wajah kampus berubah: cahaya layar ponsel menggantikan cahaya semangat intelektual. Di mana dulu mahasiswa berburu referensi di perpustakaan, kini sebagian besar waktu habis untuk scrolling media sosial. Fenomena ini saya sebut sebagai “matinya perempuan kampus”.

Perempuan kampus hari ini sering hadir secara fisik di ruang kuliah, tetapi pikirannya berkelana di dunia maya TikTok, Instagram, dan platform hiburan lainnya. Mereka mencari inspirasi untuk konten, menghitung jumlah likes dan views, atau sekadar mencari hiburan dari kebosanan kuliah daring maupun tatap muka.

Diskusi intelektual tergantikan oleh obrolan ringan seputar tren terbaru atau gosip selebriti. Buku-buku hanya menjadi pajangan di rak kamar, tugas kuliah dikerjakan secara instan dengan bantuan mesin pencari. Teknologi yang seharusnya membuka wawasan dan memperluas akses pengetahuan, justru menjelma candu yang menggerogoti semangat belajar.

Fenomena ini bukan berarti semua mahasiswi kehilangan arah. Namun, arus besar budaya digital yang konsumtif telah mengikis tradisi berpikir kritis dan rasa ingin tahu dua hal yang mestinya menjadi ruh kehidupan akademik.

Padahal, sejarah telah membuktikan betapa besar peran perempuan dalam kemajuan ilmu pengetahuan. Salah satunya adalah Grace Hopper, ilmuwan komputer dan perwira Angkatan Laut Amerika Serikat, yang dikenal sebagai “Mother of COBOL”. Lahir pada 9 Desember 1906, Hopper meraih gelar Ph.D. dalam Matematika dari Universitas Yale dan berperan penting dalam pengembangan bahasa pemrograman modern.

Di tengah keterbatasan teknologi pada zamannya, Hopper tidak menyerah. Ia menjadikan teknologi sebagai alat pembebasan intelektual, bukan jebakan. Sikap itu berbanding terbalik dengan sebagian perempuan kampus masa kini, yang justru terperangkap oleh kenyamanan teknologi dan kehilangan semangat eksplorasi.

Fenomena “matinya perempuan kampus” tidak bisa disalahkan sepenuhnya pada individu. Sistem pendidikan tinggi kita masih terlalu berorientasi pada nilai dan gelar, bukan pada proses belajar dan rasa ingin tahu. Banyak kampus belum mampu menciptakan ruang yang benar-benar memantik imajinasi dan keberanian berpikir kritis mahasiswa.

Kita juga perlu meninjau budaya kampus yang sering kali menekan perempuan untuk tampil sempurna secara fisik, tetapi abai pada kualitas intelektualnya. Akibatnya, pencitraan digital menjadi lebih penting daripada karya dan kontribusi nyata.

“Matinya perempuan kampus” bukanlah kematian fisik, melainkan kematian intelektual. Tragedi ini harus segera diatasi. Kampus perlu menumbuhkan kembali atmosfer dialog, membaca, dan menulis sebagai bagian dari gaya hidup akademik.

Dosen dan institusi pendidikan bisa mulai dengan mendorong metode pembelajaran berbasis riset, proyek sosial, dan kreativitas digital yang produktif—bukan sekadar konsumtif. Perempuan kampus perlu disadarkan bahwa teknologi hanyalah alat; nilai mereka tetap ditentukan oleh gagasan, karya, dan keberanian berpikir.

Jika kita gagal menghidupkan kembali semangat intelektual ini, maka kampus hanya akan menjadi panggung virtual tanpa ruh. Tapi jika berhasil, perempuan kampus bisa kembali menjadi sumber inspirasi dan perubahan sosial seperti Grace Hopper di zamannya, yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai bentuk perlawanan dan pembebasan.

  • Penulis: Ufiynti Umagap

Berita Lainnya

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim […]

  • Bupati Ubaid Dorong Peningkatan Kecepatan Respons Penanganan Kecelakaan Laut

    Bupati Ubaid Dorong Peningkatan Kecepatan Respons Penanganan Kecelakaan Laut

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, resmi membuka pelatihan teknik pertolongan di permukaan air (Water Rescue) pada Jumat (25/7/2025) di Maba. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk menghadapi tingginya risiko kecelakaan laut di wilayah pesisir Halmahera Timur. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Ternate ini […]

  • 9 Bulan Jaringan Hilang Tak Kunjung Ada Kepastian Bupati Diminta Copot Kadiskominfo Hal-Sel 

    9 Bulan Jaringan Hilang Tak Kunjung Ada Kepastian Bupati Diminta Copot Kadiskominfo Hal-Sel 

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Bacan, Kokehe — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, diminta segera mencopot kepala dinas (Kadis) komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sutego dari jabatannya. Ini menyusul sudah terhitung 9 bulan lamanya jaringan internet dan telepon di Desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan tak kunjung aktif. “Bupati Basam dan Kadiskominfo Sutego pada bulan Juli (2025) lalu sudah berjanji […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

  • Pemuda dan Mahasiswa KKN di Makaeling Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Adat Sangaji

    Pemuda dan Mahasiswa KKN di Makaeling Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Adat Sangaji

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halut, Kokehe – Sejumlah pemuda di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyuarakan solidaritas terhadap 11 warga adat Sangaji di Halmahera Timur yang ditangkap oleh Polda Maluku Utara. Seruan tersebut disampaikan saat kegiatan olahraga bersama dalam program Kuliah Berkarya Mahasiswa (Kubermas) tahun 2025. Fajrianto Idris, salah satu perwakilan pemuda dalam kegiatan […]

  • Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penertiban dilakukan karena ditemukan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan tanpa izin yang sah. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua pekan. Hasil klarifikasi menunjukkan […]

error: Content is protected !!
expand_less