Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Komnas HAM Periksa Muchdi PR Terkait Kematian Munir

Komnas HAM Periksa Muchdi PR Terkait Kematian Munir

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Jakarta, Kokehe – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono terkait penyelidikan kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, Jumat (21/11).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta. Hingga kini, kematian Munir pada 7 September 2004 masih menyisakan sejumlah misteri.

“Iya kami periksa, tapi soal materinya apa, kami enggak bisa sampaikan,” ujar Anis saat dikonfirmasi wartawan. “Belum bisa share,” ia menambahkan.

Komnas HAM sebelumnya membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan Munir. Tim ini mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai instansi serta organisasi masyarakat sipil.

Munir tewas pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam melalui Singapura. Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, pada pukul 08.10 waktu setempat.

Muchdi, yang saat itu menjabat Deputi V BIN, disebut-sebut terkait dengan kasus ini. Pollycarpus, awak Garuda yang terbukti memasukkan racun arsenik ke dalam minuman Munir, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tim Pencari Fakta bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menemukan adanya komunikasi telepon antara Pollycarpus dan Muchdi sebelum dan sesudah kematian Munir.

Pada 2008, Kejaksaan Agung kembali membawa kasus tersebut ke pengadilan dengan menghadirkan Muchdi sebagai terdakwa. Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan dengan menugaskan Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 menyatakan Muchdi tidak bersalah.

Meski vonis sudah dijatuhkan, penyelesaian kasus Munir dianggap belum tuntas. Komnas HAM menilai terdapat indikasi perencanaan sistematis yang melibatkan penggunaan fasilitas negara sehingga kasus ini tergolong pelanggaran HAM berat.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Seruan Pembebasan 11 Warga Adat dan Poster Perlawanan di Depan Kantor PT Position photo_camera 6

    Seruan Pembebasan 11 Warga Adat dan Poster Perlawanan di Depan Kantor PT Position

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokoehe – Di tengah kicauan burung dan semilir angin hutan Halmahera, jeritan masyarakat adat kembali menggema. Poster-poster penuh amarah dan harapan menghiasi aksi damai yang menuntut satu hal, bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang kini ditahan karena mempertahankan tanah leluhur. 

  • 350 Jenis Burung Ditemukan di Maluku Utara

    350 Jenis Burung Ditemukan di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Sebanyak 350 jenis burung berhasil teridentifikasi di Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2023. Data tersebut dirilis oleh Organisasi Burung Indonesia yang selama ini aktif memantau keanekaragaman hayati di kawasan timur Indonesia. Dari total jumlah tersebut, Pulau Halmahera menjadi wilayah dengan keanekaragaman tertinggi, yakni 289 jenis burung. Sementara itu, Kepulauan Sula mencatatkan keberadaan 160 […]

  • Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rencana pelaksanaan Fagogoru Open Tournament (FOT) yang sebelumnya akan digelar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada tahun ini, kini dipastikan akan dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Fagogoru, Ahlan Djumadil, dalam acara Raker II PB Fagogoru melalui daring, pada Rabu (14/08/2025). […]

  • Dinkes Halbar Boros Anggaran Rp 25 Miliar untuk Jalan-Jalan Dalam Kota

    Dinkes Halbar Boros Anggaran Rp 25 Miliar untuk Jalan-Jalan Dalam Kota

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran seolah tak digubris Dinkes Halmahera Barat, yang menganggarkan Rp 25,1 miliar dari APBD 2025 untuk perjalanan dinas dalam kota. Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta seluruh menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk mengkaji ulang rencana belanja instansi masing-masing agar tidak ada pemborosan. Berdasarkan data yang […]

  • Ini Dokumen Keberatan Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Tim Advokasi yang diserahkan ke Kejati Malut

    Ini Dokumen Keberatan Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Tim Advokasi yang diserahkan ke Kejati Malut

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, bersama tim advokasi anti-kriminalisasi menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/7/2025). Penyerahan ini merupakan bentuk protes atas proses hukum yang menjerat 11 warga mereka terkait penolakan aktivitas tambang PT Position. Dokumen tersebut diserahkan melalui Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) yang menginisiasi aksi tersebut […]

  • Sat Samapta Polres Ternate Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

    Sat Samapta Polres Ternate Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjual minuman beralkohol ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate, pada Sabtu (18/10/25) sekitar pukul 00.40 WIT. Penindakan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. […]

error: Content is protected !!
expand_less