Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).

Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Rios.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan awal, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK dalam pencarian Harun Masiku, termasuk dugaan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun. Namun, tuduhan itu tidak terbukti secara hukum.

Hakim menyebut, tidak ada bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan tindakan tersebut. Bahkan, percakapan saksi yang menyebut “bapak” dinilai tidak secara eksplisit merujuk pada Hasto.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Majelis Hakim.

Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbedaan tersebut disebabkan karena Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemkab Haltim, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,9 miliar dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra tahun anggaran 2022 dan […]

  • Polisi Tak Tindak Pelaku Perusakan Dinding Penahan Banjir Kali Kabi

    Polisi Tak Tindak Pelaku Perusakan Dinding Penahan Banjir Kali Kabi

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, KOKEHE-Dua orang pelaku pembongkaran dinding penahan banjir di Sungai Ake Toniku atau Kali Kabi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, hingga kini belum mendapat sanksi hukum. Padahal, keduanya telah terbukti melakukan pengrusakan lingkungan di sekitar sungai. Dua pelaku berinisial ZA (49) dan MA (57), yang merupakan subkontraktor PT Aditama Bangun Perkasa, hanya diminta membuat […]

  • Demo Perusahaan dan Penolakan DOB: Parang dan Fenomena Hukum Ganda

    Demo Perusahaan dan Penolakan DOB: Parang dan Fenomena Hukum Ganda

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Amin Yasim Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Warga yang menyampaikan aspirasi sering kali harus berhadapan dengan jerat hukum yang tidak proporsional. Penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam aksi protes tambang di Maba menjadi bukti bahwa hukum masih bisa digunakan secara diskriminatif. Penetapan 11 warga Maba sebagai tersangka dalam aksi protes tambang memunculkan pertanyaan […]

  • Ubaid Yakub Siap Tunaikan Zakat Profesi Lewat Baznas

    Ubaid Yakub Siap Tunaikan Zakat Profesi Lewat Baznas

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Paps
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) Ubaid Yakub berjanji dirinya sebagai Bupati secara pribadi akan mengelurkan zakat dan diserakan kepada Pimpian Baznas Halmahera Timur. “Gaji Bupati akan saya serahkan, nanti dihitung berapa persen kemudian akan saya serahkan kepada Baznas,” tandas Ubaid. Ini disampaikan Bupati Dua periode itu saat melantik dan […]

  • FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah

    FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TIDORE, KOKEHE – Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril S. Imam, dan Bendahara Desa Wama, Lutfi M. Ibrahim, ke Polresta Tidore Kepulauan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris FPK Maluku Utara, Zulkifli, kepada Satuan Reserse […]

  • Sidang Mendadak Digelar Virtual, Keluarga 11 Warga Adat Keberatan

    Sidang Mendadak Digelar Virtual, Keluarga 11 Warga Adat Keberatan

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Harapan keluarga untuk melihat secara langsung 11 warga adat Maba Sangaji yang ditahan di Rutan Soasio, Tidore, pupus sudah. Sidang perdana yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Rabu (6/8/2025) mendadak dialihkan ke dalam rutan dan dilakukan secara virtual, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak keluarga. Merlin, ibu dari Indra […]

error: Content is protected !!
expand_less