Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Hakim Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara. (Foto: merdeka).
Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).
Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Rios.
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan awal, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK dalam pencarian Harun Masiku, termasuk dugaan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun. Namun, tuduhan itu tidak terbukti secara hukum.
Hakim menyebut, tidak ada bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan tindakan tersebut. Bahkan, percakapan saksi yang menyebut “bapak” dinilai tidak secara eksplisit merujuk pada Hasto.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Majelis Hakim.
Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbedaan tersebut disebabkan karena Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama
- Penulis: Al Muhammad
