Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).

Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Rios.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan awal, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK dalam pencarian Harun Masiku, termasuk dugaan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun. Namun, tuduhan itu tidak terbukti secara hukum.

Hakim menyebut, tidak ada bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan tindakan tersebut. Bahkan, percakapan saksi yang menyebut “bapak” dinilai tidak secara eksplisit merujuk pada Hasto.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Majelis Hakim.

Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbedaan tersebut disebabkan karena Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Gugatan Mentan RI Dinilai Ancaman, Jurnalis Malut Tuntut Cabut Perkara 1:55 Play Button

    Gugatan Mentan RI Dinilai Ancaman, Jurnalis Malut Tuntut Cabut Perkara

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TERNATE,Kokehe – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Maluku Utara menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (4/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk, penerbit majalah Tempo. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi profesi […]

  • Oknum Pegawai BPN Haltim diduga Ambil Paksa Rumah Ibu Sambung Istri

    Oknum Pegawai BPN Haltim diduga Ambil Paksa Rumah Ibu Sambung Istri

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe -Nama Heru Umanailo, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Timur diduga terlibat dalam aksi pengambilalihan rumah secara paksa milik ibu sambung istrinya sendiri, Julia Rustanti Ruray, di Kelurahan Tarau, Kota Ternate. Ironisnya, Heru bersama istrinya Andini tak hanya mengambil alih fisik rumah, tapi juga diduga mencuri sertifikat tanah dari dalam rumah tanpa izin […]

  • Sidang Mendadak Digelar Virtual, Keluarga 11 Warga Adat Keberatan

    Sidang Mendadak Digelar Virtual, Keluarga 11 Warga Adat Keberatan

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Harapan keluarga untuk melihat secara langsung 11 warga adat Maba Sangaji yang ditahan di Rutan Soasio, Tidore, pupus sudah. Sidang perdana yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Rabu (6/8/2025) mendadak dialihkan ke dalam rutan dan dilakukan secara virtual, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak keluarga. Merlin, ibu dari Indra […]

  • Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling photo_camera 3

    Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Maluku Utara melakukan jemput bola dengan layanan mobil perpustakaan keliling yang digelar rutin di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA guna meningkatkan literasi bagi siswa dan sebagai upaya untuk mencapai target tingkat gemar membaca sebesar 60-70 persen di Maluku Utara pada tahun 2025

  • Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sidang perkara 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, pada Rabu (13/8/2025). Sidang kedua ini berlangsung dalam suasana tegang, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi dari para terdakwa, serta saksi dari pihak keamanan. Ketegangan mulai terasa ketika tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa […]

  • Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menggelar reses di rt 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Minggu, (14/9/2025) Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan mereka, seperti jalan rusak parah, penerangan yang kurang, hingga drainase yang buruk karena tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate Selain itu, […]

error: Content is protected !!
expand_less