Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Samsudin Senen, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 900 juta.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan setelah Kejari Halbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari proyek pembangunan landmark yang dilaksanakan pada tahun 2017.

“Perkara ini bermula di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Halbar, Selasa sore.

Menurut Fahri, proyek tersebut sejak awal bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut terdapat tiga hal pokok yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.

“Yang pertama, proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) daerah tahun 2017. Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.

Fahri menjelaskan, meski proyek telah dibangun pada tahun 2017, pembayaran terhadap pihak pelaksana baru dilakukan pada tahun 2018. Saat itu, untuk mencairkan dana pembangunan, dibuatlah dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pada tahun 2018, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesan seolah proyek telah dilaksanakan sesuai aturan. Padahal, dokumen yang dibuat bukan kontrak resmi pengadaan, melainkan hanya berupa nota kesepahaman (MoU) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.

Untuk memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Kejari Halbar menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate, ahli pengadaan dari LKPP RI, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Fahri.

Ia menegaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Kejari Halbar, lanjut Fahri, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka, sebab penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui dan menyetujui pelaksanaan proyek di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar” merupakan salah satu upaya Pemkab Halmahera Barat untuk memperindah wajah kota Jailolo sebagai ibu kota kabupaten. Landmark tersebut dibangun di kawasan strategis dekat garis pantai Desa Guaeria dan menjadi salah satu titik wisata baru yang saat ini kondisinya terbengkalai.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah ditangani Kejaksaan di wilayah Maluku Utara. Penegakan hukum terhadap proyek landmark diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan.

Dengan ditahannya dua pejabat tersebut, Kejari Halbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Potret Buruh Emas Di Tanah Obi photo_camera 10

    Potret Buruh Emas Di Tanah Obi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azzam
    • 0Komentar

    Kokehe  – Lahan di area pertambangan nampak amat  gersang. Di atas tanah yang kering inilah, berdiri rumah-rumah kayu milik para bos tambang. Di bawah atap-atap seng rumah kayu ini, segala aktivitas pengolahan emas berlangsung, mulai dari proses menghaluskan bongkahan batu rep dengan palu.

  • Warga Adat Maba Sangaji Mengaku Dipukul Polisi Saat Ritual Adat

    Warga Adat Maba Sangaji Mengaku Dipukul Polisi Saat Ritual Adat

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 Warga adat Maba Sangaji mengungkap fakta baru. Para terdakwa yang berasal dari warga adat Maba Sangaji mengalami kekerasan Fisik saat polisi melakukan pengamanan. Para Terdakwa ini mengaku, mereka dipukul oleh aparat kepolisian saat melakukan ritual adat.hal ini diungkapkan terdakwa Awaluddin dalam ruang sidang saati membantah kesaksian saksi dari […]

  • Waspada Penipuan Share Screen di WhatsApp, Korban Bisa Kehilangan Akun dan Rekening

    Waspada Penipuan Share Screen di WhatsApp, Korban Bisa Kehilangan Akun dan Rekening

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Belakangan, muncul modus penipuan baru yang mengandalkan fitur WhatsApp bernama Share Screen atau Bagikan Layar. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memperlihatkan isi layar smartphone secara langsung kepada lawan bicara. Dalam modus ini, penipu biasanya berpura-pura sebagai pihak resmi dari instansi pemerintah atau organisasi tertentu. Mereka mengaku tengah menindaklanjuti urusan administrasi yang belum […]

  • Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penertiban dilakukan karena ditemukan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan tanpa izin yang sah. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua pekan. Hasil klarifikasi menunjukkan […]

  • Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. “Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit […]

  • PSK di Halmahera Selatan Tewas Ditusuk Pria Hidung Belang

    PSK di Halmahera Selatan Tewas Ditusuk Pria Hidung Belang

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halsel, Kokehe – Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SM ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya di sebuah penginapan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kamis (17/7) sekitar pukul 05.30 WIT. Korban diduga dibunuh oleh seorang pria hidung belang. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya […]

error: Content is protected !!
expand_less