Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Samsudin Senen, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 900 juta.
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan setelah Kejari Halbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari proyek pembangunan landmark yang dilaksanakan pada tahun 2017.
“Perkara ini bermula di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Halbar, Selasa sore.
Menurut Fahri, proyek tersebut sejak awal bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut terdapat tiga hal pokok yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.
“Yang pertama, proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) daerah tahun 2017. Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.
Fahri menjelaskan, meski proyek telah dibangun pada tahun 2017, pembayaran terhadap pihak pelaksana baru dilakukan pada tahun 2018. Saat itu, untuk mencairkan dana pembangunan, dibuatlah dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pada tahun 2018, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesan seolah proyek telah dilaksanakan sesuai aturan. Padahal, dokumen yang dibuat bukan kontrak resmi pengadaan, melainkan hanya berupa nota kesepahaman (MoU) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.
Untuk memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Kejari Halbar menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate, ahli pengadaan dari LKPP RI, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Fahri.
Ia menegaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
Kejari Halbar, lanjut Fahri, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka, sebab penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui dan menyetujui pelaksanaan proyek di luar mekanisme resmi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar” merupakan salah satu upaya Pemkab Halmahera Barat untuk memperindah wajah kota Jailolo sebagai ibu kota kabupaten. Landmark tersebut dibangun di kawasan strategis dekat garis pantai Desa Guaeria dan menjadi salah satu titik wisata baru yang saat ini kondisinya terbengkalai.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah ditangani Kejaksaan di wilayah Maluku Utara. Penegakan hukum terhadap proyek landmark diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dengan ditahannya dua pejabat tersebut, Kejari Halbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
- Penulis: Al Muhammad
