Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Samsudin Senen, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 900 juta.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan setelah Kejari Halbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari proyek pembangunan landmark yang dilaksanakan pada tahun 2017.

“Perkara ini bermula di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Halbar, Selasa sore.

Menurut Fahri, proyek tersebut sejak awal bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut terdapat tiga hal pokok yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.

“Yang pertama, proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) daerah tahun 2017. Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.

Fahri menjelaskan, meski proyek telah dibangun pada tahun 2017, pembayaran terhadap pihak pelaksana baru dilakukan pada tahun 2018. Saat itu, untuk mencairkan dana pembangunan, dibuatlah dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pada tahun 2018, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesan seolah proyek telah dilaksanakan sesuai aturan. Padahal, dokumen yang dibuat bukan kontrak resmi pengadaan, melainkan hanya berupa nota kesepahaman (MoU) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.

Untuk memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Kejari Halbar menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate, ahli pengadaan dari LKPP RI, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Fahri.

Ia menegaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Kejari Halbar, lanjut Fahri, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka, sebab penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui dan menyetujui pelaksanaan proyek di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar” merupakan salah satu upaya Pemkab Halmahera Barat untuk memperindah wajah kota Jailolo sebagai ibu kota kabupaten. Landmark tersebut dibangun di kawasan strategis dekat garis pantai Desa Guaeria dan menjadi salah satu titik wisata baru yang saat ini kondisinya terbengkalai.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah ditangani Kejaksaan di wilayah Maluku Utara. Penegakan hukum terhadap proyek landmark diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan.

Dengan ditahannya dua pejabat tersebut, Kejari Halbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • DPR RI Minta KLHK Perketat Pengawasan Tambang di Malut

    DPR RI Minta KLHK Perketat Pengawasan Tambang di Malut

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TERNATE, KOKEHE – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan kondisi pertambangan di kawasan hutan dan evaluasi terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan pentingnya […]

  • Proyek CCS ExxonMobil Picu Lompatan Teknologi di RI

    Proyek CCS ExxonMobil Picu Lompatan Teknologi di RI

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Tak hanya bicara soal ekspor-impor, sejumlah perusahaan besar AS juga menyatakan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, salah satunya ExxonMobil dengan rencana investasi jumbo senilai USD 10 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa investasi ini berkaitan dengan proyek carbon capture and storage […]

  • LBH Ansor Sebut Masa Jeda Politik Jabir Belum Memenuhi Syarat PPPK

    LBH Ansor Sebut Masa Jeda Politik Jabir Belum Memenuhi Syarat PPPK

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – LBH Ansor Maluku Utara mendesak Pemerintah Kota Ternate dan lembaga kepegawaian untuk menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan Muhammad Jabir sebagai PPPK Paruh Waktu. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, mengatakan jejak digital Jabir menunjukkan keterlibatan politik yang “jelas, masif, dan tidak dapat dibantah”. “Jejak digital tidak pernah berbohong. Kami […]

  • Sempat Mangkir Panggilan, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Diperiksa

    Sempat Mangkir Panggilan, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Diperiksa

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) memeriksa AFM, istri AH, pelaku pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30). Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (12/8/2025). AFM sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya, ia mengaku mengalami masalah kesehatan dan kondisi psikologis yang terguncang atau […]

  • Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan orang menggeruduk rumah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Sabtu (30/8) sore. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Sahroni yang dianggap menghina rakyat yang mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, warga sekitar berusaha menghalau massa dengan menutup portal […]

  • PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga mengabaikan hak-hak warga pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan produksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan telah menggunakan lahan milik warga Kec. Wasile, sebagai jalan hauling untuk aktivitas produksi tambang sejak lama. Namun, kompensasi yang dijanjikan […]

error: Content is protected !!
expand_less