Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Jakarta,KOKEHE – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

nama Hendra sebelumnya sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu.

Meski sempat dinyatakan di-PTDH, kini status Hendra berubah. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural. Artinya, Hendra tetap menjadi anggota Polri, namun tanpa menduduki jabatan strategis selama masa sanksi tersebut.

Kabar perubahan sanksi terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini dibenarkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam, melalui akun Instagram pribadinya @sealisyah, pada Minggu (5/5/2025). Dalam unggahannya, Amanda menuliskan kabar bahagia itu dengan nada syukur.

“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda di Instagram Story-nya.

Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang mengomentari keputusan Polri yang tidak lagi memberlakukan PTDH terhadap Hendra. Sebagian publik menilai keputusan ini sebagai bentuk keringanan hukuman, sementara yang lain menilai bahwa Hendra sudah menjalani konsekuensi hukum yang cukup berat.

Kasus yang menyeret nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan berawal dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Peristiwa ini terjadi pada 8 Juli 2022, dan menjadi salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah kepolisian Indonesia karena melibatkan pejabat tinggi Polri.

Saat kasus tersebut mencuat pada pertengahan 2022, Hendra merupakan anak buah langsung Ferdy Sambo. Ia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, posisi penting yang bertanggung jawab terhadap pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Namun, dalam perjalanan kasus, Hendra ikut terseret karena diduga turut membantu menutupi fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat keterlibatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah menjalani masa tahanan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mendapatkan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024. Sejak saat itu, statusnya sebagai anggota Polri menjadi sorotan, apakah akan tetap diinstitusi kepolisian atau diberhentikan secara tidak hormat.

Keputusan akhirnya baru muncul pada awal Mei 2025. Polri memutuskan tidak menjatuhkan PTDH, melainkan hukuman demosi selama delapan tahun. Dengan keputusan ini, Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri aktif, tetapi tidak dapat menduduki jabatan struktural apa pun selama masa hukuman.

Keputusan ini  di nilai Polri memberikan keringanan yang terlalu besar bagi perwira tinggi yang terlibat dalam kasus besar. Namun, ada pula yang menilai bahwa Hendra sudah menjalani hukuman pidana dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Meski begitu, hal ini mengingat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi simbol dari tuntutan reformasi besar-besaran di tubuh Polri. Kasus ini menguji komitmen lembaga penegak hukum dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Sebelum kasus ini mencuat, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikenal memiliki karier yang cemerlang di kepolisian. Sebagai Karopaminal, ia memiliki tugas menjaga integritas dan disiplin anggota Polri. Namun, posisinya yang strategis justru membuatnya terjerat ketika kasus Ferdy Sambo meledak di hadapan publik.

Kini, setelah bebas bersyarat dan dijatuhi demosi, masa depan karier Hendra di Polri tampak terbatas. Selama delapan tahun ke depan, ia tidak akan menduduki jabatan apa pun, dan statusnya hanya sebagai anggota tanpa peran struktural.

Dengan keputusan ini, Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi batal dipecat tidak hormat dari Polri. Ia tetap menjadi anggota aktif, namun dengan sanksi demosi selama delapan tahun. Keputusan ini menandai babak baru bagi Hendra setelah menjalani proses hukum panjang sejak 2022.

  • Penulis: Redaksi

Berita Lainnya

  • Sekda Taliabu dan Staf Setda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,4 Miliar

    Sekda Taliabu dan Staf Setda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,4 Miliar

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Taliabu, Kokehe – Setelah tujuh tahun bergulir, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menetapkan dua pejabat pemerintah daerah sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan […]

  • Penangkapan Wamenaker Immanuel Disorot Media Asing

    Penangkapan Wamenaker Immanuel Disorot Media Asing

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik perhatian media internasional. Immanuel ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan kerja. Ia menjadi pejabat pertama di Kabinet Prabowo Subianto yang terseret kasus korupsi sejak pemerintahan baru dilantik Oktober lalu. Media asing bereaksi cepat. Channel […]

  • IPMMS-HT Gelar Mubes, Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    IPMMS-HT Gelar Mubes, Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokoke – Ikatan Pelajar Mahasiswa Maba Sangaji Halmahera Timur (IPMMS-HT), Maluku Utara menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke VI 2025. Forum ini tidak hanya membahas kepemimpinan organisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk menyuarakan kepedulian terhadap persoalan hukum yang menimpa 11 warga adat Maba Sangaji. Dalam Mubes tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang […]

  • Anak Kapolri Disebut dalam Aksi Protes Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    Anak Kapolri Disebut dalam Aksi Protes Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Nama anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut disebut dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pembebasan 11 Warga Sangaji, Rabu (6/8/2025). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster bertuliskan “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat” serta “Jika Tidak, Maluku Referendum 100 Persen”. Selain berorasi di depan Polda Maluku Utara, massa juga […]

  • Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan orang menggeruduk rumah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Sabtu (30/8) sore. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Sahroni yang dianggap menghina rakyat yang mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, warga sekitar berusaha menghalau massa dengan menutup portal […]

  • Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Zulfikran A. Bailussy
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan negara. Namun pertanyaan mendasar perlu kita ajukan: apakah kemerdekaan itu benar-benar hadir dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less