Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Jakarta,KOKEHE – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

nama Hendra sebelumnya sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu.

Meski sempat dinyatakan di-PTDH, kini status Hendra berubah. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural. Artinya, Hendra tetap menjadi anggota Polri, namun tanpa menduduki jabatan strategis selama masa sanksi tersebut.

Kabar perubahan sanksi terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini dibenarkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam, melalui akun Instagram pribadinya @sealisyah, pada Minggu (5/5/2025). Dalam unggahannya, Amanda menuliskan kabar bahagia itu dengan nada syukur.

“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda di Instagram Story-nya.

Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang mengomentari keputusan Polri yang tidak lagi memberlakukan PTDH terhadap Hendra. Sebagian publik menilai keputusan ini sebagai bentuk keringanan hukuman, sementara yang lain menilai bahwa Hendra sudah menjalani konsekuensi hukum yang cukup berat.

Kasus yang menyeret nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan berawal dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Peristiwa ini terjadi pada 8 Juli 2022, dan menjadi salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah kepolisian Indonesia karena melibatkan pejabat tinggi Polri.

Saat kasus tersebut mencuat pada pertengahan 2022, Hendra merupakan anak buah langsung Ferdy Sambo. Ia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, posisi penting yang bertanggung jawab terhadap pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Namun, dalam perjalanan kasus, Hendra ikut terseret karena diduga turut membantu menutupi fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat keterlibatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah menjalani masa tahanan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mendapatkan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024. Sejak saat itu, statusnya sebagai anggota Polri menjadi sorotan, apakah akan tetap diinstitusi kepolisian atau diberhentikan secara tidak hormat.

Keputusan akhirnya baru muncul pada awal Mei 2025. Polri memutuskan tidak menjatuhkan PTDH, melainkan hukuman demosi selama delapan tahun. Dengan keputusan ini, Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri aktif, tetapi tidak dapat menduduki jabatan struktural apa pun selama masa hukuman.

Keputusan ini  di nilai Polri memberikan keringanan yang terlalu besar bagi perwira tinggi yang terlibat dalam kasus besar. Namun, ada pula yang menilai bahwa Hendra sudah menjalani hukuman pidana dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Meski begitu, hal ini mengingat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi simbol dari tuntutan reformasi besar-besaran di tubuh Polri. Kasus ini menguji komitmen lembaga penegak hukum dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Sebelum kasus ini mencuat, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikenal memiliki karier yang cemerlang di kepolisian. Sebagai Karopaminal, ia memiliki tugas menjaga integritas dan disiplin anggota Polri. Namun, posisinya yang strategis justru membuatnya terjerat ketika kasus Ferdy Sambo meledak di hadapan publik.

Kini, setelah bebas bersyarat dan dijatuhi demosi, masa depan karier Hendra di Polri tampak terbatas. Selama delapan tahun ke depan, ia tidak akan menduduki jabatan apa pun, dan statusnya hanya sebagai anggota tanpa peran struktural.

Dengan keputusan ini, Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi batal dipecat tidak hormat dari Polri. Ia tetap menjadi anggota aktif, namun dengan sanksi demosi selama delapan tahun. Keputusan ini menandai babak baru bagi Hendra setelah menjalani proses hukum panjang sejak 2022.

  • Penulis: Redaksi

Berita Lainnya

  • Sofifi, Tidore, Membaca DOB dalam Cermin Luka Sosial

    Sofifi, Tidore, Membaca DOB dalam Cermin Luka Sosial

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Sofifi,Kokehe – Perdebatan soal Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Sofifi kembali menguras emosi masyarakat Maluku Utara. Aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang artikulasi pendapat, justru memicu gesekan antarwarga. Ironis. Sesama saudara bertikai, bukan karena perbedaan identitas, melainkan perbedaan tafsir atas masa depan daerahnya. “Saya bukan bagian dari barisan pro atau kontra DOB. Tapi saya menyaksikan, […]

  • Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menolak eksepsi tim kuasa hukum sebelas warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait aktivitas pertambangan.Rabu (20/8/2025). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar dengan perkara dengan nomor 109/PID.B/2025/PN SOS itu melibatkan Sahil Abubakar dan sepuluh warga […]

  • Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penertiban dilakukan karena ditemukan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan tanpa izin yang sah. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua pekan. Hasil klarifikasi menunjukkan […]

  • Cuaca Panas Ekstrem Dipicu Pergeseran Matahari ke Selatan

    Cuaca Panas Ekstrem Dipicu Pergeseran Matahari ke Selatan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,-Kokehe – Cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat merasa seolah “dipanggang”. Suhu tinggi ini dirasakan hampir di seluruh Pulau Jawa hingga Bali, bahkan mencapai lebih dari 35 derajat Celsius di sejumlah daerah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa kondisi panas menyengat tersebut disebabkan oleh […]

  • Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

    Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025). Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, […]

  • Dpw Tani Merdeka Indonesia Maluku Utara Tinjau Lahan Petani

    Dpw Tani Merdeka Indonesia Maluku Utara Tinjau Lahan Petani

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Usai resmi dilantik pada Sabtu, 22 November 2025, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Maluku Utara langsung bergerak cepat dengan melakukan peninjauan lahan pertanian di wilayah Kota Ternate, Minggu (23/11). Kegiatan ini meliputi penanaman pala di Kelurahan Sulamadaha dan penanaman cabai di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate. Dalam kunjungan tersebut, […]

error: Content is protected !!
expand_less