Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Jakarta,KOKEHE – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
nama Hendra sebelumnya sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu.
Meski sempat dinyatakan di-PTDH, kini status Hendra berubah. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural. Artinya, Hendra tetap menjadi anggota Polri, namun tanpa menduduki jabatan strategis selama masa sanksi tersebut.
Kabar perubahan sanksi terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini dibenarkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam, melalui akun Instagram pribadinya @sealisyah, pada Minggu (5/5/2025). Dalam unggahannya, Amanda menuliskan kabar bahagia itu dengan nada syukur.
“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda di Instagram Story-nya.
Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang mengomentari keputusan Polri yang tidak lagi memberlakukan PTDH terhadap Hendra. Sebagian publik menilai keputusan ini sebagai bentuk keringanan hukuman, sementara yang lain menilai bahwa Hendra sudah menjalani konsekuensi hukum yang cukup berat.
Kasus yang menyeret nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan berawal dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Peristiwa ini terjadi pada 8 Juli 2022, dan menjadi salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah kepolisian Indonesia karena melibatkan pejabat tinggi Polri.
Saat kasus tersebut mencuat pada pertengahan 2022, Hendra merupakan anak buah langsung Ferdy Sambo. Ia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, posisi penting yang bertanggung jawab terhadap pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Namun, dalam perjalanan kasus, Hendra ikut terseret karena diduga turut membantu menutupi fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Akibat keterlibatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah menjalani masa tahanan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mendapatkan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024. Sejak saat itu, statusnya sebagai anggota Polri menjadi sorotan, apakah akan tetap diinstitusi kepolisian atau diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan akhirnya baru muncul pada awal Mei 2025. Polri memutuskan tidak menjatuhkan PTDH, melainkan hukuman demosi selama delapan tahun. Dengan keputusan ini, Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri aktif, tetapi tidak dapat menduduki jabatan struktural apa pun selama masa hukuman.
Keputusan ini di nilai Polri memberikan keringanan yang terlalu besar bagi perwira tinggi yang terlibat dalam kasus besar. Namun, ada pula yang menilai bahwa Hendra sudah menjalani hukuman pidana dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Meski begitu, hal ini mengingat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi simbol dari tuntutan reformasi besar-besaran di tubuh Polri. Kasus ini menguji komitmen lembaga penegak hukum dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Sebelum kasus ini mencuat, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikenal memiliki karier yang cemerlang di kepolisian. Sebagai Karopaminal, ia memiliki tugas menjaga integritas dan disiplin anggota Polri. Namun, posisinya yang strategis justru membuatnya terjerat ketika kasus Ferdy Sambo meledak di hadapan publik.
Kini, setelah bebas bersyarat dan dijatuhi demosi, masa depan karier Hendra di Polri tampak terbatas. Selama delapan tahun ke depan, ia tidak akan menduduki jabatan apa pun, dan statusnya hanya sebagai anggota tanpa peran struktural.
Dengan keputusan ini, Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi batal dipecat tidak hormat dari Polri. Ia tetap menjadi anggota aktif, namun dengan sanksi demosi selama delapan tahun. Keputusan ini menandai babak baru bagi Hendra setelah menjalani proses hukum panjang sejak 2022.
- Penulis: Redaksi
