Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kades Wama bantah Korupsi Dana Desa semua Telah diaudit Inspektorat

Kades Wama bantah Korupsi Dana Desa semua Telah diaudit Inspektorat

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025

Ternate, Kokehe – Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), S.I.M alias Sahril, membantah tuduhan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak awal masa jabatannya hingga saat ini.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menuding Sahril diduga menilep anggaran desa sejak tahun 2020 hingga 2025, sebagaimana disampaikan warga dan laporan Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara ke Polresta Tidore.

Kuasa hukum Sahril, Agus Salim R. Tampilang, menegaskan bahwa proyek jalan tani yang dikerjakan kliennya telah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Agus menyebut pekerjaan itu telah rampung dan dimanfaatkan masyarakat Wama.

“Jalan Tani tersebut telah dikerjakan dengan baik dan telah digunakan oleh warga setempat. Bahkan volume pekerjaan melebihi dari RAB dan mengunakan alat berat.”

Agus juga membantah tudingan bahwa proyek itu menggunakan alat seadanya.

“Jadi kalau ada yang bilang menggunakan Kaisar itu tidak benar adanya. Pekerjaannya telah selesai silakan cek ke di lapangan. Dan ini harusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat karena telah selesai mengerjakannya,”ujarnya di Ternate, Jumat (28/11).

Menurut Agus, laporan FPK yang menuduh adanya korupsi anggaran jalan tani serta kepemilikan sejumlah usaha di Kota Ternate dan Halmahera Tengah juga tidak beralasan.

“Karena sejauh ini warga Wama tidak pernah keberatan dan tidak pernah komplen atas pekerjaan tersebut. Jadi kata FPK klien kami memiliki tanah kapling, kos – kosan, dumptruk dan usaha simpan pinjam, coba FPK atau siapapun dia yang menyampaikan informasi kepada FPK diharapkan untuk membuktikan keterangannya,” tantangnya.

Agus berharap penyidik Polresta Tidore dapat bersikap objektif dalam menilai laporan tersebut agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Ia menambahkan, seluruh program yang dibiayai Dana Desa setiap tahun dikerjakan sesuai perencanaan. Karena itu, ia menilai berbagai tuduhan penyelewengan yang diarahkan kepada Sahril tidak berdasar.

“Kalau memang benar adanya peristiwa tindak pidana itu, kenapa masyarakat tidak pernah komplen, tetapi LSM yang komplen, jadi saya rasa orang yang memberikan informasi kepada LSM itu, sebenarnya tidak benar dan terkesan tendensius.”

Agus menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum.

“Dan karena memang ini sudah dilaporkan ke Polresta, maka klien kami siap menghadapi dan akan membantah semua tuduhan dalam laporan tersebut. Kita lihat nanti,” tutupnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position di Halmahera

    Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position di Halmahera

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan PT Position melakukan pelanggaran serius dengan membuka jalan dan menambang mineral nikel secara ilegal di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada April hingga Mei 2025. Dimana PT Position diduga membuka jalan dan menambang mineral nikel di […]

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Temukan Nilai Transaksi Impor Tak Sesuai di Bea Cukai 

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Temukan Nilai Transaksi Impor Tak Sesuai di Bea Cukai 

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya,KOKEHE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai transaksi barang impor yang tercatat dengan harga sebenarnya di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menurut Purbaya, terdapat laporan mengenai satu barang impor yang dilaporkan memiliki harga USD 7, padahal nilai jualnya di pasar daring mencapai puluhan juta rupiah. “Saat pemeriksaan ada […]

  • FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat

    FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Puluhan mahasiswa asal Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (8/8/2025). Mereka mendesak Kejagung mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur guna mengaudit aktivitas pertambangan PT Position yang dinilai merugikan masyarakat adat. Dalam orasinya, […]

  • Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menggelar reses di rt 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Minggu, (14/9/2025) Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan mereka, seperti jalan rusak parah, penerangan yang kurang, hingga drainase yang buruk karena tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate Selain itu, […]

  • Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemkab Haltim, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,9 miliar dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra tahun anggaran 2022 dan […]

  • Gurita Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur: Negara Dirugikan Rp12 Triliun

    Gurita Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur: Negara Dirugikan Rp12 Triliun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kolehe – Sejak pertama kali menginjakkan kaki di bumi Halmahera, jejak PT Position sudah menimbulkan desas-desus. Kini, desas-desus itu menjelma menjadi tudingan serius. Jumat, (8/8/2025). Data yang dihimpun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyebutkan, perusahaan ini diduga melakukan praktik penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp12 […]

error: Content is protected !!
expand_less