Sultan Tidore Minta Hakim Tinjau Kembali Kasus 11 Warga Desa Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Sultan Tidore. Husain Alting Sjah. (Foto Ist).
Tidore,Kokehe – Sultan Tidore Husain Alting Sjah angkat bicara terkait kasus 11 warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang saat ini berstatus tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT Position.
Menurut Sultan Husain, ke-11 warga yang mayoritas adalah petani tersebut sejatinya hanya memperjuangkan tanah ulayat yang telah mereka jaga sejak dahulu.
Sultan Husain pun meminta hakim dan jaksa untuk melihat kembali kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore ini. Ia berharap para hakim dapat menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara tersebut.
Aksi Kamisan di Landmark Ternate Tolak Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji
“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan ada juga Restorative Justice, maka sebaiknya ini bisa dimaklumi dan warga yang ditahan ini bisa dilepas atau dibebaskan,” ujar Sultan Husain.
Sultan juga menekankan bahwa ke-11 warga tersebut adalah kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga masing-masing.
“Pihak jaksa, pihak pengadilan, hakim dalam hal ini bisa mempertimbangkan kembali sehingga warga ini bisa mendapat hak keadilan mereka yang seringan-ringannya. Kembali lagi, mereka juga ada tanggung jawab dalam keluarga, ditinggalkan dengan berbulan-bulan lalu anak istri mereka harus bergantung kepada siapa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Terkait keberadaan PT Position, Sultan Husain mengaku tidak mengetahui secara detail seluk-beluk perusahaan tersebut. Namun, ia berharap manajemen perusahaan dapat memaklumi kondisi masyarakat sehingga dapat duduk bersama dan mengakhiri konflik yang terjadi.
“Kalau perusahaan bisa memaklumi warga, paling tidak operasionalnya bisa berjalan dengan baik, warga juga tidak mesti dirugikan. Saya harap ini bisa diperhatikan oleh pihak perusahaan,” tutup mantan anggota DPD RI ini.
- Penulis: Al Muhammad