Terdakwa Warga Maba Sangaji Keberatan atas Kesaksian Polisi dalam Sidang di PN Soasio
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Sidang Kedua 11 Warga adat maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio (foto Ist).
Tidore, Kokehe – 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, menyatakan keberatan dengan kesaksian yang disampaikan anggota polisi Brigpol Rizky.
Kesaksian tersebut diungkapkan dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025).
Para terdakwa secara kolektif menilai kesaksian Brigadir Polisi (Brigpol) Rizky tidak sesuai dengan kejadian yang mereka alami.
Dalam persidangan, Brigpol Rizky mengatakan aparat keamanan tidak melakukan pemukulan terhadap massa aksi saat pengamanan berlangsung di kawasan PT Position, Halmahera Timur.
Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh beberapa terdakwa, di antaranya Salahudin, Jamaludin, dan Awaluddin. Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik oleh aparat justru terjadi saat massa tengah menjalankan ritual adat.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
