Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

  • account_circle Zulfikran A. Bailussy
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025

Ternate,Kokehe – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan negara.

Namun pertanyaan mendasar perlu kita ajukan: apakah kemerdekaan itu benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat jelata, masyarakat adat, petani kecil, nelayan, dan kaum mustadh‘afin di Maluku Utara? Ataukah kemerdekaan masih menjadi milik segelintir orang yang berkuasa atas tanah, modal, dan kebijakan publik?

Maba Sangaji dan Luka Lama Agraria

11 Warga Adat sangaji saat Sidang Perdana. 

Di Maluku Utara, khususnya bagi masyarakat adat Maba Sangaji, jawabannya pahit. Mereka masih hidup di bawah ancaman tuntutan hukum, konflik tanah, dan ketidakpastian hak ulayat yang semestinya menjadi ruang hidup turun-temurun.

Hakikat kemerdekaan seharusnya adalah kebebasan dari segala bentuk penindasan termasuk penindasan struktural melalui kriminalisasi atas nama hukum. Ketika masyarakat adat Maba Sangaji diperlakukan sebagai pesakitan hanya karena mempertahankan tanah leluhur, maka yang dirampas bukan hanya tanah, tetapi martabat kemerdekaan itu sendiri.

Lahan Eks Brimob: Cermin Absennya Negara

Plang peringatan yang dipasang Polda Maluku Utara. 

Salah satu kasus paling mencolok adalah polemik lahan eks Brimob di tiga kelurahan Kota Ternate. Selama bertahun-tahun, tanah ini menjadi sumber hidup warga, namun hingga kini negara gagal memberi kepastian.

Alih-alih melindungi hak mereka, negara membiarkan ketidakjelasan status lahan yang membuka ruang spekulasi, konflik horizontal, bahkan ancaman di robohkan rumahnya secara paksa.

Inilah cermin ketidakadilan agraria kita: negara sering kali hadir hanya sebagai aparat penertib, bukan sebagai pelindung. Padahal yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hak, bukan ancaman penggusuran.

Tambang Bermasalah dan Hegemoni Modal

Di sisi lain, industri tambang di Maluku Utara justru tumbuh pesat tanpa kendali. Dari Halmahera hingga Obi, dari Wasile hingga Patani, tambang-tambang raksasa beroperasi dengan meninggalkan jejak: pencemaran laut dan sungai, perampasan tanah adat, serta represi terhadap warga dan jurnalis yang berani bersuara.

Inilah wajah hegemoni modal dalam arti Gramscian: kekuasaan ekonomi yang bertransformasi menjadi kekuasaan politik dan kultural, memaksa masyarakat tunduk dalam logika pembangunan yang hanya menguntungkan elite. Sementara rakyat kecil diposisikan sebagai “gangguan” yang harus dibungkam.

Kemerdekaan yang Belum Sempurna

Foto : Aksi Kamisan Ambon, (foto Ist).

Jika kita menengok kembali sejarah, kemerdekaan 1945 adalah janji untuk memerdekakan rakyat dari segala bentuk penjajahan, baik oleh bangsa asing maupun oleh kekuasaan yang menindas. Namun 80 tahun berselang, masih banyak warga negara yang belum merasakan janji itu.

Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai kedaulatan politik, tetapi juga sebagai jaminan hak rakyat atas tanah, air, dan sumber daya alamat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Tanpa itu, perayaan 80 tahun kemerdekaan hanyalah seremonial kosong.

Seruan LBH Ansor Ternate

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy. 

Dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan ini, LBH Ansor Kota Ternate menegaskan:
1. Negara wajib segera menyelesaikan konflik agraria di Maluku Utara, khususnya lahan eks Brimob, dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
2. Masyarakat adat Maba Sangaji harus bebas dari segala tuntutan hukum. Kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan tanah ulayat adalah pengkhianatan terhadap janji kemerdekaan.
3. Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pejuang lingkungan.
4. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menyelidiki tambang-tambang bermasalah di Maluku Utara, menindak perusahaan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Penutup: Kemerdekaan untuk Siapa?

Seorang anak di pulau Liwo hormat bendera merah putih

Delapan puluh tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum koreksi. Kemerdekaan sejati tidak bisa diukur dari pertumbuhan gedung perkantoran di Sofifi atau bertambahnya izin tambang di Halmahera, tetapi dari sejauh mana rakyat kecil bisa hidup bermartabat di tanahnya sendiri.

Masyarakat adat, petani, nelayan, dan kaum mustadh‘afin harus menjadi subjek utama kemerdekaan, bukan korban pembangunan. Sebab sekali lagi, kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan itu berarti hak setiap rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

  • Penulis: Zulfikran A. Bailussy
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan 

    Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Asrul Umarama
    • 0Komentar

    Kokehe – Telah banyak korupsi di idonesia, sudah menjadi rahasia umum di telinga masyarakat. Praktik ini, sering dilakukan oleh orang-orang mendapatkan jabatan didalam pemerintahan. Mereka yang seharusnya di percayakan kemajuan daerah justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sama yang terjadi, pemerintah kepulauan sulah telah terduga dengan Bantuan Tak Terduga (BTT). Sudah 4 tahun masalah ini belum […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

  • Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: 33 Adegan Diperagakan

    Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: 33 Adegan Diperagakan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, KLP alias Tiwi (30), oleh tersangka AH alias Hanafi. Rekonstruksi digelar oleh Kepolisian Sektor Maba Selatan, Jumat (8/8/2025), di lokasi kejadian, kompleks perumahan BPS di Desa Soagimala, Kecamatan Maba Selatan. Dalam proses rekonstruksi yang disaksikan langsung […]

  • Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

    Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta,KOKEHE – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). nama Hendra sebelumnya sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu. Meski sempat dinyatakan […]

  • PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang photo_camera 3

    PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Position, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah menjalani proses hukum akibat menolak ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka. Unjuk rasa ini berlangsung […]

  • Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark 1:8 Play Button

    Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan […]

error: Content is protected !!
expand_less