Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

  • account_circle Zulfikran A. Bailussy
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025

Ternate,Kokehe – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan negara.

Namun pertanyaan mendasar perlu kita ajukan: apakah kemerdekaan itu benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat jelata, masyarakat adat, petani kecil, nelayan, dan kaum mustadh‘afin di Maluku Utara? Ataukah kemerdekaan masih menjadi milik segelintir orang yang berkuasa atas tanah, modal, dan kebijakan publik?

Maba Sangaji dan Luka Lama Agraria

11 Warga Adat sangaji saat Sidang Perdana. 

Di Maluku Utara, khususnya bagi masyarakat adat Maba Sangaji, jawabannya pahit. Mereka masih hidup di bawah ancaman tuntutan hukum, konflik tanah, dan ketidakpastian hak ulayat yang semestinya menjadi ruang hidup turun-temurun.

Hakikat kemerdekaan seharusnya adalah kebebasan dari segala bentuk penindasan termasuk penindasan struktural melalui kriminalisasi atas nama hukum. Ketika masyarakat adat Maba Sangaji diperlakukan sebagai pesakitan hanya karena mempertahankan tanah leluhur, maka yang dirampas bukan hanya tanah, tetapi martabat kemerdekaan itu sendiri.

Lahan Eks Brimob: Cermin Absennya Negara

Plang peringatan yang dipasang Polda Maluku Utara. 

Salah satu kasus paling mencolok adalah polemik lahan eks Brimob di tiga kelurahan Kota Ternate. Selama bertahun-tahun, tanah ini menjadi sumber hidup warga, namun hingga kini negara gagal memberi kepastian.

Alih-alih melindungi hak mereka, negara membiarkan ketidakjelasan status lahan yang membuka ruang spekulasi, konflik horizontal, bahkan ancaman di robohkan rumahnya secara paksa.

Inilah cermin ketidakadilan agraria kita: negara sering kali hadir hanya sebagai aparat penertib, bukan sebagai pelindung. Padahal yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hak, bukan ancaman penggusuran.

Tambang Bermasalah dan Hegemoni Modal

Di sisi lain, industri tambang di Maluku Utara justru tumbuh pesat tanpa kendali. Dari Halmahera hingga Obi, dari Wasile hingga Patani, tambang-tambang raksasa beroperasi dengan meninggalkan jejak: pencemaran laut dan sungai, perampasan tanah adat, serta represi terhadap warga dan jurnalis yang berani bersuara.

Inilah wajah hegemoni modal dalam arti Gramscian: kekuasaan ekonomi yang bertransformasi menjadi kekuasaan politik dan kultural, memaksa masyarakat tunduk dalam logika pembangunan yang hanya menguntungkan elite. Sementara rakyat kecil diposisikan sebagai “gangguan” yang harus dibungkam.

Kemerdekaan yang Belum Sempurna

Foto : Aksi Kamisan Ambon, (foto Ist).

Jika kita menengok kembali sejarah, kemerdekaan 1945 adalah janji untuk memerdekakan rakyat dari segala bentuk penjajahan, baik oleh bangsa asing maupun oleh kekuasaan yang menindas. Namun 80 tahun berselang, masih banyak warga negara yang belum merasakan janji itu.

Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai kedaulatan politik, tetapi juga sebagai jaminan hak rakyat atas tanah, air, dan sumber daya alamat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Tanpa itu, perayaan 80 tahun kemerdekaan hanyalah seremonial kosong.

Seruan LBH Ansor Ternate

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy. 

Dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan ini, LBH Ansor Kota Ternate menegaskan:
1. Negara wajib segera menyelesaikan konflik agraria di Maluku Utara, khususnya lahan eks Brimob, dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
2. Masyarakat adat Maba Sangaji harus bebas dari segala tuntutan hukum. Kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan tanah ulayat adalah pengkhianatan terhadap janji kemerdekaan.
3. Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pejuang lingkungan.
4. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menyelidiki tambang-tambang bermasalah di Maluku Utara, menindak perusahaan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Penutup: Kemerdekaan untuk Siapa?

Seorang anak di pulau Liwo hormat bendera merah putih

Delapan puluh tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum koreksi. Kemerdekaan sejati tidak bisa diukur dari pertumbuhan gedung perkantoran di Sofifi atau bertambahnya izin tambang di Halmahera, tetapi dari sejauh mana rakyat kecil bisa hidup bermartabat di tanahnya sendiri.

Masyarakat adat, petani, nelayan, dan kaum mustadh‘afin harus menjadi subjek utama kemerdekaan, bukan korban pembangunan. Sebab sekali lagi, kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan itu berarti hak setiap rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

  • Penulis: Zulfikran A. Bailussy
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan orang menggeruduk rumah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Sabtu (30/8) sore. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Sahroni yang dianggap menghina rakyat yang mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, warga sekitar berusaha menghalau massa dengan menutup portal […]

  • Proyek Senilai Rp 48 Miliar di Haltim Retak, APPP Tuding Ada Kejanggalan

    Proyek Senilai Rp 48 Miliar di Haltim Retak, APPP Tuding Ada Kejanggalan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (APPP) Maluku Utara menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Halmahera Timur (Haltim) yang dinilai bermasalah. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Kamis (28/8/2025), massa menuntut penegakan hukum atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah. […]

  • Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera

    Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di daratan Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Produk-produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Rokok ilegal yang dimaksud di antaranya Omni Bold, Rastel Bold. dan Martil, rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 18.000 per bungkus. Namun, pita […]

  • Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji

    Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang perdana 11 warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (5/8/2025), diwarnai aksi protes dari keluarga dan pendukung para terdakwa. Aliansi Solidaritas Maba Sangaji membentangkan berbagai poster tuntutan di depan kantor pengadilan sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi warga dan aktivitas tambang di wilayah adat mereka. Poster-poster […]

  • Lalayon: Tarian Tradisional Romantis dari Negeri Fagogoru

    Lalayon: Tarian Tradisional Romantis dari Negeri Fagogoru

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Tari Lalayon, yang juga dikenal sebagai Tari Lala, adalah tarian tradisional yang berasal dari Negeri Fagogoru, wilayah yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, Maluku Utara. Tarian ini terkenal dengan unsur romantis dan cinta yang kuat, serta biasanya dipertunjukkan secara berpasangan dalam berbagai acara adat dan perayaan. Asal-usul Tari Lalayon […]

  • Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan menyoroti tata kelola industri tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang dinilai sarat konflik kepentingan dan praktik pengabaian terhadap prinsip transparansi serta partisipasi publik. Salah satu fokus utama laporan bertajuk “Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel: Korupsi Struktural dan Dampaknya bagi Orang Halmahera” dengan adanya […]

error: Content is protected !!
expand_less