Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Hermeneutika Makna Sasi: Potret Warga Adat Menjaga Ekologi

Hermeneutika Makna Sasi: Potret Warga Adat Menjaga Ekologi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

Oleh : Gaf Imbara (Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU)

Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Hans-Georg Gadamer (1960) dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini.

Dewasa ini, persoalan ekologi menjelma menjadi isu yang begitu “seksi”. Istilah seperti deforestasi, abrasi, dan berbagai kata sejenisnya berseliweran di ruang publik, seolah menjadi alarm yang terus-menerus berbunyi. Namun jauh sebelum bahasa krisis lingkungan diproduksi oleh wacana akademik maupun kampanye global, masyarakat adat sesungguhnya telah lebih dulu mempraktikkan etika ekologis dalam kehidupan sehari-hari. Di Maluku, salah satu contoh paling nyata adalah tradisi sasi.

Sasi bukan sekadar larangan adat yang bersifat simbolik. Ia merupakan mekanisme sosial-ekologis yang mengatur relasi manusia dengan alam. Inti dari sasi adalah pembatasan sementara terhadap eksploitasi hasil hutan maupun laut hingga waktu tertentu. Dalam tradisi ini, sasi memiliki nilai hukum yang substantif, bukan sekadar norma moral (Hutapea & Lestarini, 2023). Dengan kata lain, jauh sebelum konsep keberlanjutan (sustainability) dipopulerkan, masyarakat adat telah memiliki kesadaran untuk tidak mengeksploitasi alam secara brutal dan serampangan.

Potret praktik sasi di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, menunjukkan bahwa sasi bekerja bukan hanya sebagai aturan teknis pengelolaan sumber daya, melainkan sebagai norma yang menjaga tatanan sosial sekaligus keseimbangan ekologis. Makna inilah yang membuat sasi tidak membeku sebagai tradisi kuno, melainkan terus ditafsirkan ulang dari generasi ke generasi. Di titik ini, sasi hidup sebagai tradisi yang dinamis.

Dalam kerangka filsafat hermeneutika Hans-Georg Gadamer (1960), proses tersebut dapat dibaca sebagai peleburan cakrawala (fusion of horizons). Gadamer, filsuf Jerman abad ke-20 yang dikenal lewat karya monumentalnya Wahrheit und Methode (Kebenaran dan Metode), menegaskan bahwa pemahaman selalu lahir dari dialog antara masa lalu dan masa kini. Tradisi tidak pernah berdiri beku, namun selalu dipahami ulang dalam konteks pengalaman historis yang terus bergerak.

Bagi Gadamer, pemahaman tidak dapat dilepaskan dari prasangka (prejudices). Namun prasangka di sini bukanlah penilaian negatif atau irasional, melainkan kerangka awal yang memungkinkan seseorang memahami dunia. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat Desa Haya terhadap sasi dapat dipahami sebagai prasangka positif, bahwa keyakinan yang diwariskan leluhur, hidup selaras dengan alam yang membawa kebaikan bersama.

Karena itu, kepatuhan terhadap sasi tidak membutuhkan aparat penegak hukum, namun kesadaran kolektiflah yang menjadi penjaminnya.

Hegemoni Cakrawala Tambang atas Tradisi Adat

Pada Sabtu, 15 Februari 2025, warga Desa Haya kembali menggelar sasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan tambang pasir garnet. Dalam laporan titastory.id edisi 16 Februari 2025, disebutkan bahwa warga menolak tambang tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan adat. Dalam perspektif Gadamer, peristiwa ini mencerminkan kesadaran akan pengaruh sejarah kesadaran bahwa pengalaman masa lalu membentuk cara masyarakat membaca ancaman di masa kini.

Perjalanan sejarah yang panjang telah membuat warga Haya memahami mengapa sasi harus terus dipertahankan. Praktik sasi hari ini adalah artikulasi dari pengalaman ekologis leluhur: mengambil seperlunya, tidak berlebihan, dan tahu kapan harus memberi ruang bagi alam untuk memulihkan dirinya. Di sinilah terjadi dialog antara masa lalu dan pemahaman masa kini.

Namun persoalan menjadi rumit ketika tradisi sasi berhadapan dengan logika pertambangan. Alih-alih terjadi peleburan cakrawala, yang muncul justru hegemoni cakrawala tambang atas cakrawala tradisi. Di pesisir Desa Haya, luka ekologis akibat aktivitas tambang pasir garnet berjalan beriringan dengan konflik sosial yang berkepanjanga. Ruang hidup warga kian tergerus, baik secara ekologis maupun kultural.

Menggaungkan jargon “kesejahteraan” melalui kebijakan ekonomi berbasis ekstraksi sumberdaya, tanpa dialog yang setara dengan tradisi lokal, pada dasarnya merupakan bentuk kolonialisasi baru atas masyarakat adat. Di sinilah konsep fusion of horizons menjadi relevan dan mendesak. Modernitas dan tradisi semestinya tidak saling meniadakan, melainkan berdialog untuk melahirkan makna baru, bukan dominasi satu cakrawala atas yang lain.

Pada akhirnya, tulisan sederhana ini mengajak kita memaknai kembali tradisi sasi bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai praktik ekologis yang relevan dengan krisis lingkungan hari ini. Di tengah kerusakan alam yang kian masif, terdapat kearifan lokal yang tampak sederhana, bahkan sering dianggap usang, namun justru menawarkan solusi yang berakar pada keseimbangan.

Yang paling penting, tanpa dialog yang setara antara tradisi dan modernitas, yang hilang bukan hanya adat, melainkan juga kehidupan itu sendiri.

***

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Rp 374,9 Miliar Uang Negara Melayang: Dugaan Penjarahan Nikel oleh PT Position

    Rp 374,9 Miliar Uang Negara Melayang: Dugaan Penjarahan Nikel oleh PT Position

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Dugaan penjarahan nikel oleh PT Position di wilayah konsesi PT Wana Kencana Mineral terbongkar lewat pemantauan udara dan pengambilan sampel di lapangan. negara diperkirakan merugi hingga Rp 374,9 miliar akibat praktik tersebut. Dugaan ini muncul setelah Tim Engineering PT WKM melakukan inspeksi lapangan dan pemantauan udara menggunakan drone di wilayah Blok Eksplorasi […]

  • Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark 1:8 Play Button

    Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan […]

  • 11 Warga Pejuang Lingkungan Ditahan, Gubernur Sherly Diminta Bertindak

    11 Warga Pejuang Lingkungan Ditahan, Gubernur Sherly Diminta Bertindak

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, didesak agar segera turun tangan membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, datang dari Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 1998 (JARI Maju 98). Para aktivis tersebut ditahan setelah menolak operasi tambang nikel PT Position yang berada di atas tanah adat mereka. Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha, […]

  • Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji Kembali Gelar Aksi di Polda dan Kejaksaan Malut

    Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji Kembali Gelar Aksi di Polda dan Kejaksaan Malut

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, (13/08/2025). Aksi tersebut menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang ditangkap setelah melakukan protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merusak wilayah adat mereka. Para pengunjuk rasa […]

  • IPMMS-HT Gelar Mubes, Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    IPMMS-HT Gelar Mubes, Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokoke – Ikatan Pelajar Mahasiswa Maba Sangaji Halmahera Timur (IPMMS-HT), Maluku Utara menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke VI 2025. Forum ini tidak hanya membahas kepemimpinan organisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk menyuarakan kepedulian terhadap persoalan hukum yang menimpa 11 warga adat Maba Sangaji. Dalam Mubes tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang […]

  • BEM Unkhair Desak Menteri ATR dan Komisi II Hentikan Kriminalisasi Warga Maba Sangaji

    BEM Unkhair Desak Menteri ATR dan Komisi II Hentikan Kriminalisasi Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Sebelas warga tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Soasiu, […]

error: Content is protected !!
expand_less