Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Ming, 14 Sep 2025

Weda,Kokehe -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penertiban dilakukan karena ditemukan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan tanpa izin yang sah.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua pekan. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin resmi di lahan tersebut.

“Penertiban areal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi selama dua minggu. Dari hasil klarifikasi diketahui lahan itu disalahgunakan. Perusahaan beroperasi di lahan tersebut tanpa izin yang sah,” ujar Febrie.

Satgas kemudian memasang plang di kawasan tersebut pada Kamis (10/9/2025) sebagai tanda penertiban. Selanjutnya, lahan akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola. Satgas juga akan menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan.

“Masih ada ratusan perusahaan yang akan ditertibkan lagi,” kata Febrie dilansir Tempo, Sabtu (13/9/2025).

Menanggapi langkah pemerintah, Manajer External Relation PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Jordan Xu, mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan pemerintah melalui Satgas PKH.

“Kegiatan pertambangan tetap berjalan. Kami tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas setiap potensi pelanggaran serta melaksanakan tindakan korektif,” ujar Jordan pada Sabtu (13/9/2025).

IWIP, kata Jordan, akan bekerja sama penuh dengan pemerintah selama proses berlangsung serta aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi seluruh izin dan otorisasi yang ada.

Jordan juga menegaskan bahwa PT Weda Bay Nickel akan memperkuat pengawasan internal dan menjalankan operasional secara transparan serta sesuai dengan regulasi nasional dan standar lingkungan.

“Perusahaan juga menghormati misi pemerintah melalui Satgas PKH dan tetap sejalan dengan tujuannya untuk mendorong praktik pertambangan yang sepenuhnya legal, patuh, dan dikelola secara bertanggung jawab,” ucapnya.

“Meski demikian kegiatan pertambangan tetap berjalan. Kami akan aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk proses ini,” kata Jordan.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • HUT RI Ke-80 di Perbatasan RI dan Negara Palau 2:12 Play Button

    HUT RI Ke-80 di Perbatasan RI dan Negara Palau

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • PT Karya Wijaya Milik Gubernur Malut Disorot, Bupati Halteng Akui Tak Tahu IPPKH

    PT Karya Wijaya Milik Gubernur Malut Disorot, Bupati Halteng Akui Tak Tahu IPPKH

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TERNATE – KOKEHE – Komisi IV DPR RI secara tegas menyoroti dugaan praktik penambangan ilegal yang dilakukan PT Karya Wijaya, perusahaan yang diduga milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah Selasa (23/9/2025). Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mempertanyakan legalitas PT Karya Wijaya yang diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai […]

  • Kuota Haji Indonesia 2026

    Kuota Haji Indonesia 2026

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Indonesia dipastikan akan mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2026. Jumlah ini sama dengan kuota tahun sebelumnya dan hingga kini belum ada kepastian mengenai penambahan dari pemerintah Arab Saudi. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tambahan kuota. Hal itu ia […]

  • Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

    Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) setelah dua pejabatnya dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar kerugian mencapai miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahtama Abadi. Putusan ini muncul setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di […]

  • Wamenkes RI Siapkan Evaluasi Berkala untuk Tingkatkan Layanan RSUD Chasan Boesoirie 1:56 Play Button

    Wamenkes RI Siapkan Evaluasi Berkala untuk Tingkatkan Layanan RSUD Chasan Boesoirie

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara, Kamis (31/7/2025). Kunjungan ini dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kondisi prasarana dan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit rujukan utama di provinsi kepulauan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, […]

  • Ketua LBH Ansor Sebut Anggaran Pejadin Dinkes Halbar Berpotensi Diselewengkan

    Ketua LBH Ansor Sebut Anggaran Pejadin Dinkes Halbar Berpotensi Diselewengkan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate, Zulfikran A. Bailussy, menilai alokasi anggaran perjalanan dinas dalam kota Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tahun anggaran 2025 sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi ketat. “Anggaran sebesar itu, apalagi untuk perjalanan dinas dalam kota, sangat berpotensi diselewengkan. Aparat pengawasan internal dan eksternal harus […]

error: Content is protected !!
expand_less