DPD RI Minta Polda Malut Tidak Jadi Tameng Korporasi dalam Konflik Tambang di Haltim
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025

Graal Taliawo,anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ternate,Kokehe – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Graal Taliawo, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, untuk tidak berpihak kepada kepentingan korporasi dalam menangani konflik agraria dan pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Hal ini disampaikannya menyusul penangkapan 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang dituduh menghalangi aktivitas tambang PT Position.
Graal mengungkapkan bahwa ia telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan Kapolda Maluku Utara sebelum penangkapan tersebut terjadi. Ia menyebut, kasus ini bukan yang pertama karena sebelumnya juga sempat terjadi penangkapan terhadap 27 warga, meskipun sebagian di antaranya telah dibebaskan.
“Saya sudah mendatangi Kapolda sebelum kasus penangkapan 11 warga ini terjadi,” ujar Graal kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurut Graal, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan akan terus muncul apabila tidak ada pendekatan yang adil dan bijaksana dari aparat. Ia menilai bahwa persoalan di sektor pertambangan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut ketimpangan struktural yang harus dilihat dari perspektif sosial dan historis.
“Saya berpesan ke Kapolda agar jangan sampai institusi kepolisian dan penegak hukum menjadi tameng korporasi. Syukurnya, Kapolda sepakat dengan hal itu,” katanya, menegaskan pentingnya netralitas aparat dalam menangani konflik yang menyangkut hajat hidup masyarakat lokal.
Graal menilai bahwa pendekatan represif dalam penegakan hukum sektor pertambangan hanya akan memperburuk situasi. Ia menyebut adanya ketimpangan relasi antara masyarakat adat dengan perusahaan, yang menyebabkan lahirnya berbagai bentuk perlawanan di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang luas mengenai dinamika sosial di masyarakat. Menurutnya, pendekatan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang melingkupi konflik-konflik di daerah kaya sumber daya alam tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan dalam kerangka memahami bahwa masyarakat sudah bertahun-tahun hidup dalam ketidakadilan. Ketegangan pasti ada, kadang juga muncul reaksi agresif. Tapi tidak bisa serta-merta dibalas dengan tindakan keras,” tegas Graal.
Graal mendesak kepolisian agar lebih sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya di wilayah yang rentan konflik. Ia menyebut pentingnya pendekatan sosiologis dalam melihat relasi kuasa yang timpang antara masyarakat dan korporasi.
“Kapolda harus punya perspektif sosiologi yang lebih dalam. Harus bisa melihat bahwa ada relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan masyarakat. Ini penting agar aparat lebih berpihak kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” ujarnya.
- Penulis: Al Muhammad
