Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » DPD RI Minta Polda Malut Tidak Jadi Tameng Korporasi dalam Konflik Tambang di Haltim

DPD RI Minta Polda Malut Tidak Jadi Tameng Korporasi dalam Konflik Tambang di Haltim

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025

Ternate,Kokehe – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Graal Taliawo, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, untuk tidak berpihak kepada kepentingan korporasi dalam menangani konflik agraria dan pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Hal ini disampaikannya menyusul penangkapan 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang dituduh menghalangi aktivitas tambang PT Position.

Graal mengungkapkan bahwa ia telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan Kapolda Maluku Utara sebelum penangkapan tersebut terjadi. Ia menyebut, kasus ini bukan yang pertama karena sebelumnya juga sempat terjadi penangkapan terhadap 27 warga, meskipun sebagian di antaranya telah dibebaskan.

“Saya sudah mendatangi Kapolda sebelum kasus penangkapan 11 warga ini terjadi,” ujar Graal kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Menurut Graal, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan akan terus muncul apabila tidak ada pendekatan yang adil dan bijaksana dari aparat. Ia menilai bahwa persoalan di sektor pertambangan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut ketimpangan struktural yang harus dilihat dari perspektif sosial dan historis.

“Saya berpesan ke Kapolda agar jangan sampai institusi kepolisian dan penegak hukum menjadi tameng korporasi. Syukurnya, Kapolda sepakat dengan hal itu,” katanya, menegaskan pentingnya netralitas aparat dalam menangani konflik yang menyangkut hajat hidup masyarakat lokal.

Graal menilai bahwa pendekatan represif dalam penegakan hukum sektor pertambangan hanya akan memperburuk situasi. Ia menyebut adanya ketimpangan relasi antara masyarakat adat dengan perusahaan, yang menyebabkan lahirnya berbagai bentuk perlawanan di lapangan.

Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang luas mengenai dinamika sosial di masyarakat. Menurutnya, pendekatan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang melingkupi konflik-konflik di daerah kaya sumber daya alam tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan dalam kerangka memahami bahwa masyarakat sudah bertahun-tahun hidup dalam ketidakadilan. Ketegangan pasti ada, kadang juga muncul reaksi agresif. Tapi tidak bisa serta-merta dibalas dengan tindakan keras,” tegas Graal.

Graal mendesak kepolisian agar lebih sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya di wilayah yang rentan konflik. Ia menyebut pentingnya pendekatan sosiologis dalam melihat relasi kuasa yang timpang antara masyarakat dan korporasi.

“Kapolda harus punya perspektif sosiologi yang lebih dalam. Harus bisa melihat bahwa ada relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan masyarakat. Ini penting agar aparat lebih berpihak kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” ujarnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Perairan timur Indonesia menyimpan beragam keunikan hayati yang belum banyak diketahui. Salah satunya adalah keberadaan hiu berjalan atau walking shark, spesies laut langka yang mampu “berjalan” di dasar laut menggunakan sirip dadanya. Hewan unik ini menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu rumah penting bagi spesies endemik dunia. Hiu berjalan memiliki nama ilmiah […]

  • Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. “Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit […]

  • Dari Halmahera Timur, Suara Pelestarian Budaya Menggema Lewat Buku

    Dari Halmahera Timur, Suara Pelestarian Budaya Menggema Lewat Buku

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Upaya pelestarian budaya lokal kembali digaungkan dari masyarakat akar rumput. Salah satunya Abdul Samad Addin, pegiat budaya asal Halmahera Timur, Maluku Utara, yang sejak 2017 menekuni jalan sunyi mendokumentasikan nilai-nilai budaya dan situs-situs prasejarah di wilayahnya. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Ko Mate, sapaan akrab Abdul Samad Addin melalui buku terbarunya […]

  • Berikut Daftar Team di Laga FOT 2025

    Berikut Daftar Team di Laga FOT 2025

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

        TURNAMEN FOT KE-5: DAFTAR TIM PESERTA GRUP A METRO PATLEAN SARBENG FC WESEL FC GRUP B PERSIP PETELEI CHULEYEVO FC WEDA TENGAH FC GRUP C PERSEMAPURA MTU MYA FC SSB WEDA JUNIOR GRUP D BULI SELEKTION PATIM FC PUTRA WETEF GRUP E WATO-WATO FC POTON’S FC WEDA UTARA GRUP F REAL JEHOME PERSIBAT […]

  • Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Patuh Kie raha 2025, jajaran Lalu-lintas Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Jajaran, mencatatkan hasil yang cukup signifikan. Berdasarkan data rekap dari Posko Operasi Patuh Kie Raha 2025 per hari Minggu malam (20/7), petugas telah menindak sebanyak 3.735 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di seluruh wilayah Malut. Dari […]

  • PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

    PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi yang berasal dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera […]

error: Content is protected !!
expand_less