Praktisi Hukum Sebut Anggaran Rp 300 Juta untuk iPad DPRD Ternate Tidak Rasional
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto: Agus Salim R. Tampilang, Praktisi Hukum.
Ternate,Kokehe – Pengadaan iPad untuk 30 anggota DPRD Kota Ternate dengan anggaran Rp300 juta dalam APBD 2025 mendapat kritik dari praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang yang menilai kebijakan itu tidak rasional dan berpotensi memboroskan uang rakyat.
Sebagaimana tipe iPad yang dibelanjakan adalah merk Samsung S10 yang sudah didistribusikan sejak Juni 2025 dengan harga per unit sekitar Rp13 juta. Jika dikalikan 30 anggota, total anggarannya mencapai hampir Rp400 juta.
“30 iPad yang diadakan Sekwan dengan dalih penunjang kinerja DPRD Kota Ternate ini sangat tidak rasional. Kenapa demikian, karena yang bekerja bukanlah dewan, tetapi ada staf dan tenaga ahlinya,” ujar Agus, Kamis (24/8).
Menurutnya, fungsi utama anggota dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan rakyat di DPRD. Sementara penyusunan dokumen dan administrasi menjadi tugas staf sekretariat.
Agus mempertanyakan kegunaan pengadaan iPad tersebut, mengingat kinerja DPRD yang selama ini dinilainya belum maksimal. “Puluhan iPad diberikan kepada 30 anggota dewan ini untuk apa, begitu juga dengan fungsinya. Sedangkan kita sangat tahu jelas kinerja-kinerja DPRD ini seperti apa. Jadi bagi saya, terkesan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan di Kota Ternate. Menurut Agus, pengadaan perangkat yang tidak berdampak langsung ke masyarakat merupakan bentuk pemborosan anggaran.
Lebih lanjut kata Agus, pengadaan ini merupakan bagian dari kerja politis Sekretaris Dewan, Aldhy Ali.
“Sekali lagi saya mau katakan, yang semestinya ditonjolkan wakil rakyat kita ini adalah seberapa besar mengawal kepentingan rakyat. Jadi bisa saya katakan, pengadaan iPad ini bagian daripada kerja politis Sekwan untuk memengaruhi kebijakan acara dia agar tidak disorot publik,” pungkasnya.
- Penulis: Al Muhammad