Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025

Maba, Kokehe – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) di Kabupaten Halmahera Timur kini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan jasa yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatan penunjang lainnya itu, diduga melakukan PHK tanpa memenuhi hak normatif pekerja.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai langkah perusahaan sangat keliru. Ia menegaskan, jika PHK dilakukan, maka seharusnya hak karyawan tetap diberikan sesuai ketentuan hukum.

“PT Sucofindo sangat keliru dan tidak memahami UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya terkait Pelanggaran Disipliner,” ujar Sofyan, Kamis (25/9/2025).

Menurut Sofyan, alasan perusahaan yang mendasarkan PHK pada pelanggaran disipliner tidak dapat serta-merta menghilangkan hak pekerja. Ia menekankan, aturan perundang-undangan telah jelas mengatur mekanisme tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan untuk meninjau perkara ini dari sisi hukum pidana. “Kami akan melihat apakah perselisihan hubungan industrial ini ada unsur pidana atau tidak,” kata dia.

Jika ditemukan unsur pidana, Sofyan memastikan pihaknya tidak segan melaporkan PT Sucofindo ke Kepolisian Resor Halmahera Timur. “SBGN Maluku Utara akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana. Jika masalah ini sampai ke Pengadilan, maka kami sangat siap melayani PT Sucofindo, karena keadilan wajib ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SBGN Halmahera Timur, Egal Muhdar, menyatakan sikap senada. Menurut dia, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja meski PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran disiplin.

“Bukan dengan dalih pelanggaran disipliner, lantas hak karyawan tidak diberikan,” kata Egal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya, telah jelas mengatur hak pekerja dalam kondisi seperti ini.

Egal menilai PT Sucofindo keliru dalam memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

“Kami akan melihat, jika ada unsur pidananya, maka kami akan membuat laporan ke Polres Halmahera Timur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT Sucofindo,” tegasnya.

Menurut Egal, upaya hukum tidak bisa dihindari apabila perusahaan tetap menolak memberikan hak normatif pekerja. “Demi tegaknya keadilan, SBGN Halmahera Timur siap melayani PT Sucofindo jika masalah ini sampai ke Pengadilan,” kata dia.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe –Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan tindakan tersebut mencerminkan wajah buram penegakan […]

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim […]

  • Terdakwa Warga Maba Sangaji Keberatan atas Kesaksian Polisi dalam Sidang di PN Soasio

    Terdakwa Warga Maba Sangaji Keberatan atas Kesaksian Polisi dalam Sidang di PN Soasio

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, menyatakan keberatan dengan kesaksian yang disampaikan anggota polisi Brigpol Rizky. Kesaksian tersebut diungkapkan dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025). Para terdakwa secara kolektif menilai kesaksian Brigadir Polisi (Brigpol) Rizky tidak sesuai dengan kejadian yang mereka alami. […]

  • Demonstrasi Ricuh, Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

    Demonstrasi Ricuh, Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (1/9) berakhir ricuh. Ketegangan pecah pada sore hari hingga menyebabkan bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 17.20 WIT. Sejumlah massa diamankan oleh polisi, namun dalam proses penangkapan, beberapa peserta aksi mengaku mengalami […]

  • Rizal dan Wajah Baru Birokrasi Kota Ternate

    Rizal dan Wajah Baru Birokrasi Kota Ternate

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ikram Halil (ASN Kota Ternate) Di banyak daerah, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sering dipersepsikan sebagai posisi paling “aman” dalam struktur pemerintahan. Perannya vital, tetapi kerap bekerja senyap mengatur administrasi, memastikan roda birokrasi berjalan, dan menjadi simpul koordinasi antar organisasi perangkat daerah. Namun, di Kota Ternate, gambaran itu perlahan bergeser sejak Rizal Marsaoly menduduki jabatan Sekda. […]

  • Aksi Solidaritas Right Chambers untuk 11 Warga Maba Sangaji di Panggung Musik

    Aksi Solidaritas Right Chambers untuk 11 Warga Maba Sangaji di Panggung Musik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Right Chambers, salah satu band indie asal Maluku Utara, kembali menunjukkan bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga medium perlawanan. Dalam penampilan mereka di Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, band ini tidak hanya menghibur penonton dengan deretan lagu andalan, tetapi juga menyuarakan isu sosial yang tengah mengemuka. Membawakan Lewat Jam […]

error: Content is protected !!
expand_less