Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025

Maba, Kokehe – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) di Kabupaten Halmahera Timur kini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan jasa yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatan penunjang lainnya itu, diduga melakukan PHK tanpa memenuhi hak normatif pekerja.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai langkah perusahaan sangat keliru. Ia menegaskan, jika PHK dilakukan, maka seharusnya hak karyawan tetap diberikan sesuai ketentuan hukum.

“PT Sucofindo sangat keliru dan tidak memahami UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya terkait Pelanggaran Disipliner,” ujar Sofyan, Kamis (25/9/2025).

Menurut Sofyan, alasan perusahaan yang mendasarkan PHK pada pelanggaran disipliner tidak dapat serta-merta menghilangkan hak pekerja. Ia menekankan, aturan perundang-undangan telah jelas mengatur mekanisme tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan untuk meninjau perkara ini dari sisi hukum pidana. “Kami akan melihat apakah perselisihan hubungan industrial ini ada unsur pidana atau tidak,” kata dia.

Jika ditemukan unsur pidana, Sofyan memastikan pihaknya tidak segan melaporkan PT Sucofindo ke Kepolisian Resor Halmahera Timur. “SBGN Maluku Utara akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana. Jika masalah ini sampai ke Pengadilan, maka kami sangat siap melayani PT Sucofindo, karena keadilan wajib ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SBGN Halmahera Timur, Egal Muhdar, menyatakan sikap senada. Menurut dia, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja meski PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran disiplin.

“Bukan dengan dalih pelanggaran disipliner, lantas hak karyawan tidak diberikan,” kata Egal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya, telah jelas mengatur hak pekerja dalam kondisi seperti ini.

Egal menilai PT Sucofindo keliru dalam memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

“Kami akan melihat, jika ada unsur pidananya, maka kami akan membuat laporan ke Polres Halmahera Timur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT Sucofindo,” tegasnya.

Menurut Egal, upaya hukum tidak bisa dihindari apabila perusahaan tetap menolak memberikan hak normatif pekerja. “Demi tegaknya keadilan, SBGN Halmahera Timur siap melayani PT Sucofindo jika masalah ini sampai ke Pengadilan,” kata dia.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Absen di Pelantikan TMI

    Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Absen di Pelantikan TMI

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Tani Merdeka Indonesia (TMI) Maluku Utara periode 2025-2030 pada Sabtu, 22 November 2025, berlangsung meriah di Ballroom Royal Resto, Ternate. Namun di balik keramaian itu, ada satu pemandangan yang menjadi sorotan utama para undangan: dua kursi yang disiapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dibiarkan kosong sejak […]

  • Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling photo_camera 3

    Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Maluku Utara melakukan jemput bola dengan layanan mobil perpustakaan keliling yang digelar rutin di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA guna meningkatkan literasi bagi siswa dan sebagai upaya untuk mencapai target tingkat gemar membaca sebesar 60-70 persen di Maluku Utara pada tahun 2025

  • LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halteng, Kokehe – Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara bakal menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) kepada Kejaksaan. Proyek senilai Rp16,9 miliar ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan proyek sejak proses […]

  • Perkembangan Kasus Suap Harun Masiku: KPK Siap Tahan Donny Tri

    Perkembangan Kasus Suap Harun Masiku: KPK Siap Tahan Donny Tri

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memproses lebih lanjut perkara yang menjerat advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku. “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam […]

  • LBH Ansor Sebut Masa Jeda Politik Jabir Belum Memenuhi Syarat PPPK

    LBH Ansor Sebut Masa Jeda Politik Jabir Belum Memenuhi Syarat PPPK

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – LBH Ansor Maluku Utara mendesak Pemerintah Kota Ternate dan lembaga kepegawaian untuk menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan Muhammad Jabir sebagai PPPK Paruh Waktu. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, mengatakan jejak digital Jabir menunjukkan keterlibatan politik yang “jelas, masif, dan tidak dapat dibantah”. “Jejak digital tidak pernah berbohong. Kami […]

  • PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang photo_camera 3

    PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Position, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah menjalani proses hukum akibat menolak ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka. Unjuk rasa ini berlangsung […]

error: Content is protected !!
expand_less