Perkembangan Kasus Suap Harun Masiku: KPK Siap Tahan Donny Tri
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025

Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) foto Ist.
Jakarta,Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memproses lebih lanjut perkara yang menjerat advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (28/7/2025).
Selain memproses lanjutan perkara, KPK juga menjelaskan kemungkinan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Donny Tri. Terkait penahanan, KPK memastikan hal itu akan segera dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Ya (untuk penahanan) nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap, KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” lanjut Budi.
Dalam pernyataannya, Budi juga menegaskan bahwa KPK masih terus mengejar keberadaan Harun Masiku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan seluruh perkara secara menyeluruh.
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Donny Tri Istiqomah bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap demi memuluskan proses PAW Harun Masiku ke kursi DPR RI.
Meski telah berstatus tersangka, Donny Tri hingga kini belum ditahan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus suap dan perintangan penyidikan.
- Penulis: Al Muhammad
