Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Ternate,Kokehe – Aksi protes kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu pagi, 6 Juli 2025. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menilai negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri.

Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Ini bukan sekadar kriminalisasi, tapi upaya sistematis membungkam suara masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup mereka,” ujar Mujahir Sabihi, Koordinator Aksi.

Mereka mengecam aparat penegak hukum yang dianggap berpihak pada perusahaan tambang, PT Position, yang sebelumnya didemo oleh warga.

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, serta desakan kepada Kapolda Maluku Utara untuk memeriksa PT Position yang dituding merugikan negara hingga Rp374,9 miliar.

“Kami juga mendesak Kejati memperhatikan hak-hak masyarakat adat Maba Sangaji dan meminta Pemprov Malut bersikap tegas. Jika tidak, kami minta Maluku Utara referendum,” lanjutnya

Aliansi menyebutkan, sejauh ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menunjukkan keberpihakan terhadap warga yang ditahan. Mereka menilai ada pembiaran terhadap praktik diskriminatif terhadap masyarakat adat.

Penangkapan terhadap 11 warga Maba Sangaji sendiri bermula dari demonstrasi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 18 Mei 2025. Total 27 warga sempat diamankan.

Mereka merupakan penduduk lokal yang selama ini hidup dari hutan dan sungai yang kini terancam oleh kegiatan tambang. Namun, suara mereka justru dibalas dengan kekerasan.

Menurut pengakuan keluarga dan pendamping hukum, penangkapan dilakukan secara represif. Polisi diduga menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi saat mengangkut warga ke Ternate.

Di Polda Maluku Utara, para warga ditahan tanpa pendamping hukum. Mereka diperiksa satu per satu, diambil sidik jari, bahkan dipaksa melakukan tes urine yang diduga cacat prosedur. Setelah interogasi berlangsung, 16 dari 27 warga dibebaskan, sementara 11 lainnya kini menjalani proses hukum.

Aliansi menyebut, penahanan warga adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat adat dan sekaligus pengabaian terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Position.

“Yang ditangkap bukan perusak lingkungan, melainkan penjaga alam,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • 11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Position. Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang sempat ditemui awak media saat tiba di Kantor Bupati pada Jumat (25/7/2025), enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menyita […]

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

  • Benda Asing dalam perut dan daging ikan di weda 1:25 Play Button

    Benda Asing dalam perut dan daging ikan di weda

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

    Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Kokehe – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal hingga bulan Juni 2025. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun, dengan komoditas rokok ilegal mendominasi sebesar 61% dari total penindakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan meskipun jumlah penindakan menurun sebesar 4% […]

  • Hermeneutika Makna Sasi: Potret Warga Adat Menjaga Ekologi

    Hermeneutika Makna Sasi: Potret Warga Adat Menjaga Ekologi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Gaf Imbara (Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU) Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Hans-Georg Gadamer (1960) dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini. Dewasa ini, persoalan ekologi menjelma menjadi isu yang begitu […]

  • Pertemuan Dua Sungai di Haltim Ungkap Luka Ekologis

    Pertemuan Dua Sungai di Haltim Ungkap Luka Ekologis

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Haltim, Kokehe – Di tengah hening alam Halmahera Timur (Haltim), tepatnya di titik pertemuan antara Kali Muria dan Kali SP2 di kawasan Subaim, terekam sebuah ironi yang memukul nurani. Air dari Kali Muria masih jernih, tenang, mencerminkan ketenangan hulu yang belum terusik. Namun, begitu menyatu dengan aliran Kali Mancelele, segalanya berubah: air berubah keruh kecokelatan, […]

error: Content is protected !!
expand_less