Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Ternate,Kokehe – Aksi protes kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu pagi, 6 Juli 2025. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menilai negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri.

Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Ini bukan sekadar kriminalisasi, tapi upaya sistematis membungkam suara masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup mereka,” ujar Mujahir Sabihi, Koordinator Aksi.

Mereka mengecam aparat penegak hukum yang dianggap berpihak pada perusahaan tambang, PT Position, yang sebelumnya didemo oleh warga.

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, serta desakan kepada Kapolda Maluku Utara untuk memeriksa PT Position yang dituding merugikan negara hingga Rp374,9 miliar.

“Kami juga mendesak Kejati memperhatikan hak-hak masyarakat adat Maba Sangaji dan meminta Pemprov Malut bersikap tegas. Jika tidak, kami minta Maluku Utara referendum,” lanjutnya

Aliansi menyebutkan, sejauh ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menunjukkan keberpihakan terhadap warga yang ditahan. Mereka menilai ada pembiaran terhadap praktik diskriminatif terhadap masyarakat adat.

Penangkapan terhadap 11 warga Maba Sangaji sendiri bermula dari demonstrasi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 18 Mei 2025. Total 27 warga sempat diamankan.

Mereka merupakan penduduk lokal yang selama ini hidup dari hutan dan sungai yang kini terancam oleh kegiatan tambang. Namun, suara mereka justru dibalas dengan kekerasan.

Menurut pengakuan keluarga dan pendamping hukum, penangkapan dilakukan secara represif. Polisi diduga menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi saat mengangkut warga ke Ternate.

Di Polda Maluku Utara, para warga ditahan tanpa pendamping hukum. Mereka diperiksa satu per satu, diambil sidik jari, bahkan dipaksa melakukan tes urine yang diduga cacat prosedur. Setelah interogasi berlangsung, 16 dari 27 warga dibebaskan, sementara 11 lainnya kini menjalani proses hukum.

Aliansi menyebut, penahanan warga adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat adat dan sekaligus pengabaian terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Position.

“Yang ditangkap bukan perusak lingkungan, melainkan penjaga alam,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Aksi Demo di ternate Pembubaran DPR photo_camera 6

    Aksi Demo di ternate Pembubaran DPR

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Serukan Pembubaran DPR, Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Malut Menggugat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kota Ternate pada Senin (1/9).

  • PKKMB Unkhair diwarnai Seruan Pembebasan Warga Adat Maba Sangaji

    PKKMB Unkhair diwarnai Seruan Pembebasan Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Seruan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji menggema di sela kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (FKIP Unkhair) Ternate, Minggu, 10 Agustus 2025. Solidaritas yang digalang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unkhair itu melibatkan lebih dari 800 mahasiswa baru. Mereka menuntut aparat penegak […]

  • Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate

    Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Kasus pencurian handphone yang menyeret mantan Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, RA alias Rahmat, memasuki babak baru. Selasa, (24/6/2025). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan atas […]

  • Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menolak eksepsi tim kuasa hukum sebelas warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait aktivitas pertambangan.Rabu (20/8/2025). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar dengan perkara dengan nomor 109/PID.B/2025/PN SOS itu melibatkan Sahil Abubakar dan sepuluh warga […]

  • Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe –Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan tindakan tersebut mencerminkan wajah buram penegakan […]

  • Dua Adik Jadi Saksi, Kakak Tewas diterkam Buaya

    Dua Adik Jadi Saksi, Kakak Tewas diterkam Buaya

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Taliabu,Kokehe – Warga Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, digemparkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (19/10/2025) pagi. Seorang pemuda bernama Nodi Langongbia (19) ditemukan meninggal dunia setelah diterkam buaya di perairan Danau Likitobi. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu, Burhanuddin Kaunar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden terjadi […]

error: Content is protected !!
expand_less