Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Sidang Kedua 11 Warga adat maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio (foto Ist).
Tidore,Kokehe – Sidang perkara 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, pada Rabu (13/8/2025). Sidang kedua ini berlangsung dalam suasana tegang, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi dari para terdakwa, serta saksi dari pihak keamanan.
Ketegangan mulai terasa ketika tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa secara bergantian mencecar saksi dari aparat keamanan, Bahrun Sahupala, anggota Polres Halmahera Timur. Bahrun diketahui bertugas sebagai pemimpin pengamanan saat aksi unjuk rasa masyarakat adat pada 16 Mei 2025 lalu.
Dalam keterangannya di persidangan, Bahrun mengaku bahwa para terdakwa tidak mengancam secara langsung, namun membawa senjata tajam (sajam) dan memukul tembok. Pernyataan itu memicu reaksi tajam dari tim PH yang langsung menggali lebih dalam pernyataan tersebut.
“Terkait sajam pengancaman yang tadi saudara saksi katakan, pada saat pengancaman dari terdakwa itu bagaimana” tanya PH kepada saksi. Menjawab pertanyaan itu, Bahrun menegaskan tidak ada ancaman langsung, melainkan tindakan yang bersifat intimidatif.
Sidang semakin memanas ketika PH mulai menyinggung soal teknis pengamanan aksi yang dilakukan aparat. PH mempertanyakan apakah personel yang diturunkan saat itu mengenakan pakaian dinas resmi. Bahrun menjawab saat ia tiba di lokasi, pengamanan sudah lebih dulu dilakukan oleh gabungan anggota TNI dan Polri.
PH lalu mempertanyakan definisi aksi yang digunakan oleh saksi, mengingat warga yang terlibat dalam peristiwa tersebut menyebut kegiatan mereka sebagai ritual adat. Hal ini menjadi sorotan karena penafsiran berbeda dapat mempengaruhi sudut pandang hukum dalam perkara ini.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
