Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Samsudin Senen, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 900 juta.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan setelah Kejari Halbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari proyek pembangunan landmark yang dilaksanakan pada tahun 2017.

“Perkara ini bermula di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Halbar, Selasa sore.

Menurut Fahri, proyek tersebut sejak awal bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut terdapat tiga hal pokok yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.

“Yang pertama, proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) daerah tahun 2017. Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.

Fahri menjelaskan, meski proyek telah dibangun pada tahun 2017, pembayaran terhadap pihak pelaksana baru dilakukan pada tahun 2018. Saat itu, untuk mencairkan dana pembangunan, dibuatlah dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pada tahun 2018, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesan seolah proyek telah dilaksanakan sesuai aturan. Padahal, dokumen yang dibuat bukan kontrak resmi pengadaan, melainkan hanya berupa nota kesepahaman (MoU) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.

Untuk memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Kejari Halbar menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate, ahli pengadaan dari LKPP RI, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Fahri.

Ia menegaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Kejari Halbar, lanjut Fahri, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka, sebab penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui dan menyetujui pelaksanaan proyek di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar” merupakan salah satu upaya Pemkab Halmahera Barat untuk memperindah wajah kota Jailolo sebagai ibu kota kabupaten. Landmark tersebut dibangun di kawasan strategis dekat garis pantai Desa Guaeria dan menjadi salah satu titik wisata baru yang saat ini kondisinya terbengkalai.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah ditangani Kejaksaan di wilayah Maluku Utara. Penegakan hukum terhadap proyek landmark diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan.

Dengan ditahannya dua pejabat tersebut, Kejari Halbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali dikritisi. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai ada dugaan pembekingan dari oknum DPRD Kota Ternate yang membuat aktivitas tersebut nyaris berjalan tanpa hambatan selama 11 tahun, tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. Menurut Agus, kelalaian ini tak lepas […]

  • Sat Samapta Polres Ternate Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

    Sat Samapta Polres Ternate Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjual minuman beralkohol ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate, pada Sabtu (18/10/25) sekitar pukul 00.40 WIT. Penindakan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. […]

  • Menkes RI Letakkan Batu Pertama RSUD Maba

    Menkes RI Letakkan Batu Pertama RSUD Maba

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan peningkatan kualitas gedung dan fasilitas kesehatan di RSUD Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Minggu, 9 Maret 2025. Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) AM. Putranto dan Gubernur Maluku Utara Sherly Joanda Laos tiba di […]

  • PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

    PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi yang berasal dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera […]

  • Demonstrasi Ricuh, Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

    Demonstrasi Ricuh, Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (1/9) berakhir ricuh. Ketegangan pecah pada sore hari hingga menyebabkan bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 17.20 WIT. Sejumlah massa diamankan oleh polisi, namun dalam proses penangkapan, beberapa peserta aksi mengaku mengalami […]

  • Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Perairan timur Indonesia menyimpan beragam keunikan hayati yang belum banyak diketahui. Salah satunya adalah keberadaan hiu berjalan atau walking shark, spesies laut langka yang mampu “berjalan” di dasar laut menggunakan sirip dadanya. Hewan unik ini menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu rumah penting bagi spesies endemik dunia. Hiu berjalan memiliki nama ilmiah […]

error: Content is protected !!
expand_less