Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

Mantan Sekda Halbar Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Landmark

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Jailolo, Kokehe-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (28/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Selain Syahril, penyidik Kejari Halbar juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Samsudin Senen, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 900 juta.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan setelah Kejari Halbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari proyek pembangunan landmark yang dilaksanakan pada tahun 2017.

“Perkara ini bermula di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Halbar, Selasa sore.

Menurut Fahri, proyek tersebut sejak awal bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut terdapat tiga hal pokok yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.

“Yang pertama, proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) daerah tahun 2017. Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.

Fahri menjelaskan, meski proyek telah dibangun pada tahun 2017, pembayaran terhadap pihak pelaksana baru dilakukan pada tahun 2018. Saat itu, untuk mencairkan dana pembangunan, dibuatlah dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pada tahun 2018, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesan seolah proyek telah dilaksanakan sesuai aturan. Padahal, dokumen yang dibuat bukan kontrak resmi pengadaan, melainkan hanya berupa nota kesepahaman (MoU) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.

Untuk memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Kejari Halbar menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate, ahli pengadaan dari LKPP RI, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Fahri.

Ia menegaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Kejari Halbar, lanjut Fahri, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka, sebab penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui dan menyetujui pelaksanaan proyek di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar” merupakan salah satu upaya Pemkab Halmahera Barat untuk memperindah wajah kota Jailolo sebagai ibu kota kabupaten. Landmark tersebut dibangun di kawasan strategis dekat garis pantai Desa Guaeria dan menjadi salah satu titik wisata baru yang saat ini kondisinya terbengkalai.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah ditangani Kejaksaan di wilayah Maluku Utara. Penegakan hukum terhadap proyek landmark diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan.

Dengan ditahannya dua pejabat tersebut, Kejari Halbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Aksi protes kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu pagi, 6 Juli 2025. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menilai negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri. Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda […]

  • Virtual di Rutan, Picu Protes Kuasa Hukum 11 Warga Adat

    Virtual di Rutan, Picu Protes Kuasa Hukum 11 Warga Adat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan memindahkan lokasi sidang perkara 11 warga Maba Sangaji ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Soasio, Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang yang sedianya digelar secara langsung di ruang sidang PN Soasio, tiba-tiba dialihkan ke Rutan dan berlangsung secara virtual, membuat penasihat hukum dan keluarga para […]

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim […]

  • HMI Cabang Ternate Mendesak Pemkot Evaluasi Kinerja Direktur Teknis PDAM Kota Ternate

    HMI Cabang Ternate Mendesak Pemkot Evaluasi Kinerja Direktur Teknis PDAM Kota Ternate

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, KOKEHE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk segera mengevaluasi kinerja Maslan Adam.Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Ternate Lantaran dinilai gagal dalam pelayanan air bersih. Ahad, 24 Agustus 2025. Ketua Komisariat FEBI IAIN Ternate, Ijan, mengatakan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan teknis oleh PDAM. Ia menyoroti […]

  • Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji

    Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang perdana 11 warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (5/8/2025), diwarnai aksi protes dari keluarga dan pendukung para terdakwa. Aliansi Solidaritas Maba Sangaji membentangkan berbagai poster tuntutan di depan kantor pengadilan sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi warga dan aktivitas tambang di wilayah adat mereka. Poster-poster […]

  • Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan menyoroti tata kelola industri tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang dinilai sarat konflik kepentingan dan praktik pengabaian terhadap prinsip transparansi serta partisipasi publik. Salah satu fokus utama laporan bertajuk “Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel: Korupsi Struktural dan Dampaknya bagi Orang Halmahera” dengan adanya […]

error: Content is protected !!
expand_less