Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026

Ternate, Kokehe – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di daratan Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Produk-produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai.

Rokok ilegal yang dimaksud di antaranya Omni Bold, Rastel Bold. dan Martil, rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 18.000 per bungkus. Namun, pita cukai yang terpasang tercantum untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan harga Rp 7.275.

Selain persoalan harga, ditemukan pula ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kondisi produk. Pada pita cukai tertulis isi 12 batang per bungkus, tetapi faktanya terdapat 20 batang rokok dalam satu kemasan. Artinya, terdapat delapan batang rokok yang tidak tercatat dalam pembayaran cukai. Lebih lanjut, perusahaan yang tertera pada pita cukai juga berbeda dengan yang tercantum pada kemasan rokok.

Secara ketentuan, rokok dengan jumlah isi dan karakteristik tersebut seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), bukan SKT. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan dugaan pelanggaran aturan cukai.

Di Halmahera Timur, rokok merek Omni dan Rastel relatif mudah ditemukan di kios-kios kecil hingga warung pinggir jalan. Sejumlah pedagang mengaku memperoleh pasokan secara rutin dari distributor tertentu, meski enggan membeberkan jalur distribusinya. Penjualan dilakukan secara terbuka dan berdampingan dengan rokok legal.

Selain di Haltim, di daratan Halmahera Tengah Merek Martil disebut cukup dominan di pasaran. Selisih harga beberapa ribu rupiah per bungkus membuat rokok tanpa cukai diminati sebagian konsumen, terutama kalangan pekerja harian.

Sementara itu, di Halmahera Barat, peredaran rokok ilegal disebut telah berlangsung cukup lama. Minimnya pengawasan di sejumlah titik distribusi diduga menjadi salah satu faktor yang mempermudah masuknya barang kena cukai tanpa pita resmi tersebut.

Sebagaiaman di Rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan dan standar produksi, kualitas serta kandungan produk tidak dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Sejumlah pedagang rokok legal mengaku terdampak kondisi tersebut. Mereka menilai keberadaan rokok tanpa cukai menciptakan persaingan harga yang tidak sehat. “Kami sulit bersaing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah,” ujar seorang pedagang di Halmahera Tengah.

Sebelumnya, aparat penegak bea cukai Ternate bersama instansi operasi penertiban. Namun, pantauan media ini, peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang tetap berjalan.

Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai dan kepolisian guna memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai. Upaya penindakan dinilai perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum serta risiko konsumsi produk ilegal.

Partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Warga diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

  • Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe –Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan tindakan tersebut mencerminkan wajah buram penegakan […]

  • Porta Bandara Sultan Babullah Dikeluhkan Penumpang, Akses Masuk Sulit

    Porta Bandara Sultan Babullah Dikeluhkan Penumpang, Akses Masuk Sulit

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Kebijakan baru terkait sistem porta atau pintu masuk di Bandara Sultan Babullah Ternate menuai keluhan dari sejumlah calon penumpang. Mereka menilai sistem tersebut tidak efektif dan menyulitkan, terutama bagi penumpang yang bepergian di waktu-waktu tertentu atau membawa banyak barang. Keluhan itu muncul lantaran akses kendaraan, terutama ojek dan transportasi daring, dibatasi masuk ke […]

  • Gurita Bisnis dan Politik Sherly di Puncak Dominasi

    Gurita Bisnis dan Politik Sherly di Puncak Dominasi

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, tidak hanya dikenal karena paras cantik dan kepiawaiannya di panggung politik. Sejak berkuasa, bisnis tambang keluarga yang dekat dengan kerusakan lingkungan justru semakin menguat. Namun, langkahnya kini mulai dikaitkan dengan dugaan konflik kepentingan. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menyebut, Sherly tampil bukan sekadar […]

  • Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemkab Haltim, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,9 miliar dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra tahun anggaran 2022 dan […]

  • Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Perairan timur Indonesia menyimpan beragam keunikan hayati yang belum banyak diketahui. Salah satunya adalah keberadaan hiu berjalan atau walking shark, spesies laut langka yang mampu “berjalan” di dasar laut menggunakan sirip dadanya. Hewan unik ini menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu rumah penting bagi spesies endemik dunia. Hiu berjalan memiliki nama ilmiah […]

error: Content is protected !!
expand_less