Sidang Berlangsung, Tuntutan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Menggema di Luar Pengadilan Soasio
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Aksi FPUD di depan PN Soasio. (Istimewa)
Tidore, Kokehe – Sidang kedua kasus 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diwarnai aksi unjuk rasa dari Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara.
Aksi demonstrasi berlangsung di sekitar area pengadilan dengan massa yang membawa spanduk bertuliskan “Memperjuangkan Ruang Hidup Bukan Kriminal” dan “Cabut Izin Tambang Nikel PT Position Lawan Perusakan Lingkungan”. Massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan bernama Acil ini menyuarakan sejumlah tuntutan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.
Dalam orasinya, FPUD mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menghentikan proses hukum terhadap 11 warga yang mereka sebut sebagai “pejuang lingkungan Maba Sangaji”. Mereka merujuk pada Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, serta mengklaim bahwa warga yang melakukan aksi protes terhadap dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang PT Position, seharusnya tidak dapat dipidana.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
