Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit dan gagal melihat konteks semangat perlindungan hukum lingkungan,” ujar Edi saat memberikan keterangan di halaman kantor Pengadilan Sosio Tidore. Kamis, (16/10/2025).

Menurut Edi, isi pertimbangan putusan justru menunjukkan hakim tidak memahami perkembangan hukum lingkungan yang telah mengalami banyak kemajuan. Ia menilai, hakim mengabaikan prinsip antisipasi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis yang semestinya menjadi dasar dalam memutus perkara terkait konflik sumber daya alam.

“Hari ini kita melihat putusan hakim justru mendorong langkah kemunduran penegakan hukum lingkungan,” kata Edi.

Edi menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pandangan itu keliru karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-VII/2005, yang telah memperluas subjek hukum lingkungan.

“Putusan MK sudah jelas, siapa pun warga negara baik mahasiswa, aktivis, akademisi, atau praktisi berhak memperjuangkan kelestarian lingkungan, meskipun tidak memiliki hak atas tanah. Pejuang lingkungan tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari hubungan kepemilikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat dari putusan MK tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga yang membela lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas industri atau pertambangan.

Dalam perkara ini, hakim mengaitkan pembelaan warga adat dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut “bersyarat”. Edi menilai, fokus majelis hakim terhadap aspek IUP justru menimbulkan pertanyaan.

“Ada tiga dakwaan, yaitu kepemilikan senjata tajam, dugaan pemerasan, dan pelanggaran Undang-Undang Minerba. Tapi mengapa hakim justru berkali-kali menyinggung soal IUP Saya curiga ada motif politik pertambangan di balik putusan ini,” ujarnya.

Edi menduga, hakim berupaya melegitimasi praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip partisipasi publik dan perlindungan lingkungan. Ia menilai, melalui putusan ini, hakim seolah menegaskan bahwa standar perizinan seperti yang dilakukan oleh PT Position adalah bentuk yang harus dilindungi oleh hukum.

“Cara-cara seperti ini berbahaya bagi masa depan perjuangan lingkungan. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kerusakan,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Minerba, IUP bersyarat harus memenuhi ketentuan, termasuk penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Selama syarat itu belum terpenuhi, katanya, IUP tidak bisa dianggap sah.

“Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan pentingnya penyelesaian hak pihak ketiga sebagai prasyarat. Jadi kalau itu belum dipenuhi, bagaimana bisa disebut IUP bersyarat” katanya.

Di akhir pernyataannya, Edi menegaskan bahwa 11 warga adat Maba yang dipidana seharusnya dipandang sebagai pejuang lingkungan yang mewakili kepentingan publik, bukan pelaku pelanggaran hukum.

“Hakim gagal memahami esensi pejuang lingkungan. Bahkan satu orang saja yang membela wilayahnya dari kerusakan sudah termasuk bagian dari perjuangan lingkungan. Tidak mesti terstruktur atau di bawah lembaga adat resmi,” kata Edi.

Ia menilai, cara pandang hakim yang mensyaratkan kepemilikan lahan atau struktur adat formal sebagai dasar pembelaan lingkungan menunjukkan ketertinggalan dalam memahami dinamika hukum lingkungan modern.

“Pejuang lingkungan tidak perlu berkelompok, satu orang pun diakui secara hukum. Hakim harus memperbarui wawasannya agar penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak terus berjalan mundur,” tutup Edi.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • IPMMS-HT Gelar Mubes, Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    IPMMS-HT Gelar Mubes, Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokoke – Ikatan Pelajar Mahasiswa Maba Sangaji Halmahera Timur (IPMMS-HT), Maluku Utara menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke VI 2025. Forum ini tidak hanya membahas kepemimpinan organisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk menyuarakan kepedulian terhadap persoalan hukum yang menimpa 11 warga adat Maba Sangaji. Dalam Mubes tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang […]

  • Pelaku Nyaris dirujak masa saat reka ulang kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim

    Pelaku Nyaris dirujak masa saat reka ulang kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Karya Listiya Pertiwi (30), nyaris ricuh saat digelar di lokasi kejadian di Kota Maba, Jumat (8/8/2025) sore. Ribuan warga memadati tempat pelaksanaan reka ulang yang digelar oleh Kepolisian Sektor Maba Selatan. Massa menunjukkan kemarahan saat pelaku, Aditiya Hanafi, dihadirkan untuk […]

  • Solidaritas Merauke Desak Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    Solidaritas Merauke Desak Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Solidaritas Merauke menyuarakan dukungan terhadap pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum. Dukungan itu disampaikan melalui sebuah video berdurasi 1 menit 50 detik yang beredar di grup WhatsApp pada Kamis, (20/8/2025). Video tersebut menampilkan sejumlah aktivis dan perwakilan komunitas yang menyatakan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat. […]

  • Satbrimob Polda Malut Bersihkan Jalur Wisata Love Ternate Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    Satbrimob Polda Malut Bersihkan Jalur Wisata Love Ternate Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembersihan jalur pendakian menuju objek wisata alam Love, yang berlokasi di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (14/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag […]

  • Sampah Menumpuk di Pasar Barito, Pedagang Mengeluh dan Kehilangan Pembeli

    Sampah Menumpuk di Pasar Barito, Pedagang Mengeluh dan Kehilangan Pembeli

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dikeluhkan para pedagang. Dua bak penampungan yang tersedia tidak mampu menampung seluruh sampah dari aktivitas pasar. Alhasil, limbah menumpuk hingga meluber ke jalan, mengeluarkan bau menyengat, serta air kotor yang mengalir ke area lapak dagangan. Senin, 4 Agustus 2025. Kartini, […]

  • Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rencana pelaksanaan Fagogoru Open Tournament (FOT) yang sebelumnya akan digelar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada tahun ini, kini dipastikan akan dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Fagogoru, Ahlan Djumadil, dalam acara Raker II PB Fagogoru melalui daring, pada Rabu (14/08/2025). […]

error: Content is protected !!
expand_less