Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025).

Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, Susanti Daeng Suki, dan Marwan A. Sahjat menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah tanah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318. Sertifikat itu merupakan hasil jual beli sah dengan Suharti Said, salah satu ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023, yang turut disahkan oleh Kepala Desa Daruba.

Namun, lahan tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan berulang kali oleh para terlapor. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, Farman Husain menjual tanah itu kepada Yasim Totona, lalu Yasim kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Bahkan, Afif diduga telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut meskipun telah diberikan somasi dan peringatan hukum.

Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Akan tetapi, para terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran itu sebagai bukti bahwa para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan.

“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran Bailussy, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Marwan A. Sahjat, anggota tim hukum, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kepastian hukum atas tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan tanah. Apalagi, surat pelepasan hak dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen itu tidak bisa membatalkan SHM, karena kewenangan atas peralihan hak tanah sepenuhnya ada di BPN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Susanti Daeng Suki, yang menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang dipakai terlapor.

“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan. Kami mendesak agar aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Aksi protes kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu pagi, 6 Juli 2025. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menilai negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri. Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda […]

  • Potret Buruh Emas Di Tanah Obi photo_camera 10

    Potret Buruh Emas Di Tanah Obi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azzam
    • 0Komentar

    Kokehe  – Lahan di area pertambangan nampak amat  gersang. Di atas tanah yang kering inilah, berdiri rumah-rumah kayu milik para bos tambang. Di bawah atap-atap seng rumah kayu ini, segala aktivitas pengolahan emas berlangsung, mulai dari proses menghaluskan bongkahan batu rep dengan palu.

  • Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sidang perkara 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, pada Rabu (13/8/2025). Sidang kedua ini berlangsung dalam suasana tegang, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi dari para terdakwa, serta saksi dari pihak keamanan. Ketegangan mulai terasa ketika tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa […]

  • Pemuda GOSBAR Siap Sukseskan Gosbar Bike Race ke-6 di Tobelo

    Pemuda GOSBAR Siap Sukseskan Gosbar Bike Race ke-6 di Tobelo

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tobelo, Kokehe – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Pemuda GOSBAR di Kecamatan Tobelo siap menyukseskan ajang Gosbar Bike Race (GBR) ke-6 yang akan digelar pada 21–24 Agustus 2025 mendatang. Event balap sepeda tahunan ini akan diikuti oleh para atlet dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, dan dipusatkan di sirkuit […]

  • Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

    Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ambon,Kokehe – Puluhan aktivis dan mahasiswa dari sejumlah jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Maluku, Kamis (31/7/2025). Dalam aksi diam tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah ditahan akibat konflik agraria dengan perusahaan tambang. Aksi yang berlangsung sejak pukul 16.00 […]

  • Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

    Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta,KOKEHE – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). nama Hendra sebelumnya sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu. Meski sempat dinyatakan […]

error: Content is protected !!
expand_less