Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025).

Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, Susanti Daeng Suki, dan Marwan A. Sahjat menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah tanah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318. Sertifikat itu merupakan hasil jual beli sah dengan Suharti Said, salah satu ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023, yang turut disahkan oleh Kepala Desa Daruba.

Namun, lahan tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan berulang kali oleh para terlapor. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, Farman Husain menjual tanah itu kepada Yasim Totona, lalu Yasim kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Bahkan, Afif diduga telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut meskipun telah diberikan somasi dan peringatan hukum.

Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Akan tetapi, para terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran itu sebagai bukti bahwa para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan.

“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran Bailussy, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Marwan A. Sahjat, anggota tim hukum, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kepastian hukum atas tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan tanah. Apalagi, surat pelepasan hak dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen itu tidak bisa membatalkan SHM, karena kewenangan atas peralihan hak tanah sepenuhnya ada di BPN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Susanti Daeng Suki, yang menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang dipakai terlapor.

“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan. Kami mendesak agar aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. “Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu ya (dilakukan […]

  • Saksi Yopi Diduga Berbohong, Hakim Semprot Saksi dalam Sidang Kasus MCK Fiktif Taliabu

    Saksi Yopi Diduga Berbohong, Hakim Semprot Saksi dalam Sidang Kasus MCK Fiktif Taliabu

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (10/6/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi ini, dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yakni Yopi Saraung […]

  • LMND Maluku Utara Kecam Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Unjuk Rasa

    LMND Maluku Utara Kecam Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Unjuk Rasa

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Provinsi Maluku Utara, Mujahir Sabihi, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang dinilainya tengah berada dalam situasi darurat. Ia menyoroti meningkatnya tindakan represif aparat dalam pengamanan demonstrasi serta kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Pernyataan ini […]

  • Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Aksi protes kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu pagi, 6 Juli 2025. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menilai negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri. Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda […]

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim […]

  • LBH Ansor Soroti Kinerja Polsek Pulau Ternate, Desak Serius Tangani Pengeroyokan di Togafo

    LBH Ansor Soroti Kinerja Polsek Pulau Ternate, Desak Serius Tangani Pengeroyokan di Togafo

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Pulau Ternate, menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mendesak Polsek Pulau Ternate mempercepat proses hukum agar korban mendapat keadilan. Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menyebut hingga kini empat tersangka yang sudah ditetapkan, masing-masing NA, AH, SD, […]

error: Content is protected !!
expand_less