Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Tidore,Kokehe – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi yang berasal dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Timur, pihak adat Sangaji-Maba, serta perwakilan perusahaan PT Position.

Penasihat hukum, Irfan Alghifari, menyebutkan bahwa keterangan lima orang saksi yang dihadirkan memberikan gambaran positif terkait latar belakang tindakan para terdakwa.

“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ujar Irfan usai sidang.

Ia juga menyoroti keberadaan PT Position yang menurutnya memulai kegiatan eksploitasi sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat setempat.

“Kedua, banyak fakta-fakta penting terkait PT Position. Salah satunya adalah eksploitasi yang lebih dulu dilakukan daripada berbicara dengan masyarakat. Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.

Irfan menambahkan, kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam perkara ini.

“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.

Menurut Irfan, pengakuan kepala adat menyebut bahwa pola hidup masyarakat adat Maba Sangaji yang bergantung pada hutan telah berlangsung secara turun-temurun selama ratusan tahun. Warga disebut menggantungkan hidup dari hasil pertanian seperti cengkeh, pala, dan kelapa di kawasan tersebut.

Irfan juga membantah tudingan jaksa terkait senjata tajam (sajam) yang dibawa para terdakwa.

“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” tegasnya.

Menurutnya, senjata tersebut merupakan perlengkapan masyarakat adat untuk keperluan melintasi hutan dan telah menjadi bagian dari tradisi budaya mereka.

“Alat-alat seperti yang dibawa juga, dibolehkan dalam aturan serta kebudayaan adat di Maba Sangaji yang mereka warisi sejak dahulu,” jelas Irfan.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Maharani Carolina, mengungkap fakta lain dalam sidang terkait dugaan pemerasan oleh warga adat. Ia menjelaskan bahwa uang Rp500 juta yang disebut-sebut dalam dakwaan bukan merupakan bentuk pemerasan, melainkan denda adat.

“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” ujar Maharani.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore itu juga diwarnai dengan pengajuan eksepsi oleh tim PH atas empat perkara yang menjerat para terdakwa.

“Salah satunya, yakni anti slep. Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” katanya.

Maharani juga menyinggung dasar hukum yang digunakan tim PH untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penangkapan para terdakwa yang dibawa menggunakan kendaraan milik perusahaan.

“Ada pengakuan dari salah satu saksi yang bilang kalau saat masyarakat adat dibawa dari PT Position ke Sofifi, itu menggunakan kendaraan dari perusahaan. Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” pungkasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Dua Adik Jadi Saksi, Kakak Tewas diterkam Buaya

    Dua Adik Jadi Saksi, Kakak Tewas diterkam Buaya

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Taliabu,Kokehe – Warga Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, digemparkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (19/10/2025) pagi. Seorang pemuda bernama Nodi Langongbia (19) ditemukan meninggal dunia setelah diterkam buaya di perairan Danau Likitobi. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu, Burhanuddin Kaunar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden terjadi […]

  • Matinya Perempuan Kampus

    Matinya Perempuan Kampus

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Ufiynti Umagap
    • 0Komentar

    Di era digital yang serba cepat, kampus tidak lagi sekadar ruang akademik yang dipenuhi tumpukan buku dan diskusi ilmiah. Kini, wajah kampus berubah: cahaya layar ponsel menggantikan cahaya semangat intelektual. Di mana dulu mahasiswa berburu referensi di perpustakaan, kini sebagian besar waktu habis untuk scrolling media sosial. Fenomena ini saya sebut sebagai “matinya perempuan kampus”. […]

  • KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. “Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu ya (dilakukan […]

  • Kades Wama Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,3 Miliar

    Kades Wama Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,3 Miliar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,KOKEHE – Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, S.I.M alias Sahril, diduga menyelewengkan Dana Desa sejak pertama kali menjabat pada 2020 hingga 2025. Nilai dugaan penyalahgunaan itu disebut mencapai Rp2,3 miliar. Warga mengaku sudah lama mencurigai pengelolaan anggaran oleh sang kades. “Dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 yang […]

  • Proyek Ekosistem Baterai EV di Haltim Bakal Diresmikan Presiden Prabowo

    Proyek Ekosistem Baterai EV di Haltim Bakal Diresmikan Presiden Prabowo

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan meresmikan proyek ekosistem baterai listrik (Electric Vehicle/EV) terintegrasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, pada pekan ini. Proyek ini diperkirakan menjadi salah satu investasi terbesar di sektor energi baru dan terbarukan dengan nilai mencapai US$ 6–7 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun. Peresmian proyek akan […]

  • Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

    Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terhadap dua kliennya yakni, Awwab Hafidz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Marsel Balembang, Mining Surveyor PT WKM. Sidang […]

error: Content is protected !!
expand_less