PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

PH 11 Warga Adat Sangaji
Tidore,Kokehe – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi yang berasal dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Timur, pihak adat Sangaji-Maba, serta perwakilan perusahaan PT Position.
Penasihat hukum, Irfan Alghifari, menyebutkan bahwa keterangan lima orang saksi yang dihadirkan memberikan gambaran positif terkait latar belakang tindakan para terdakwa.
“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ujar Irfan usai sidang.
Ia juga menyoroti keberadaan PT Position yang menurutnya memulai kegiatan eksploitasi sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat setempat.
“Kedua, banyak fakta-fakta penting terkait PT Position. Salah satunya adalah eksploitasi yang lebih dulu dilakukan daripada berbicara dengan masyarakat. Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.
Irfan menambahkan, kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam perkara ini.
“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.
Menurut Irfan, pengakuan kepala adat menyebut bahwa pola hidup masyarakat adat Maba Sangaji yang bergantung pada hutan telah berlangsung secara turun-temurun selama ratusan tahun. Warga disebut menggantungkan hidup dari hasil pertanian seperti cengkeh, pala, dan kelapa di kawasan tersebut.
Irfan juga membantah tudingan jaksa terkait senjata tajam (sajam) yang dibawa para terdakwa.
“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” tegasnya.
Menurutnya, senjata tersebut merupakan perlengkapan masyarakat adat untuk keperluan melintasi hutan dan telah menjadi bagian dari tradisi budaya mereka.
“Alat-alat seperti yang dibawa juga, dibolehkan dalam aturan serta kebudayaan adat di Maba Sangaji yang mereka warisi sejak dahulu,” jelas Irfan.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Maharani Carolina, mengungkap fakta lain dalam sidang terkait dugaan pemerasan oleh warga adat. Ia menjelaskan bahwa uang Rp500 juta yang disebut-sebut dalam dakwaan bukan merupakan bentuk pemerasan, melainkan denda adat.
“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” ujar Maharani.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore itu juga diwarnai dengan pengajuan eksepsi oleh tim PH atas empat perkara yang menjerat para terdakwa.
“Salah satunya, yakni anti slep. Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” katanya.
Maharani juga menyinggung dasar hukum yang digunakan tim PH untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penangkapan para terdakwa yang dibawa menggunakan kendaraan milik perusahaan.
“Ada pengakuan dari salah satu saksi yang bilang kalau saat masyarakat adat dibawa dari PT Position ke Sofifi, itu menggunakan kendaraan dari perusahaan. Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” pungkasnya.
- Penulis: Al Muhammad
