Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025

Ambon,Kokehe – Puluhan aktivis dan mahasiswa dari sejumlah jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Maluku, Kamis (31/7/2025).

Dalam aksi diam tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah ditahan akibat konflik agraria dengan perusahaan tambang.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIT itu ditandai dengan penggunaan pakaian dan payung berwarna hitam sebagai simbol duka dan perlawanan.

Sejumlah poster yang dibawa peserta memuat tuntutan utama seperti “Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji” dan “Stop Kriminalisasi Pejuang Adat”.

Koordinator aksi menyebut, warga Maba Sangaji ditahan setelah berupaya mempertahankan wilayah adat mereka dari ekspansi perusahaan tambang PT Position. Penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

“Sebelas warga yang ditahan bukan pelaku kejahatan. Mereka menjaga tanah leluhur dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan hidup,” ujar koordinator aksi dalam orasi yang disampaikan di sela aksi.

Selain menyoroti kasus di Halmahera Timur, Aksi Kamisan juga menyoroti penahanan terhadap dua pemuda adat Negeri Haya, Pulau Seram, yakni Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw.

Keduanya dituduh melakukan penghasutan dan pembakaran fasilitas tambang, namun pihak keluarga menyebut proses hukum yang dijalani keduanya penuh kejanggalan.

Aktivis juga menyampaikan keprihatinan terhadap ekspansi pertambangan yang dinilai kerap menimbulkan konflik sosial serta kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah adat.

Mereka mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, pencabutan izin operasi tambang PT Position, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

  • Ucapan Selamat Ultah Gubernur Sherly Disertai Seruan Bebaskan 11 Warga Adat

    Ucapan Selamat Ultah Gubernur Sherly Disertai Seruan Bebaskan 11 Warga Adat

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Sejumlah aktivis dan pimpinan redaksi menyampaikan dukungan kepada 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus sengketa tambang. Mereka meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turun tangan membebaskan para terdakwa. Tokoh yang menyuarakan dukungan itu antara lain Koordinator Korps Alumni HMI (KAHMI) Polewali Mandar, Muhsin Fattah; Presiden […]

  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe – Kawasan industri nikel terintegrasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mencatatkan pencapaian signifikan dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Hingga awal tahun 2025, IWIP telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia, dengan proporsi besar berasal dari wilayah lokal dan Indonesia Timur. Sejak resmi beroperasi pada Agustus […]

  • Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera

    Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di daratan Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Produk-produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Rokok ilegal yang dimaksud di antaranya Omni Bold, Rastel Bold. dan Martil, rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 18.000 per bungkus. Namun, pita […]

  • Air Terjun Kali Nov, Surga Kecil Halmahera Timur yang Terancam Aktivitas Tambang

    Air Terjun Kali Nov, Surga Kecil Halmahera Timur yang Terancam Aktivitas Tambang

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba,Kokehe – Tersembunyi di balik lebatnya hutan Desa Maba Pura, Halmahera Timur, terdapat sebuah pesona alam yang belum banyak dikenal wisatawan. Air Terjun Kali Nov, begitu warga menyebutnya, adalah destinasi alam yang menawarkan ketenangan dan keindahan yang masih sangat alami. Berjarak sekitar 1 kilometer dari pusat Desa Maba Pura, Air Terjun Kali Nov bisa dijangkau […]

  • Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Peredaran rokok tanpa pita cukai di daratan Halmahera, Maluku Utara, semakin tak terkendali. Produk-produk rokok ilegal seperti Omni Bold, Martel, dan Rastel kini bisa ditemukan dengan mudah di berbagai toko dan kios, bahkan di area perkampungan. Rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), meski diproduksi secara massal dengan mesin. Padahal […]

error: Content is protected !!
expand_less