Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025

Foto : Aksi Kamisan Ambon, (foto Ist).
Ambon,Kokehe – Puluhan aktivis dan mahasiswa dari sejumlah jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Maluku, Kamis (31/7/2025).
Dalam aksi diam tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah ditahan akibat konflik agraria dengan perusahaan tambang.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIT itu ditandai dengan penggunaan pakaian dan payung berwarna hitam sebagai simbol duka dan perlawanan.
Sejumlah poster yang dibawa peserta memuat tuntutan utama seperti “Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji” dan “Stop Kriminalisasi Pejuang Adat”.
Koordinator aksi menyebut, warga Maba Sangaji ditahan setelah berupaya mempertahankan wilayah adat mereka dari ekspansi perusahaan tambang PT Position. Penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.
“Sebelas warga yang ditahan bukan pelaku kejahatan. Mereka menjaga tanah leluhur dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan hidup,” ujar koordinator aksi dalam orasi yang disampaikan di sela aksi.
Selain menyoroti kasus di Halmahera Timur, Aksi Kamisan juga menyoroti penahanan terhadap dua pemuda adat Negeri Haya, Pulau Seram, yakni Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw.
Keduanya dituduh melakukan penghasutan dan pembakaran fasilitas tambang, namun pihak keluarga menyebut proses hukum yang dijalani keduanya penuh kejanggalan.
Aktivis juga menyampaikan keprihatinan terhadap ekspansi pertambangan yang dinilai kerap menimbulkan konflik sosial serta kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah adat.
Mereka mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, pencabutan izin operasi tambang PT Position, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
- Penulis: Al Muhammad
