Sekda Taliabu dan Staf Setda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,4 Miliar
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Ilustrasi
Taliabu, Kokehe – Setelah tujuh tahun bergulir, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menetapkan dua pejabat pemerintah daerah sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kedua tersangka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan Staf Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah La Ode Muslimin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada Selasa (19/8/2025).
Dalam salinan surat penetapan penambahan tersangka bernomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus, disebutkan bahwa Salim dan La Ode diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Salim Ganiru dan La Ode Muslimin menjadi tersangka sebagai orang yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain (korporasi) serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara,” demikian tertulis dalam surat tersebut, Rabu (27/8/2025).
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan pada 6 November 2017 dengan nomor laporan LP/39/XI/Malut/SPKT. Namun, proses penanganannya berjalan lambat, bahkan sempat mengalami bolak-balik pelimpahan berkas dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena dianggap belum lengkap.
Sebelumnya, pada Maret 2018, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Agumaswati Toyib Koten, sebagai tersangka. Ia diketahui mengelola perusahaan CV Syafaat Perdana, yang menjadi tempat penampungan dana hasil pemotongan dana desa.
Pemotongan dana desa dilakukan secara sistematis di 71 desa dengan besaran masing-masing Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana yang diduga dikendalikan oleh Agumaswati, dengan total nilai sebesar Rp 4.465.000.000.
- Penulis: Al Muhammad
