11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Ubaid Yakub, Bupati Halmahera Timur. (foto Ist).
Maba, Kokehe – Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Position.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang sempat ditemui awak media saat tiba di Kantor Bupati pada Jumat (25/7/2025), enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menyita perhatian publik dan Ia memilih untuk tidak memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut.
“Untuk pertanyaan soal 11 orang Maba Sangaji, saya belum bisa berkomentar,” ujar Ubaid singkat.
Kasus ini bermula saat masyarakat adat Maba Sangaji melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT Position di wilayah hutan adat mereka, yang terletak di Kecamatan Kota Maba.
Sultan Tidore Minta Hakim Tinjau Kembali Kasus 11 Warga Desa Maba Sangaji
Penolakan warga didasari oleh klaim atas tanah adat yang menurut mereka telah dikuasai secara sepihak oleh perusahaan tambang.
Warga menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka.
Namun, aksi protes yang dilakukan warga pada awal berujung pada penahanan. Sebelas orang ditangkap oleh polda Maluku Utara dengan tuduhan melakukan tindakan yang mengarah pada premanisme.
Polda Maluku Utara menyebut bahwa warga membawa parang dan tombak saat memasuki kawasan hutan tambang.
Menurut keterangan dari warga setempat, aksi tersebut sejatinya dilakukan secara damai tanpa niat melakukan kekerasan.
Mereka membawa alat tradisional sebagai simbol perlawanan adat, bukan untuk menyerang atau mengancam. Namun demikian, polisi tetap menjerat mereka dengan pasal dalam Undang-undang Darurat.
- Penulis: Al Muhammad
