Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 2 Jun 2025

Foto: Panjangan Rokok Tanpa Pita Cukai di salah satu Kios
Ternate,Kokehe – Peredaran rokok tanpa pita cukai di daratan Halmahera, Maluku Utara, semakin tak terkendali. Produk-produk rokok ilegal seperti Omni Bold, Martel, dan Rastel kini bisa ditemukan dengan mudah di berbagai toko dan kios, bahkan di area perkampungan.
Rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), meski diproduksi secara massal dengan mesin. Padahal menurut ketentuan, rokok hasil produksi mesin wajib menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Tak hanya jenis pita cukai yang bermasalah, harga yang tercantum dalam pita sebesar Rp 7.275 per bungkus ternyata berbeda jauh dengan harga jual di pasaran yang mencapai Rp 17.000 hingga Rp. 18.000. Per bungkus.
Disisi lain, ditemukan pada isi rokok. Dalam pita cukai tertulis rokok berisi 12 batang, namun kenyataannya setiap bungkus berisi 20 batang.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
