Saksi Yopi Diduga Berbohong, Hakim Semprot Saksi dalam Sidang Kasus MCK Fiktif Taliabu
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025

Yopi Saraun dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek MCK Taliabu.
Ternate,Kokehe – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (10/6/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi ini, dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yakni Yopi Saraung dan La Ode Abdul Rauf.
Saksi Yopi Saraung dalam keterangannya mengaku pernah diminta oleh terdakwa Suprayidno untuk mencarikan perusahaan guna mengerjakan proyek MCK, bahkan juga turut dihubungi terkait pencairan anggaran.
Namun saat diminta menjelaskan lebih rinci mengenai perusahaan yang digunakan, Yopi mengaku lupa dan menyatakan semua sudah diserahkan kepada terdakwa Melanton.
Ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Suprayidno, Agus Salim, tentang pertemuan dirinya dengan terdakwa lainnya di Hotel Sisbel, Manado, Yopi menjawab, “Saya hanya bertemu berdua dengan, terdakwa Suprayidno sementara yang lainnya itu hanya ketemu sepintas di lobi hotel, dan pertemuan dengan Suprayidno juga tidak banyak dibahas bahkan lebih banyak sibuk dengan HP masing-masing.”
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun