Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » 90 Kosmetik Ilegal Beredar, 26 diantaranya Mengandung Racun

90 Kosmetik Ilegal Beredar, 26 diantaranya Mengandung Racun

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026

Jakarta,Koehe – Lebih dari 90 merek kosmetik ilegal ditemukan beredar tanpa izin edar sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 26 produk terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari alergi berat hingga kerusakan organ, dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.

Temuan itu disampaikan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain produk fisik, BPOM juga mengungkap puluhan ribu tautan promosi produk ilegal di ruang digital, terutama kosmetik dan produk perawatan tubuh yang dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Anti Korupsi (K-NARASI) menilai maraknya peredaran kosmetik berbahaya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan negara di sektor obat dan makanan. Organisasi ini menyebut skala peredaran produk tidak sebanding dengan langkah penindakan yang dilakukan.

“Setiap produk berbahaya yang lolos ke pasar adalah ancaman langsung bagi kesehatan rakyat dan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujar Wakil Ketua Umum K-NARASI, M. Sabihi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kelalaian administratif, melainkan harus dibuka sebagai masalah serius yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi.

Atas dasar itu, K-NARASI mendesak penertiban menyeluruh terhadap peredaran kosmetik dan barang berbahaya, serta pengusutan tuntas atas dugaan suap, pungutan liar, dan praktik koruptif oleh oknum di BPOM melalui proses hukum yang transparan dan independen.

K-NARASI juga meminta evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar. Organisasi tersebut bahkan mendesak Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala BPOM sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, K-NARASI meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengevaluasi serta mengusut tuntas dugaan kasus 90 kosmetik ilegal tersebut, termasuk 26 produk yang disebut mengandung bahan berbahaya. Mereka juga menuntut agar oknum pejabat yang terbukti terlibat diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.

Landasan hukum yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • BEM Faperta Unkhair Desak Polda Malut Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    BEM Faperta Unkhair Desak Polda Malut Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Dukungan untuk 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, terus mengalir dari mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara. Kali ini, giliran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian (Faperta) yang menyatakan sikap tegas. Sebelumnya, aksi solidaritas datang dari ratusan mahasiswa Fakultas Keguruan dan […]

  • Diduga Belum Kantongi PBG, Villa Lago Montana Disorot

    Diduga Belum Kantongi PBG, Villa Lago Montana Disorot

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,KOKEHE – Polemik perizinan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, kian mengemuka. LBH Ansor Maluku Utara mendesak DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas bangunan tersebut. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy menilai persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administratif semata “Jika benar […]

  • Retorika dan Wajah Media Sosial

    Retorika dan Wajah Media Sosial

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Apriansyah Tarafannur (Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU) “Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Aristoteles dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini” Media sosial kini telah menjadi tempat utama di mana […]

  • Dari Koneksi Kilat ke Perjumpaan yang Hilang

    Dari Koneksi Kilat ke Perjumpaan yang Hilang

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Firhat Abbas | Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Martin Buber dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini. Layar ponsel membuat dunia terasa dekat: teman lama, […]

  • Affan Kurniawan Tewas Tertabrak Rantis, LMND Desak Copot Kapolri

    Affan Kurniawan Tewas Tertabrak Rantis, LMND Desak Copot Kapolri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Tragedi kematian driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tertabrak dan terlindas oleh mobil rantis Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu, memicu gelombang protes besar-besaran di berbagai kota Indonesia. Peristiwa tragis yang terjadi pada pukul 19.40 WIB itu berlangsung saat demonstrasi sedang memanas, dengan mobil rantis Brimob yang berusaha menerobos massa aksi […]

  • Pembentukan Koperasi Merah Putih di Haltim Capai 81 Desa

    Pembentukan Koperasi Merah Putih di Haltim Capai 81 Desa

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba,Kokehe – Pembentukan koperasi merah putih di Halmahera Timur mualai menunjukkan kemajuan. Hal itu dikatakan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub. Dari total 102 desa yang ada, sebanyak 81 desa telah secara resmi membentuk koperasi merah putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Koperasi-koperasi tersebut tersebar di sepuluh kecamatan dan telah terdaftar dalam sistem […]

error: Content is protected !!
expand_less