PT Weda Bay Nikel Disomasi
- account_circle Paps
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025

Sudiono Hi. Dikir, Sekretaris Jenderal (GPLT-MU).
GPLT-MU menilai, pelanggaran yang dilakukan PT WBN dapat diproses berdasarkan sejumlah aturan hukum. Di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, hingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum dan sesuai Pasal 385 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan penyerobotan lahan yang bukan haknya merupakan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” jelas Sudiono.
GPLT-MU juga menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan jika praktik tersebut terus dibiarkan. Antara lain hilangnya potensi penerimaan negara dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), rusaknya ekosistem hutan yang berdampak pada masyarakat sekitar, hingga terampasnya hak-hak masyarakat adat dan lokal.
Selain itu, tindakan PT WBN dalam menguasai dan/atau memanfaatkan lahan yang telah disita negara dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat lingkar tambang.
Atas dasar itu, GPLT-MU menuntut agar dilakukan audit kepatuhan terhadap pelanggaran IPPKH. Mereka juga mendesak PT WBN untuk melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip polluter pays, melaksanakan reklamasi dan reboisasi sesuai izin, serta mengembalikan hak negara dan masyarakat atas lahan yang dikuasai secara melawan hukum.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat lingkar tambang berupa dana PSDH dan DR akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Sudiono menegaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima. Jika tidak ada iktikad baik dari PT WBN, GPLT-MU akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Apabila dalam waktu tiga hari sejak somasi ini diterima tidak ada iktikad baik dari PT Weda Bay Nickel untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan kepada Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian, Kementerian ESDM, Kementerian KLH, dan Pengadilan Negeri terkait,” ujarnya.
Sudiono menambahkan, langkah ini adalah bentuk komitmen pemuda Maluku Utara dalam memperjuangkan kelestarian hutan, penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberi manfaat bagi rakyat.
“GPLT-MU menegaskan bahwa somasi ini adalah bagian dari perjuangan pemuda Maluku Utara untuk menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara, terutama masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak langsung,” tegasnya.
- Penulis: Paps
- Editor: Muhammad S. Haliun