Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » PT Weda Bay Nikel Disomasi

PT Weda Bay Nikel Disomasi

  • account_circle Paps
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

GPLT-MU menilai, pelanggaran yang dilakukan PT WBN dapat diproses berdasarkan sejumlah aturan hukum. Di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, hingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum dan sesuai Pasal 385 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan penyerobotan lahan yang bukan haknya merupakan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” jelas Sudiono.

GPLT-MU juga menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan jika praktik tersebut terus dibiarkan. Antara lain hilangnya potensi penerimaan negara dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), rusaknya ekosistem hutan yang berdampak pada masyarakat sekitar, hingga terampasnya hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Selain itu, tindakan PT WBN dalam menguasai dan/atau memanfaatkan lahan yang telah disita negara dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat lingkar tambang.

Atas dasar itu, GPLT-MU menuntut agar dilakukan audit kepatuhan terhadap pelanggaran IPPKH. Mereka juga mendesak PT WBN untuk melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip polluter pays, melaksanakan reklamasi dan reboisasi sesuai izin, serta mengembalikan hak negara dan masyarakat atas lahan yang dikuasai secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat lingkar tambang berupa dana PSDH dan DR akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Sudiono menegaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima. Jika tidak ada iktikad baik dari PT WBN, GPLT-MU akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Apabila dalam waktu tiga hari sejak somasi ini diterima tidak ada iktikad baik dari PT Weda Bay Nickel untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan kepada Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian, Kementerian ESDM, Kementerian KLH, dan Pengadilan Negeri terkait,” ujarnya.

Sudiono menambahkan, langkah ini adalah bentuk komitmen pemuda Maluku Utara dalam memperjuangkan kelestarian hutan, penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberi manfaat bagi rakyat.

“GPLT-MU menegaskan bahwa somasi ini adalah bagian dari perjuangan pemuda Maluku Utara untuk menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara, terutama masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak langsung,” tegasnya.

  • Penulis: Paps
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Diprediksi Bisa Tembus Rp 2,3 Juta per Gram

    Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Diprediksi Bisa Tembus Rp 2,3 Juta per Gram

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate-Kokehe – Harga emas terus melambung dan kini mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah atau all-time high (ATH). Lonjakan harga logam mulia ini dipicu ketidakpastian ekonomi global, mulai dari tensi geopolitik, perang dagang, hingga kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed). Harga emas Antam yang menjadi acuan di Indonesia kini sudah menyentuh […]

  • PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

    PH: Keterangan Saksi Perkuat Niat Warga Adat Lindungi Hutan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi yang berasal dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera […]

  • Sidang Berlangsung, Tuntutan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Menggema di Luar Pengadilan Soasio

    Sidang Berlangsung, Tuntutan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Menggema di Luar Pengadilan Soasio

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    “Pejuang lingkungan tidak dapat dipidana. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022,” tegas FPUD dalam pernyataan yang dibacakan saat aksi. FPUD menuturkan, penangkapan terhadap 11 warga bermula dari aksi protes yang digelar pada 16–18 Mei 2025. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak aktivitas […]

  • Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

    Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ambon,Kokehe – Puluhan aktivis dan mahasiswa dari sejumlah jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Maluku, Kamis (31/7/2025). Dalam aksi diam tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah ditahan akibat konflik agraria dengan perusahaan tambang. Aksi yang berlangsung sejak pukul 16.00 […]

  • Miris! DPRD Halbar Habiskan Rp11,5 Miliar untuk Perjalanan Dinas

    Miris! DPRD Halbar Habiskan Rp11,5 Miliar untuk Perjalanan Dinas

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp11,5 miliar lebih hanya untuk kegiatan perjalanan dinas selama tahun 2025. Anggaran jumbo ini termuat dalam dokumen resmi yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dana perjalanan […]

  • Ketua LBH Ansor Sebut Anggaran Pejadin Dinkes Halbar Berpotensi Diselewengkan

    Ketua LBH Ansor Sebut Anggaran Pejadin Dinkes Halbar Berpotensi Diselewengkan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Zulfikran menegaskan, angka tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat. Ia khawatir, tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, anggaran itu akan menjadi celah penyalahgunaan. “Penggunaan dana publik harus transparan dan akuntabel. Kalau ditemukan ada mark up atau kegiatan fiktif, maka harus ada tindakan hukum tegas,” ujarnya. Paket dengan nilai terbesar […]

error: Content is protected !!
expand_less