Kasus Warga Maba Sangaji, YBH Themis Ingatkan Soal Due Process of Law
- account_circle Muhlis
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio. (Foto Ist).
Ternate, Kokehe – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Themis Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, agar menangani perkara yang menjerat 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, secara adil, profesional, dan bebas dari diskriminasi.
Dorongan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. YBH Themis meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjalankan fungsi hukum secara independen dan transparan.
“Dalam kasus 11 warga Maba Sangaji ini kami mendorong agar JPU dan Hakim di PN Soasio Tidore bisa bersikap terhadap 11 warga Maba Sangaji secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif,” kata Direktur YBH Themis Maluku Utara, Rizky S. Tehupelasury, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menilai bahwa proses hukum terhadap kelompok masyarakat adat kerap tidak berpihak pada keadilan sosial. Kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat adat menurutnya masih menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses yang setara terhadap hukum.
Rizky menekankan pentingnya aparat hukum mengedepankan prinsip konstitusional dan hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan, apalagi menyangkut komunitas adat yang sering kali terpinggirkan.
“Prinsipnya, masyarakat sipil berharap agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial atau budaya,” ujarnya.
- Penulis: Muhlis
- Editor: Muhammad S. Haliun
