Pabrik Kepatuhan Itu Bernama Pendidikan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Oleh : Muhammad Fatur Rahman Lating
(Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU)
Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Paulo Freire dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini
Pendidikan di Indonesia, yang secara historis dan konstitusional diamanatkan sebagai instrumen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kini tengah menghadapi krisis eksistensial yang akut. Di mata Generasi Z, visi pendidikan sebagai jembatan emas menuju kesejahteraan, mulai tampak retak dan kehilangan legitimasinya.
Fenomena menurunnya minat pemuda untuk menempuh pendidikan tinggi bukanlah sebuah kebetulan sosiologis, melainkan sebuah gejala dari kegagalan struktural yang mendalam. Banyak lulusan sekolah menengah kini memandang institusi akademik dengan sikap skeptis, menganggapnya sebagai ruang yang tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan nyata.
Akar persoalan ini terletak pada metodologi pembelajaran yang terlalu terobsesi pada formalitas kurikulum dan mengabaikan substansi pemahaman yang manusiawi. Di ruang-ruang kelas kita, kerap berdiri sebuah hierarki otoriter tak tertulis yang secara perlahan namun pasti mematikan daya kritis peserta didik. Ketika kebiasaan bertanya yang dianggap sebagai motor penggerak intelegensia, dipatahkan oleh respons negatif atau sikap acuh tak acuh pengajar, maka yang terjadi sesungguhnya adalah penghancuran mentalitas secara sistematis.
Dampaknya bersifat jangka panjang, yakni murid kehilangan kepercayaan diri dan lebih memilih menjadi subjek yang patuh ketimbang tumbuh sebagai pemikir yang aktif.
Kondisi tragis ini merupakan manifestasi nyata dari apa yang oleh Paulo Freire (1970) disebut sebagai Banking Concept of Education atau “Pendidikan Sistem Bank”. Dalam model ini, pendidikan tidak dipahami sebagai proses pencarian kebenaran bersama, melainkan sebagai tindakan mendepositokan informasi. Guru berperan sebagai “penyimpan” pengetahuan yang dianggap maha tahu, sementara murid diposisikan sebagai “deposito” pasif yang hanya bertugas menerima, mencatat, dan menghafal.
Tidak ada ruang bagi dialektika, namun yang hadir justru penjinakan intelektual. Mahasiswa kerap terjebak dalam ruang kelas yang sunyi, memilih diam daripada berdiskusi, karena pendidikan telah direduksi menjadi formalitas administratif semata untuk mengisi laporan akademik.
Sistem semacam ini pada akhirnya tidak melahirkan manusia yang merdeka, melainkan “pegawai pabrik”, intelektual yang dirancang untuk patuh pada instruksi. Kurikulum yang buta terhadap dimensi dialektis membuat lulusan kehilangan senjata intelektual untuk membedah realitas sosialnya sendiri. Mereka mungkin menyandang gelar akademik, namun gagap ketika harus mempertanyakan “mengapa” dan “bagaimana” ketidakadilan sosial bekerja di sekitar mereka. Inilah bentuk penindasan pemikiran yang paling halus: penindasan yang dibungkus rapi oleh dalih aturan formal dan kewajiban akademis.
Kegagalan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Alih-alih melahirkan Generasi Emas yang kritis dan inovatif, sistem yang menindas ini justru berpotensi menciptakan generasi yang diliputi kecemasan intelektual dan kehilangan identitas diri.
Penindasan pemikiran yang disamarkan sebagai kepatuhan terhadap aturan formal harus segera dihentikan, sebelum pendidikan benar-benar kehilangan fungsinya sebagai alat pembebasan manusia.
Untuk memutus rantai penindasan sistemik ini, perbaikan kosmetik pada kurikulum jelas tidak memadai. Diperlukan revolusi paradigma melalui apa yang oleh Freire disebut sebagai komunikasi pembebasan yang bersifat dialogis.
Solusi fundamentalnya adalah meruntuhkan tembok otoritarianisme di ruang kelas. Guru dan dosen harus berhenti memosisikan diri sebagai satu-satunya sumber kebenaran mutlak. Sebaliknya, mereka perlu berani menempatkan diri sejajar dengan murid dalam proses pencarian ilmu yang kolaboratif.
Ruang kelas harus ditransformasikan dari ruang instruksi menjadi ruang dialektika, tempat pengetahuan tidak diturunkan secara sepihak, melainkan dikonstruksi bersama melalui dialog.
Transformasi ruang kelas menjadi ruang dialektika merupakan langkah mutlak yang tidak dapat ditawar. Pendidikan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai sarana pembebasan manusia dari belenggu ketidaktahuan dan penindasan. Kurikulum nasional perlu direformasi secara radikal agar tidak hanya mengejar target administratif dan teknis, tetapi juga mengedepankan dimensi dialektis yang melatih siswa berpikir kritis terhadap realitas sosial di sekitarnya.
Siswa harus dibekali kemampuan untuk menganalisis realitas dan bertindak secara reflektif untuk mendorong perubahan sebuah konsep yang oleh Freire disebut sebagai praksis.
Pendidikan tidak boleh dipandang secara sempit sebagai jalur cepat untuk mengisi lowongan kerja atau sekadar memenuhi kebutuhan industri. Lebih dari itu, pendidikan merupakan sarana utama untuk mencapai kesadaran kritis (conscientization), yakni tahap ketika individu menyadari posisinya dalam dunia dan memiliki daya untuk mengubahnya.
Karena itu, peningkatan standar etika dan kepedulian pendidik menjadi keharusan. Tanggung jawab seorang guru atau dosen bukan sekadar menggugurkan kewajiban mengajar, melainkan memastikan bahwa ilmu pengetahuan benar-benar terserap dan mampu membangkitkan kesadaran kritis peserta didik.
Pemerintah pun memegang peranan strategis dengan menghentikan praktik kebijakan pendidikan yang bersifat instruktif satu arah dan cenderung otoriter. Kebijakan pendidikan ke depan harus dirancang untuk menumbuhkan pemikiran kritis, bukan sekadar menyiapkan tenaga kerja yang “Berguna” dalam arti tunduk sepenuhnya pada perintah otoritas. Dengan pendekatan semacam inilah institusi pendidikan dapat kembali ke jalurnya untuk memenuhi amanat konstitusi secara utuh.
Di luar kebijakan formal, pemberdayaan masyarakat juga perlu diarahkan pada penghapusan mentalitas instan yang kerap menghambat proses belajar yang mendalam. Generasi penerus harus disadarkan bahwa pengetahuan menuntut pengorbanan waktu, ketekunan, dan perjuangan intelektual yang nyata. Harapan bahwa “hidup akan indah pada waktunya” tanpa usaha memahami dunia melalui pengetahuan hanyalah utopia yang justru melumpuhkan daya juang.
Sebagai penutup, masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian kolektif untuk melakukan perombakan mendasar dari sistem pendidikan yang menindas menuju sistem yang membebaskan. Tanpa perubahan pola komunikasi dari yang instruktif-dominatif menuju dialogis emansipatoris, kita hanya akan terus memproduksi generasi yang menjadi “pribumi terjajah” di tanahnya sendiri oleh kekakuan sistem yang mereka warisi. Hanya melalui kerja serius membangun kesadaran kritis dan kepedulian kolektif, cita-cita Indonesia Emas dapat diwujudkan tanpa bayang-bayang kecemasan intelektual yang mengekang.
- Penulis: Al Muhammad
