KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025

Yuddy Renaldi, Mantan Dirut BJB. (fofo Ist).
Jakarta, Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
“Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu ya (dilakukan penahanan),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Budi, proses penyidikan tidak mengalami kendala berarti. Saat ini, KPK masih memfokuskan upaya pada pemeriksaan saksi dan tersangka, serta penyitaan sejumlah dokumen dan aset.
“Saat ini masih fokus pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk melengkapi berkas perkara, dan kegiatan penggeledahan juga beberapa kali sudah dilakukan oleh teman-teman penyidik juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait ataupun aset-aset dari pihak-pihak yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta, Suhendrik (S), pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta.
Kelima tersangka diduga berkolusi dalam pengadaan iklan dan penggunaan dana nonbujeter. Uang negara yang seharusnya dikelola secara akuntabel justru disalurkan tanpa mekanisme resmi.
Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi kelima tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang tergantung pada kebutuhan proses penyidikan.
- Penulis: Al Muhammad
