Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Tuding 11 Warga Maba, Sherly Tjoanda di Somasi

Tuding 11 Warga Maba, Sherly Tjoanda di Somasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Ternate, Kokehe – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), kuasa hukum sebelas masyarakat adat Maba Sangaji, melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Kamis 4 September 2025.

Somasi tersebut disampaikan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan pernyataan Sherly terkait kasus perlawanan warga terhadap aktivitas tambang nikel.

Dalam video tersebut, Sherly menyebut “sesuai fakta persidangan, ada bakar membakar mobil polisi” dalam kasus yang menjerat sebelas warga penolak tambang. Pernyataan itu dinilai menyesatkan dan mencederai perjuangan hukum warga adat yang tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Menurut Lukman Harun, kuasa hukum TAKI, pernyataan gubernur merupakan bentuk pembohongan publik. Ia menilai, ucapan Sherly sengaja menggiring opini masyarakat seolah-olah dirinya mengetahui fakta persidangan, padahal warga yang menjadi terdakwa sedang memperjuangkan ruang hidup, bukan melakukan tindak kriminal.

Lukman menegaskan, hingga tiga kali persidangan berlangsung, tidak pernah ada keterangan saksi yang menyebut adanya pembakaran mobil polisi. Sebaliknya, kendaraan yang dipakai aparat dalam penangkapan warga justru diduga merupakan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Bahwa pernyataan ‘sesuai fakta persidangan’ yang berkali-kali diucapkan gubernur, adalah bentuk kesengajaan untuk memberi legitimasi atas peristiwa hukum, yang ia sendiri tidak tahu secara jelas. Pernyataan tersebut sangat merugikan klien kami,” jelas Lukman, sebagaimana dikutip dalam surat somasi terbuka TAKI, Kamis (4/9/2025).

TAKI menyebut, pernyataan gubernur tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk stigma terhadap masyarakat adat yang tengah mencari keadilan. Mereka menilai, ucapan tersebut bisa memengaruhi opini publik sekaligus menekan independensi hakim dalam memutus perkara.

Wetub Toatubun, bagian dari tim hukum TAKI, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 3 x 24 jam bagi Sherly Tjoanda untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu diminta dilakukan melalui konferensi pers dan dipublikasikan di akun media sosial resmi milik gubernur.

“Dalam waktu 3 x 24 Jam jika Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tidak meminta maaf atau mengindahkan permintaan di atas, maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi akan menempuh jalur hukum,” kata Wetub.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe –Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan tindakan tersebut mencerminkan wajah buram penegakan […]

  • Nelayan Hilang di Laut Kota Maba, Halmahera Timur Ditemukan Meninggal Setelah 2 Hari Pencarian

    Nelayan Hilang di Laut Kota Maba, Halmahera Timur Ditemukan Meninggal Setelah 2 Hari Pencarian

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Seorang nelayan bernama Jafar Hi Sukur (70) yang sempat dilaporkan hilang saat pergi melaut pada 15 Juli 2025 akhirnya ditemukan oleh Tim SAR Gabungan di perairan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama dua hari. Pencarian dilakukan oleh Tim SAR Gabungan yang terdiri dari […]

  • 11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Position. Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang sempat ditemui awak media saat tiba di Kantor Bupati pada Jumat (25/7/2025), enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menyita […]

  • Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan 

    Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Asrul Umarama
    • 0Komentar

    Kokehe – Telah banyak korupsi di idonesia, sudah menjadi rahasia umum di telinga masyarakat. Praktik ini, sering dilakukan oleh orang-orang mendapatkan jabatan didalam pemerintahan. Mereka yang seharusnya di percayakan kemajuan daerah justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sama yang terjadi, pemerintah kepulauan sulah telah terduga dengan Bantuan Tak Terduga (BTT). Sudah 4 tahun masalah ini belum […]

  • OC Kaligis: Ada Kriminalisasi Soal Patok Tambang Di Haltim 2:7 Play Button

    OC Kaligis: Ada Kriminalisasi Soal Patok Tambang Di Haltim

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Berikut Daftar Team di Laga FOT 2025

    Berikut Daftar Team di Laga FOT 2025

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

        TURNAMEN FOT KE-5: DAFTAR TIM PESERTA GRUP A METRO PATLEAN SARBENG FC WESEL FC GRUP B PERSIP PETELEI CHULEYEVO FC WEDA TENGAH FC GRUP C PERSEMAPURA MTU MYA FC SSB WEDA JUNIOR GRUP D BULI SELEKTION PATIM FC PUTRA WETEF GRUP E WATO-WATO FC POTON’S FC WEDA UTARA GRUP F REAL JEHOME PERSIBAT […]

error: Content is protected !!
expand_less