Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » SP2HP Terbit, Kasus Randy Husain Masuki Tahap Penyidikan

SP2HP Terbit, Kasus Randy Husain Masuki Tahap Penyidikan

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Ternate, Kokehe – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berencana meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penyanyi lokal, Randy Husain, ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan kekasih Randy, Sisil, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan ancaman melalui media elektronik.

Insiden tersebut terjadi pada akhir Mei 2025. Saat Sisil melakukan siaran langsung di platform TikTok, Randy disebut masuk ke kolom komentar dan menuliskan sejumlah kalimat yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Sisil. Selain itu, Sisil juga mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus,” ujar kuasa hukum Sisil, Zulfikran Bailussy, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Dalam surat itu, lanjut Zulfikran, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

“Penyidik juga menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum. Sehingga dalam kasus ini, unsur penghinaan dan ancaman telah terpenuhi,” katanya.

Zulfikran menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan arena perundungan atau serangan terhadap martabat seseorang.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Tidak ada seorang pun yang berhak menyerang harga diri orang lain melalui media sosial,” ujar Zulfikran.

 

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Anak Kapolri Disebut dalam Aksi Protes Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    Anak Kapolri Disebut dalam Aksi Protes Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Nama anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut disebut dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pembebasan 11 Warga Sangaji, Rabu (6/8/2025). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster bertuliskan “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat” serta “Jika Tidak, Maluku Referendum 100 Persen”. Selain berorasi di depan Polda Maluku Utara, massa juga […]

  • Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe –Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan tindakan tersebut mencerminkan wajah buram penegakan […]

  • Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

    Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Dobo, Kokehe – Gelombang dukungan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terus menguat. Setelah sebelas warga ditahan karena menolak aktivitas tambang, solidaritas datang dari Gerakan #SaveAru, yang selama ini dikenal gigih membela hak masyarakat adat di Kepulauan Aru. “Mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin dihormati di atas tanah leluhurnya,” kata Mika Ganobal, […]

  • Bentuk Pansus DPRD Haltim desak Pemda dan Kejari Untuk mediasi pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    Bentuk Pansus DPRD Haltim desak Pemda dan Kejari Untuk mediasi pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Menanggapi Polemik masyarakat dengan perusahaan tambang yang terjadi pada bulan april dan mei 2025 yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membentuk Tim investigasi Khusus terkait masalah pertambangan. Setelah terbentuknya Pansus dan melakukan investigasi di lapangan, Pansus kini mengeluarkan 17 Rekomendari yang ditujukan kepada pemerintah Daerah dan Pihak perusahaan […]

  • Semangat Kemerdekaan Menggelora di Pulau Liwo dan Sayafi, Halmahera Tengah

    Semangat Kemerdekaan Menggelora di Pulau Liwo dan Sayafi, Halmahera Tengah

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda, Kokehe – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terus bergelora di seluruh pelosok negeri, termasuk di wilayah terluar. Warga, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tengah bersiap menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih pada minggu, 17 Agustus 2025 mendatang. Ketua Panitia Pelaksana, Taher Abdul Karim, mengatakan upacara ini akan […]

  • PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

    PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) di Kabupaten Halmahera Timur kini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara. Perusahaan jasa yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatan penunjang lainnya itu, diduga melakukan PHK tanpa memenuhi […]

error: Content is protected !!
expand_less