Kejati Malut Diminta Hentikan Kasus 11 Pejuang Lingkungan Maba-Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Foto: Aksi Protes Front Perjuangan untuk Demokrasi Maluku Utara di depan Kantor Kejati Malut
Pada 16 Juni 2025, Pengadilan Negeri Soasio Tidore resmi menetapkan 11 warga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, FPUD-Malut menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik.
FPUD-Malut mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menghentikan proses hukum terhadap 11 pejuang lingkungan tersebut dan meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT. Position yang dianggap merusak lingkungan.
Mereka juga menolak segala bentuk kapitalisasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat adat dan menuntut penghentian kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di wilayah Maluku Utara.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
