Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Kebijakan dan Keadilan yang  tidak pernah ada toleran untuk masyarakat maluku utara

Kebijakan dan Keadilan yang  tidak pernah ada toleran untuk masyarakat maluku utara

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Kokehe – Maluku utara berada dibagian timur Indonesia, merupakan sebuah provinsi yang terletak di utara gugusan kepulauan maluku.  Banyak provinsi kepulauan dengan banyak pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesar. Maluku utara, juga banyak rempah-rempah dan dimana banyak negara-negara yang mau menguasai  dalam hal, untuk mengambil hasil alam yang berada di maluku utara. Masyarakat maluku utara, memperjuangkan hak untuk hasil alam tidak dikuasai oleh negara asing, karena masyarakat  hidupnya bergantung  dengan pala, cengkeh, dan kopra.

pada jaman dulu, masyarakat maluku utara hidup tidak pernah bergantung dengan pertambangan mereka hanya bergantung dengan hasil alam itu sendiri seperti cengkeh, pala, kopra, dan hasil kebun lainya. Dan dimana, masuknya investasi pertambangan yang merusak lingkungan dapat memicu konflik antara masyarakat lokal dengan perusahan, pertambangan terkait hak  atas lahan pembagian keuntungan dan dampak lingkungan. Masalah pertambangan, adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek termasuk lingkungan, sosial, ekonomi, dan hukum. Pertambangan , sering kali menimbulkan dampak negatif seperti konflik sosial dan hukum.

Banyak masalah yang sudah terjadi dilokasi pertambanga,  terkait dengan tenaga kerja di sektor pertambangan termasuk masalah ketidakadilan bagi masyarakat lokal, dalam menghadapi dampak pertambangan.

Karena dari sudut pandang umum , mengabaikan hak perlindungan diri adalah tidak bisa menjadi kemanfaatan bagi masyarakat, makah satu-satunya pertanyan adalah apakah pihak  yang toleran mempunyai hak  untuk mengekang mereka yang tidak toleran  ketika mereka bukanlah bahaya yang mengancam kebebasan yang setara.

Dalam buku teori keadilan (A Theory of Justice) John Rawls  mengatakan bahwa sebuah sekte yang tidak toleran muncul dalam sebuah masyarakat yang teratur, yang menerima dua prinsip keadilan. Bagaimana para warga dalam masyarakat ini bertindak menghadapinya? Sekarang, pastinya mereka tidak  boleh begitu saja menindas sekte itu hanya karena para anggota sekte yang tidak toleran itu tidak bisa mengeluh ketika mereka melakukanya. Tapi, karena ada sebuah konstitusi yang adil, seluruh warga mempunyai kewajiban alami keadilan untuk menegaknya.

Kini keadilan sudah tidak lagi mengarah ke masyarakat akan tetapi hak dan kewajiban untuk memutuskan agar bagaimana apa yang menurut mereka  adil dan tidak adil. Sekarang ini, maluku utara sudah tidak memiliki keadilan karena pemerintah sudah tidak menjalankan keadilan dengan baik.

Dalam keadilan sebagai fairness,posisi kesetaran asali berkaitan kondisi alam dalam teori tradisional kontak sosial. Posisi asali, tentu tidak dianggap sebagai kondisi historis, apalagi sebagai kondisi primitif kebudayaan. Menurut teori kontrak  yang diungkapkan oleh , locke rousseau dan kant ke tingkat abstrak yang lebih tinggi. Hal ini memastikan bahwa tak seorang pun diuntungkan atau dirugikan dalam pilihan prinsip-prinsip dengan hasil peluang natural atau kontingensi situasi sosial. Karena dengan adanya situasi posisi asali, relasi semua orang yang simetri maka situasi awal ini adalah fair antar individu sebagai person moral, yakni sebagai makhluk rasional dengan tujuan dan kemampuan mereka mengenali rasa keadilan.

Sementara kebijakan yang dibuat oleh kepemimpinan tidak sesuai dengan teknik yang dibangun motivatornya. Karena kepemimpinan sekarang melepaskan maluku utara untuk dikuasai oleh bangsa lain salah satunya masuknya tambang yang dikonsitir oleh negara cina untuk mengambil hasil alam masyarakat maluku utara ternyata kepemimpinan Indonesia dan cina  mereka sudah membangun satu perencanaan   untuk menguasai maluku utara dengan cara memasuki investasi pertambangan di maluku utara. Terkait dengan masalah ini kepemimpinan maluku utara tidak mengambil tindakan untuk memberhentikan infrastruktur pertambangan yang sudah menghancurkan lingkungan, hutan, dan laut.

Dalam bukunya implementasi kebijakan 2012:1 menurut wildavsky pada tahun 1970-an melakukan suatu studi untuk memahami mengapa implementasi berbagai program yang dirancang oleh pemerintah pusat  (federal government), namun sampai hari ini fenomena tersebut masih saja berulang. Berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dirancang secara baik oleh pemerintah ketika implementasinya ternyata pencapain jauh dari apa yang diharapkan. Fakta yang ada menunjukan bahwa berbagai kondisi ideal yang tercantum di dalam dokumen kebijakan, misalnya wujudnya undang-undang , peraturan pemerintah, regulasi setingkat menteri, dan program pembangunan tahunan yang rutin ternyata ketika harus berhadapan dengan berbagai realitas lapangan menjadi mandeg atau dengan kata lain sulit untuk direalisasikan.

Hal ini sudah kami ketahui bahwa pemerintah pusat dan daera itu tidak mementingkan masyarakat yang telah ditindas karena masuknya investasi pertambangan di maluku utara sesuai dengan perencanaan mereka dengan bangsa kapitalis. Mereka membunuh masyarakat maluku utara dengan cara tanpa menumpahkan dara tetapi dengan cara lain untuk memberi ijin masuknya tambang di maluku utara sekarang ini.

Hari ini masyarakat maluku utara, menolak tambang dan segera memberhentikan penggusuran hanya untuk mengambil hasil masyarakat. karena masuknya pertambangan ada banyak konflik yang terjadi kematian, tercemar air laut, hutan di gusur,kerusakan lingkungan.  Mereka menjadi pejabat atau petinggi itu dari  rakyat. Sementara, ada masyarakat yang mati karena ditembak oleh oknum pun kalian hanya gelengkan kepala, hukum dan keadilan tidak lagi jatuh kepada masyarakat tetapi sudah jatuh ke semua petinggi yang beruang.

Pada tingkat pemerintah maluku utara banyak kasus dapat dijadikan sebagai bukti yang menunjukan bahwa pemerintah provinsi maluku utara gagal menjalankan tugasnya untuk mewujudkan tujuan otonomi daera sebagai mana dirumuskan secara ideal dalam undang-undang no. 22/1999 yang kemudian direvisi menjadi unadang-undang no. 32 /2004 yaitu meningkatkan kualitas pelayanan public meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya maluku utara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Aksi Solidaritas Right Chambers untuk 11 Warga Maba Sangaji di Panggung Musik

    Aksi Solidaritas Right Chambers untuk 11 Warga Maba Sangaji di Panggung Musik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Right Chambers, salah satu band indie asal Maluku Utara, kembali menunjukkan bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga medium perlawanan. Dalam penampilan mereka di Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, band ini tidak hanya menghibur penonton dengan deretan lagu andalan, tetapi juga menyuarakan isu sosial yang tengah mengemuka. Membawakan Lewat Jam […]

  • Pabrik Kepatuhan Itu Bernama Pendidikan

    Pabrik Kepatuhan Itu Bernama Pendidikan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Fatur Rahman Lating (Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU) Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Paulo Freire dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini Pendidikan di Indonesia, yang secara historis dan […]

  • Ricuh Sidang Putusan 11 Warga Maba 1:17 Play Button

    Ricuh Sidang Putusan 11 Warga Maba

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Sidang Mendadak Digelar Virtual, Keluarga 11 Warga Adat Keberatan

    Sidang Mendadak Digelar Virtual, Keluarga 11 Warga Adat Keberatan

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Harapan keluarga untuk melihat secara langsung 11 warga adat Maba Sangaji yang ditahan di Rutan Soasio, Tidore, pupus sudah. Sidang perdana yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Rabu (6/8/2025) mendadak dialihkan ke dalam rutan dan dilakukan secara virtual, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak keluarga. Merlin, ibu dari Indra […]

  • Aksi Solidaritas Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba, Anak Kapolri Kembali Disebut 

    Aksi Solidaritas Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba, Anak Kapolri Kembali Disebut 

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe -Aksi solidaritas untuk membebaskan terhadap 11 warga adat Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara yang ditahan usai memprotes aktivitas tambang PT Position terus dilakukan. Ke-11 warga tersebut ditangkap lantaran melakukan protes terhadap aktivitas tambang PT Position di wilayah mereka. Dalam aksi tersebut, nama anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kembali disebutkan. Koordinator […]

  • LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halteng, Kokehe – Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara bakal menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) kepada Kejaksaan. Proyek senilai Rp16,9 miliar ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan proyek sejak proses […]

error: Content is protected !!
expand_less