Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Kebijakan dan Keadilan yang  tidak pernah ada toleran untuk masyarakat maluku utara

Kebijakan dan Keadilan yang  tidak pernah ada toleran untuk masyarakat maluku utara

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Kokehe – Maluku utara berada dibagian timur Indonesia, merupakan sebuah provinsi yang terletak di utara gugusan kepulauan maluku.  Banyak provinsi kepulauan dengan banyak pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesar. Maluku utara, juga banyak rempah-rempah dan dimana banyak negara-negara yang mau menguasai  dalam hal, untuk mengambil hasil alam yang berada di maluku utara. Masyarakat maluku utara, memperjuangkan hak untuk hasil alam tidak dikuasai oleh negara asing, karena masyarakat  hidupnya bergantung  dengan pala, cengkeh, dan kopra.

pada jaman dulu, masyarakat maluku utara hidup tidak pernah bergantung dengan pertambangan mereka hanya bergantung dengan hasil alam itu sendiri seperti cengkeh, pala, kopra, dan hasil kebun lainya. Dan dimana, masuknya investasi pertambangan yang merusak lingkungan dapat memicu konflik antara masyarakat lokal dengan perusahan, pertambangan terkait hak  atas lahan pembagian keuntungan dan dampak lingkungan. Masalah pertambangan, adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek termasuk lingkungan, sosial, ekonomi, dan hukum. Pertambangan , sering kali menimbulkan dampak negatif seperti konflik sosial dan hukum.

Banyak masalah yang sudah terjadi dilokasi pertambanga,  terkait dengan tenaga kerja di sektor pertambangan termasuk masalah ketidakadilan bagi masyarakat lokal, dalam menghadapi dampak pertambangan.

Karena dari sudut pandang umum , mengabaikan hak perlindungan diri adalah tidak bisa menjadi kemanfaatan bagi masyarakat, makah satu-satunya pertanyan adalah apakah pihak  yang toleran mempunyai hak  untuk mengekang mereka yang tidak toleran  ketika mereka bukanlah bahaya yang mengancam kebebasan yang setara.

Dalam buku teori keadilan (A Theory of Justice) John Rawls  mengatakan bahwa sebuah sekte yang tidak toleran muncul dalam sebuah masyarakat yang teratur, yang menerima dua prinsip keadilan. Bagaimana para warga dalam masyarakat ini bertindak menghadapinya? Sekarang, pastinya mereka tidak  boleh begitu saja menindas sekte itu hanya karena para anggota sekte yang tidak toleran itu tidak bisa mengeluh ketika mereka melakukanya. Tapi, karena ada sebuah konstitusi yang adil, seluruh warga mempunyai kewajiban alami keadilan untuk menegaknya.

Kini keadilan sudah tidak lagi mengarah ke masyarakat akan tetapi hak dan kewajiban untuk memutuskan agar bagaimana apa yang menurut mereka  adil dan tidak adil. Sekarang ini, maluku utara sudah tidak memiliki keadilan karena pemerintah sudah tidak menjalankan keadilan dengan baik.

Dalam keadilan sebagai fairness,posisi kesetaran asali berkaitan kondisi alam dalam teori tradisional kontak sosial. Posisi asali, tentu tidak dianggap sebagai kondisi historis, apalagi sebagai kondisi primitif kebudayaan. Menurut teori kontrak  yang diungkapkan oleh , locke rousseau dan kant ke tingkat abstrak yang lebih tinggi. Hal ini memastikan bahwa tak seorang pun diuntungkan atau dirugikan dalam pilihan prinsip-prinsip dengan hasil peluang natural atau kontingensi situasi sosial. Karena dengan adanya situasi posisi asali, relasi semua orang yang simetri maka situasi awal ini adalah fair antar individu sebagai person moral, yakni sebagai makhluk rasional dengan tujuan dan kemampuan mereka mengenali rasa keadilan.

Sementara kebijakan yang dibuat oleh kepemimpinan tidak sesuai dengan teknik yang dibangun motivatornya. Karena kepemimpinan sekarang melepaskan maluku utara untuk dikuasai oleh bangsa lain salah satunya masuknya tambang yang dikonsitir oleh negara cina untuk mengambil hasil alam masyarakat maluku utara ternyata kepemimpinan Indonesia dan cina  mereka sudah membangun satu perencanaan   untuk menguasai maluku utara dengan cara memasuki investasi pertambangan di maluku utara. Terkait dengan masalah ini kepemimpinan maluku utara tidak mengambil tindakan untuk memberhentikan infrastruktur pertambangan yang sudah menghancurkan lingkungan, hutan, dan laut.

Dalam bukunya implementasi kebijakan 2012:1 menurut wildavsky pada tahun 1970-an melakukan suatu studi untuk memahami mengapa implementasi berbagai program yang dirancang oleh pemerintah pusat  (federal government), namun sampai hari ini fenomena tersebut masih saja berulang. Berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dirancang secara baik oleh pemerintah ketika implementasinya ternyata pencapain jauh dari apa yang diharapkan. Fakta yang ada menunjukan bahwa berbagai kondisi ideal yang tercantum di dalam dokumen kebijakan, misalnya wujudnya undang-undang , peraturan pemerintah, regulasi setingkat menteri, dan program pembangunan tahunan yang rutin ternyata ketika harus berhadapan dengan berbagai realitas lapangan menjadi mandeg atau dengan kata lain sulit untuk direalisasikan.

Hal ini sudah kami ketahui bahwa pemerintah pusat dan daera itu tidak mementingkan masyarakat yang telah ditindas karena masuknya investasi pertambangan di maluku utara sesuai dengan perencanaan mereka dengan bangsa kapitalis. Mereka membunuh masyarakat maluku utara dengan cara tanpa menumpahkan dara tetapi dengan cara lain untuk memberi ijin masuknya tambang di maluku utara sekarang ini.

Hari ini masyarakat maluku utara, menolak tambang dan segera memberhentikan penggusuran hanya untuk mengambil hasil masyarakat. karena masuknya pertambangan ada banyak konflik yang terjadi kematian, tercemar air laut, hutan di gusur,kerusakan lingkungan.  Mereka menjadi pejabat atau petinggi itu dari  rakyat. Sementara, ada masyarakat yang mati karena ditembak oleh oknum pun kalian hanya gelengkan kepala, hukum dan keadilan tidak lagi jatuh kepada masyarakat tetapi sudah jatuh ke semua petinggi yang beruang.

Pada tingkat pemerintah maluku utara banyak kasus dapat dijadikan sebagai bukti yang menunjukan bahwa pemerintah provinsi maluku utara gagal menjalankan tugasnya untuk mewujudkan tujuan otonomi daera sebagai mana dirumuskan secara ideal dalam undang-undang no. 22/1999 yang kemudian direvisi menjadi unadang-undang no. 32 /2004 yaitu meningkatkan kualitas pelayanan public meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya maluku utara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

    Aksi Kamisan Ambon Serukan Stop Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ambon,Kokehe – Puluhan aktivis dan mahasiswa dari sejumlah jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Maluku, Kamis (31/7/2025). Dalam aksi diam tersebut, peserta menyerukan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah ditahan akibat konflik agraria dengan perusahaan tambang. Aksi yang berlangsung sejak pukul 16.00 […]

  • Koperasi Merah Putih Dibentuk, Desa di Malut Siap Tumbuh dengan Modal Triliunan

    Koperasi Merah Putih Dibentuk, Desa di Malut Siap Tumbuh dengan Modal Triliunan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe –  Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut bulan Oktober 2025 sebagai momentum penting bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk membuka jalan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Maluku Utara. Program ini diproyeksikan menghadirkan modal hingga triliunan rupiah. “Negara hadir untuk koperasi. Tapi modal ini hanya bisa dimanfaatkan dengan proposal bisnis yang matang, manajemen profesional, […]

  • Hermeneutika Makna Sasi: Potret Warga Adat Menjaga Ekologi

    Hermeneutika Makna Sasi: Potret Warga Adat Menjaga Ekologi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Gaf Imbara (Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMMU) Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Hans-Georg Gadamer (1960) dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini. Dewasa ini, persoalan ekologi menjelma menjadi isu yang begitu […]

  • Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    Aliansi Maba Sangaji Desak Pencabutan IUP PT Position dan Sah-kan RUU Adat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Aksi protes kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu pagi, 6 Juli 2025. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menilai negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri. Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang perdana 11 warga Maba Sangaji yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda […]

  • Potret Buruh Emas Di Tanah Obi photo_camera 10

    Potret Buruh Emas Di Tanah Obi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azzam
    • 0Komentar

    Kokehe  – Lahan di area pertambangan nampak amat  gersang. Di atas tanah yang kering inilah, berdiri rumah-rumah kayu milik para bos tambang. Di bawah atap-atap seng rumah kayu ini, segala aktivitas pengolahan emas berlangsung, mulai dari proses menghaluskan bongkahan batu rep dengan palu.

  • China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

    China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Pemerintah China dilaporkan melarang perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka di negara tersebut untuk membeli chip buatan Nvidia, perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat. Langkah ini diambil Beijing sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat pengembangan chip dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap teknologi asing. Menurut laporan Financial Times, larangan tersebut disampaikan oleh otoritas dunia maya China, Cyberspace […]

error: Content is protected !!
expand_less