Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025).

Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, Susanti Daeng Suki, dan Marwan A. Sahjat menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah tanah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318. Sertifikat itu merupakan hasil jual beli sah dengan Suharti Said, salah satu ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023, yang turut disahkan oleh Kepala Desa Daruba.

Namun, lahan tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan berulang kali oleh para terlapor. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, Farman Husain menjual tanah itu kepada Yasim Totona, lalu Yasim kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Bahkan, Afif diduga telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut meskipun telah diberikan somasi dan peringatan hukum.

Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Akan tetapi, para terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran itu sebagai bukti bahwa para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan.

“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran Bailussy, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Marwan A. Sahjat, anggota tim hukum, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kepastian hukum atas tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan tanah. Apalagi, surat pelepasan hak dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen itu tidak bisa membatalkan SHM, karena kewenangan atas peralihan hak tanah sepenuhnya ada di BPN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Susanti Daeng Suki, yang menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang dipakai terlapor.

“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan. Kami mendesak agar aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • FORMAT PRAGA Desak KPK Periksa PT Position dan Bongkar Mafia Tambang

    FORMAT PRAGA Desak KPK Periksa PT Position dan Bongkar Mafia Tambang

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak segera memeriksa seluruh perizinan PT Position, perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal itu disuarakan Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) saat menggelar aksi Seruan Aksi Jilid II […]

  • Wali Kota Tidore Hadiri Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio

    Wali Kota Tidore Hadiri Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (13/7/2025) sekitar pukul 10.15 WIT. Kehadiran orang nomor satu di Pemerintahan Kota Tidore bertujuan untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum. Sidang kali ini merupakan sidang kedua […]

  • Baru Lulus Seleksi Bintara, Pemuda Ternate Meninggal di Bandung

    Baru Lulus Seleksi Bintara, Pemuda Ternate Meninggal di Bandung

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Isak tangis pecah di rumah sederhana keluarga Rusdi Sahrun dan Nurlela di Kelurahan Tabona Lingkungan, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (11/8/2025) pagi. Kabar duka datang tiba-tiba: putra mereka, Muhammad Dehan, meninggal dunia saat mengikuti pendidikan calon Bintara TNI AD di Bandung. Rusdi mengungkapkan, ia mendapat kabar itu dari keponakannya melalui sambungan telepon.“Jadi informasi itu […]

  • Ketua DPC Parpol Diduga Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu di Ternate

    Ketua DPC Parpol Diduga Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu di Ternate

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kolehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengeluarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Ternate setelah menemukan dugaan bahwa seorang pengurus aktif partai politik ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada upacara HUT Korpri, 1 Desember 2025. Sosok tersebut bahkan disebut menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di […]

  • Kampus Ummu Menggugat

    Kampus Ummu Menggugat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Asrul Umarama
    • 0Komentar

    KOKEHE – Terkait dengan situasi dan kondisi kampus yang bagaimana di hari Kamis tanggal 13 November 2025 mahasiswa teknik membuat satu gerakan dalam arti naiknya uang sarana, kksd, uang akademik. Dimana kampus suda membuat satu kebijakan untuk mahasiswa keterlambatan mata kuliah (belum bayar uang kampus). Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, bahkan berbagi kebijakan yang telah dibuat […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

error: Content is protected !!
expand_less