Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit dan gagal melihat konteks semangat perlindungan hukum lingkungan,” ujar Edi saat memberikan keterangan di halaman kantor Pengadilan Sosio Tidore. Kamis, (16/10/2025).

Menurut Edi, isi pertimbangan putusan justru menunjukkan hakim tidak memahami perkembangan hukum lingkungan yang telah mengalami banyak kemajuan. Ia menilai, hakim mengabaikan prinsip antisipasi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis yang semestinya menjadi dasar dalam memutus perkara terkait konflik sumber daya alam.

“Hari ini kita melihat putusan hakim justru mendorong langkah kemunduran penegakan hukum lingkungan,” kata Edi.

Edi menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pandangan itu keliru karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-VII/2005, yang telah memperluas subjek hukum lingkungan.

“Putusan MK sudah jelas, siapa pun warga negara baik mahasiswa, aktivis, akademisi, atau praktisi berhak memperjuangkan kelestarian lingkungan, meskipun tidak memiliki hak atas tanah. Pejuang lingkungan tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari hubungan kepemilikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat dari putusan MK tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga yang membela lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas industri atau pertambangan.

Dalam perkara ini, hakim mengaitkan pembelaan warga adat dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut “bersyarat”. Edi menilai, fokus majelis hakim terhadap aspek IUP justru menimbulkan pertanyaan.

“Ada tiga dakwaan, yaitu kepemilikan senjata tajam, dugaan pemerasan, dan pelanggaran Undang-Undang Minerba. Tapi mengapa hakim justru berkali-kali menyinggung soal IUP Saya curiga ada motif politik pertambangan di balik putusan ini,” ujarnya.

Edi menduga, hakim berupaya melegitimasi praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip partisipasi publik dan perlindungan lingkungan. Ia menilai, melalui putusan ini, hakim seolah menegaskan bahwa standar perizinan seperti yang dilakukan oleh PT Position adalah bentuk yang harus dilindungi oleh hukum.

“Cara-cara seperti ini berbahaya bagi masa depan perjuangan lingkungan. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kerusakan,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Minerba, IUP bersyarat harus memenuhi ketentuan, termasuk penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Selama syarat itu belum terpenuhi, katanya, IUP tidak bisa dianggap sah.

“Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan pentingnya penyelesaian hak pihak ketiga sebagai prasyarat. Jadi kalau itu belum dipenuhi, bagaimana bisa disebut IUP bersyarat” katanya.

Di akhir pernyataannya, Edi menegaskan bahwa 11 warga adat Maba yang dipidana seharusnya dipandang sebagai pejuang lingkungan yang mewakili kepentingan publik, bukan pelaku pelanggaran hukum.

“Hakim gagal memahami esensi pejuang lingkungan. Bahkan satu orang saja yang membela wilayahnya dari kerusakan sudah termasuk bagian dari perjuangan lingkungan. Tidak mesti terstruktur atau di bawah lembaga adat resmi,” kata Edi.

Ia menilai, cara pandang hakim yang mensyaratkan kepemilikan lahan atau struktur adat formal sebagai dasar pembelaan lingkungan menunjukkan ketertinggalan dalam memahami dinamika hukum lingkungan modern.

“Pejuang lingkungan tidak perlu berkelompok, satu orang pun diakui secara hukum. Hakim harus memperbarui wawasannya agar penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak terus berjalan mundur,” tutup Edi.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Absen di Pelantikan Tani Merdeka, Gubernur dan Wakilnya Khianati Mimpi Swasembada Pangan Prabowo?

    Absen di Pelantikan Tani Merdeka, Gubernur dan Wakilnya Khianati Mimpi Swasembada Pangan Prabowo?

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Iki
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe– Ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Maluku Utara periode 2025-2030 pada Sabtu (22/11/2025) di Ballroom Royal Resto, Ternate, bukan sekadar absen biasa. Publik bertanya-tanya, apakah ini sinyal pengkhianatan terhadap mimpi swasembada pangan yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto? Acara penting yang hanya dihadiri […]

  • Pulau Paniki, Surga Tersembunyi di Timur Halmahera

    Pulau Paniki, Surga Tersembunyi di Timur Halmahera

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Pulau Paniki, atau dikenal juga sebagai Paniki Island, adalah salah satu destinasi wisata tersembunyi di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yang kini mulai dilirik oleh wisatawan pencinta alam. Keindahan alam yang masih alami, kekayaan ekosistem laut, hingga fenomena ribuan kelelawar menjadi daya tarik utama dari pulau ini. Terletak di kawasan timur Pulau […]

  • Sidang Lanjutan 11 Warga Adat Maba Sangaji Digelar, Saksi PT Position Bingung Jawab Pertanyaan PH

    Sidang Lanjutan 11 Warga Adat Maba Sangaji Digelar, Saksi PT Position Bingung Jawab Pertanyaan PH

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji pada Rabu (20/8/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari pihak perusahaan tambang PT Position, yakni Husen, yang bekerja sebagai petugas keamanan. Husen, dalam kesaksiannya, beberapa kali tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh tim penasihat […]

  • Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    Soroti Tambang Ilegal, Mahasiswa Malut Demo Mabes Polri Tuntut bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe –Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan tindakan tersebut mencerminkan wajah buram penegakan […]

  • Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan menyoroti tata kelola industri tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang dinilai sarat konflik kepentingan dan praktik pengabaian terhadap prinsip transparansi serta partisipasi publik. Salah satu fokus utama laporan bertajuk “Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel: Korupsi Struktural dan Dampaknya bagi Orang Halmahera” dengan adanya […]

  • Oknum Pegawai BPN Haltim diduga Ambil Paksa Rumah Ibu Sambung Istri

    Oknum Pegawai BPN Haltim diduga Ambil Paksa Rumah Ibu Sambung Istri

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe -Nama Heru Umanailo, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Timur diduga terlibat dalam aksi pengambilalihan rumah secara paksa milik ibu sambung istrinya sendiri, Julia Rustanti Ruray, di Kelurahan Tarau, Kota Ternate. Ironisnya, Heru bersama istrinya Andini tak hanya mengambil alih fisik rumah, tapi juga diduga mencuri sertifikat tanah dari dalam rumah tanpa izin […]

error: Content is protected !!
expand_less