Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit dan gagal melihat konteks semangat perlindungan hukum lingkungan,” ujar Edi saat memberikan keterangan di halaman kantor Pengadilan Sosio Tidore. Kamis, (16/10/2025).

Menurut Edi, isi pertimbangan putusan justru menunjukkan hakim tidak memahami perkembangan hukum lingkungan yang telah mengalami banyak kemajuan. Ia menilai, hakim mengabaikan prinsip antisipasi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis yang semestinya menjadi dasar dalam memutus perkara terkait konflik sumber daya alam.

“Hari ini kita melihat putusan hakim justru mendorong langkah kemunduran penegakan hukum lingkungan,” kata Edi.

Edi menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pandangan itu keliru karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-VII/2005, yang telah memperluas subjek hukum lingkungan.

“Putusan MK sudah jelas, siapa pun warga negara baik mahasiswa, aktivis, akademisi, atau praktisi berhak memperjuangkan kelestarian lingkungan, meskipun tidak memiliki hak atas tanah. Pejuang lingkungan tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari hubungan kepemilikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat dari putusan MK tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga yang membela lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas industri atau pertambangan.

Dalam perkara ini, hakim mengaitkan pembelaan warga adat dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut “bersyarat”. Edi menilai, fokus majelis hakim terhadap aspek IUP justru menimbulkan pertanyaan.

“Ada tiga dakwaan, yaitu kepemilikan senjata tajam, dugaan pemerasan, dan pelanggaran Undang-Undang Minerba. Tapi mengapa hakim justru berkali-kali menyinggung soal IUP Saya curiga ada motif politik pertambangan di balik putusan ini,” ujarnya.

Edi menduga, hakim berupaya melegitimasi praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip partisipasi publik dan perlindungan lingkungan. Ia menilai, melalui putusan ini, hakim seolah menegaskan bahwa standar perizinan seperti yang dilakukan oleh PT Position adalah bentuk yang harus dilindungi oleh hukum.

“Cara-cara seperti ini berbahaya bagi masa depan perjuangan lingkungan. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kerusakan,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Minerba, IUP bersyarat harus memenuhi ketentuan, termasuk penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Selama syarat itu belum terpenuhi, katanya, IUP tidak bisa dianggap sah.

“Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan pentingnya penyelesaian hak pihak ketiga sebagai prasyarat. Jadi kalau itu belum dipenuhi, bagaimana bisa disebut IUP bersyarat” katanya.

Di akhir pernyataannya, Edi menegaskan bahwa 11 warga adat Maba yang dipidana seharusnya dipandang sebagai pejuang lingkungan yang mewakili kepentingan publik, bukan pelaku pelanggaran hukum.

“Hakim gagal memahami esensi pejuang lingkungan. Bahkan satu orang saja yang membela wilayahnya dari kerusakan sudah termasuk bagian dari perjuangan lingkungan. Tidak mesti terstruktur atau di bawah lembaga adat resmi,” kata Edi.

Ia menilai, cara pandang hakim yang mensyaratkan kepemilikan lahan atau struktur adat formal sebagai dasar pembelaan lingkungan menunjukkan ketertinggalan dalam memahami dinamika hukum lingkungan modern.

“Pejuang lingkungan tidak perlu berkelompok, satu orang pun diakui secara hukum. Hakim harus memperbarui wawasannya agar penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak terus berjalan mundur,” tutup Edi.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Wisata di Halmahera Timur photo_camera 6

    Wisata di Halmahera Timur

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar
  • PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang photo_camera 3

    PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Position, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah menjalani proses hukum akibat menolak ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka. Unjuk rasa ini berlangsung […]

  • Pelajar di Halmahera Utara Tewas Tertabrak Truk Operasional PLN

    Pelajar di Halmahera Utara Tewas Tertabrak Truk Operasional PLN

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halut,Kokehe –  Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Desa Jere Tua, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (23/10/2025) pagi. Seorang pelajar berinisial MWS (18) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk operasional milik PT Mega Tama, yang beroperasi untuk PLN. Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIT. Truk […]

  • Proyek Ekosistem Baterai EV di Haltim Bakal Diresmikan Presiden Prabowo

    Proyek Ekosistem Baterai EV di Haltim Bakal Diresmikan Presiden Prabowo

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan meresmikan proyek ekosistem baterai listrik (Electric Vehicle/EV) terintegrasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, pada pekan ini. Proyek ini diperkirakan menjadi salah satu investasi terbesar di sektor energi baru dan terbarukan dengan nilai mencapai US$ 6–7 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun. Peresmian proyek akan […]

  • Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemkab Haltim, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,9 miliar dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra tahun anggaran 2022 dan […]

  • Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    Hiu Berjalan Maluku Utara Masuk Daftar Merah IUCN

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Perairan timur Indonesia menyimpan beragam keunikan hayati yang belum banyak diketahui. Salah satunya adalah keberadaan hiu berjalan atau walking shark, spesies laut langka yang mampu “berjalan” di dasar laut menggunakan sirip dadanya. Hewan unik ini menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu rumah penting bagi spesies endemik dunia. Hiu berjalan memiliki nama ilmiah […]

error: Content is protected !!
expand_less