Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit dan gagal melihat konteks semangat perlindungan hukum lingkungan,” ujar Edi saat memberikan keterangan di halaman kantor Pengadilan Sosio Tidore. Kamis, (16/10/2025).

Menurut Edi, isi pertimbangan putusan justru menunjukkan hakim tidak memahami perkembangan hukum lingkungan yang telah mengalami banyak kemajuan. Ia menilai, hakim mengabaikan prinsip antisipasi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis yang semestinya menjadi dasar dalam memutus perkara terkait konflik sumber daya alam.

“Hari ini kita melihat putusan hakim justru mendorong langkah kemunduran penegakan hukum lingkungan,” kata Edi.

Edi menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pandangan itu keliru karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-VII/2005, yang telah memperluas subjek hukum lingkungan.

“Putusan MK sudah jelas, siapa pun warga negara baik mahasiswa, aktivis, akademisi, atau praktisi berhak memperjuangkan kelestarian lingkungan, meskipun tidak memiliki hak atas tanah. Pejuang lingkungan tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari hubungan kepemilikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat dari putusan MK tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga yang membela lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas industri atau pertambangan.

Dalam perkara ini, hakim mengaitkan pembelaan warga adat dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut “bersyarat”. Edi menilai, fokus majelis hakim terhadap aspek IUP justru menimbulkan pertanyaan.

“Ada tiga dakwaan, yaitu kepemilikan senjata tajam, dugaan pemerasan, dan pelanggaran Undang-Undang Minerba. Tapi mengapa hakim justru berkali-kali menyinggung soal IUP Saya curiga ada motif politik pertambangan di balik putusan ini,” ujarnya.

Edi menduga, hakim berupaya melegitimasi praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip partisipasi publik dan perlindungan lingkungan. Ia menilai, melalui putusan ini, hakim seolah menegaskan bahwa standar perizinan seperti yang dilakukan oleh PT Position adalah bentuk yang harus dilindungi oleh hukum.

“Cara-cara seperti ini berbahaya bagi masa depan perjuangan lingkungan. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kerusakan,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Minerba, IUP bersyarat harus memenuhi ketentuan, termasuk penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Selama syarat itu belum terpenuhi, katanya, IUP tidak bisa dianggap sah.

“Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan pentingnya penyelesaian hak pihak ketiga sebagai prasyarat. Jadi kalau itu belum dipenuhi, bagaimana bisa disebut IUP bersyarat” katanya.

Di akhir pernyataannya, Edi menegaskan bahwa 11 warga adat Maba yang dipidana seharusnya dipandang sebagai pejuang lingkungan yang mewakili kepentingan publik, bukan pelaku pelanggaran hukum.

“Hakim gagal memahami esensi pejuang lingkungan. Bahkan satu orang saja yang membela wilayahnya dari kerusakan sudah termasuk bagian dari perjuangan lingkungan. Tidak mesti terstruktur atau di bawah lembaga adat resmi,” kata Edi.

Ia menilai, cara pandang hakim yang mensyaratkan kepemilikan lahan atau struktur adat formal sebagai dasar pembelaan lingkungan menunjukkan ketertinggalan dalam memahami dinamika hukum lingkungan modern.

“Pejuang lingkungan tidak perlu berkelompok, satu orang pun diakui secara hukum. Hakim harus memperbarui wawasannya agar penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak terus berjalan mundur,” tutup Edi.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Empat Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

    Empat Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Empat warga Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan fisik setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Keempat korban itu ialah Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku […]

  • LBH Ansor Kecam Dugaan Polisi Aniaya Anak di Ternate

    LBH Ansor Kecam Dugaan Polisi Aniaya Anak di Ternate

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate angkat bicara soal dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum polisi di Maluku Utara. LBH mengecam keras tindakan tersebut dan meminta penegakan hukum tanpa tebang pilih. Kasus ini menyeret nama Bripda AMK alias Aco, anggota kepolisian yang disebut bertugas di Bidang […]

  • Alumni FEB Unkhair Jadi Korban Represif, BEM Desak Copot Kapolres Halsel

    Alumni FEB Unkhair Jadi Korban Represif, BEM Desak Copot Kapolres Halsel

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Aliansi Cipayung Plus di depan kantor Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Selasa (2/9/2025), berujung bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Saat melakukan aksi, sejumlah demonstran mengalami luka, termasuk salah satunya Aisun Salim, alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Aisun diketahui mengalami […]

  • Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

    Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terhadap dua kliennya yakni, Awwab Hafidz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Marsel Balembang, Mining Surveyor PT WKM. Sidang […]

  • Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

    Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position. Salah satu anggota PH, […]

  • Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sidang perkara 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, pada Rabu (13/8/2025). Sidang kedua ini berlangsung dalam suasana tegang, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi dari para terdakwa, serta saksi dari pihak keamanan. Ketegangan mulai terasa ketika tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa […]

error: Content is protected !!
expand_less