Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Jakarta, Kokehe – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terhadap dua kliennya yakni, Awwab Hafidz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Marsel Balembang, Mining Surveyor PT WKM.

Sidang praperadilan telah berlangsung sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Kaligis mengatakan saat ini proses sidang telah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihaknya.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tidak sah berdasarkan laporan dari Hari Aryanto Dharma Putra, Direktur PT Position, kepada Bareskrim Polri.

“Kedua klien kami dituduh melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Minerba dan Kehutanan, padahal tidak ada tindakan pidana yang dilakukan,” kata Kaligis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Ia menuding ada kesalahan fatal dalam proses hukum yang dijalani kliennya, bahkan menyebut terjadi miscarriage of justice.

Kaligis menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia menyebut pasal yang disangkakan berubah-ubah, serta pertanyaan pemeriksaan kepada kliennya tidak relevan dengan pasal yang dituduhkan.

“Pertanyaan yang diajukan lebih pada pemasangan patok di wilayah IUP klien kami, bukan tindak pidana sebagaimana disangkakan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan perusakan hutan oleh kliennya. Menurut Kaligis, justru PT Position yang melakukan aktivitas pengerukan di wilayah IUP milik PT WKM tanpa dasar hukum sah. Atas tindakan itu, pihaknya telah membuat laporan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan ke Polda Maluku Utara, namun dihentikan dengan alasan perkara perdata.

Ironisnya, lanjut Kaligis, laporan kliennya dihentikan, sedangkan laporan balik dari PT Position diproses cepat hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika laporan klien kami dianggap harus diselesaikan secara perdata, seharusnya laporan PT Position juga begitu,” ujarnya.

Lebih jauh, Kaligis menegaskan bahwa kliennya sebagai pemegang IUP seluas 24.700 hektare memiliki hak hukum untuk mengelola dan menjaga wilayah tambangnya. Pemasangan patok di wilayah IUP, menurutnya, adalah bentuk pelaksanaan kewajiban sesuai UU Minerba.

Selain itu, Kaligis menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT Position ke Kementerian Kehutanan.

Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh PT Position karena membuka lahan dan mengambil material nikel tanpa IPPKH.

“Temuan Gakkum menyatakan PT Position membuka jalan dan mengambil material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin. Ini jelas tindak pidana kehutanan,” jelas Kaligis. Ia pun mempertanyakan mengapa kliennya yang memiliki izin resmi justru dikriminalisasi.

Dalam permohonan praperadilan ini, Kaligis juga menyebut bahwa penyidik Bareskrim mendasarkan penyelidikan pada pasal yang telah dicabut atau tidak berlaku. Ia merujuk pada penggunaan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan k UU Kehutanan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. “Penerapan pasal yang tidak berlaku ini melanggar asas legalitas,” ujarnya.

Kaligis menyimpulkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal yang sudah dicabut, perbuatan yang tidak dilakukan, dan fakta-fakta hukum yang tidak relevan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Demo Perusahaan dan Penolakan DOB: Parang dan Fenomena Hukum Ganda

    Demo Perusahaan dan Penolakan DOB: Parang dan Fenomena Hukum Ganda

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Amin Yasim Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Warga yang menyampaikan aspirasi sering kali harus berhadapan dengan jerat hukum yang tidak proporsional. Penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam aksi protes tambang di Maba menjadi bukti bahwa hukum masih bisa digunakan secara diskriminatif. Penetapan 11 warga Maba sebagai tersangka dalam aksi protes tambang memunculkan pertanyaan […]

  • KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. “Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu ya (dilakukan […]

  • Pasar Rakyat Bicoli Maba Selatan jadi Sarang Judi dan Meresahkan Warga

    Pasar Rakyat Bicoli Maba Selatan jadi Sarang Judi dan Meresahkan Warga

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Paps
    • 0Komentar

    Maba,Kokehe – Maraknya Permainan Judi di Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim) kini kian menggila baik itu judi Online maupun bukan online, Hal ini terbukti di Pasar Rakyat Bicoli Kecamatan Maba Selatan yang kini menjadi Sarang Judi. Pasar yang terletak di pesisir pantai Desa Kasuba Kecamatan Maba Selatan itu digunakan sebagai tempat bermain judi jenis Kartu […]

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Absen di Pelantikan TMI

    Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Absen di Pelantikan TMI

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Tani Merdeka Indonesia (TMI) Maluku Utara periode 2025-2030 pada Sabtu, 22 November 2025, berlangsung meriah di Ballroom Royal Resto, Ternate. Namun di balik keramaian itu, ada satu pemandangan yang menjadi sorotan utama para undangan: dua kursi yang disiapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dibiarkan kosong sejak […]

  • Dua Adik Jadi Saksi, Kakak Tewas diterkam Buaya

    Dua Adik Jadi Saksi, Kakak Tewas diterkam Buaya

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Taliabu,Kokehe – Warga Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, digemparkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (19/10/2025) pagi. Seorang pemuda bernama Nodi Langongbia (19) ditemukan meninggal dunia setelah diterkam buaya di perairan Danau Likitobi. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu, Burhanuddin Kaunar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden terjadi […]

  • PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga mengabaikan hak-hak warga pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan produksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan telah menggunakan lahan milik warga Kec. Wasile, sebagai jalan hauling untuk aktivitas produksi tambang sejak lama. Namun, kompensasi yang dijanjikan […]

error: Content is protected !!
expand_less