Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Oce Kaligis, Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Jakarta, Kokehe – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terhadap dua kliennya yakni, Awwab Hafidz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Marsel Balembang, Mining Surveyor PT WKM.
Sidang praperadilan telah berlangsung sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Kaligis mengatakan saat ini proses sidang telah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihaknya.
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tidak sah berdasarkan laporan dari Hari Aryanto Dharma Putra, Direktur PT Position, kepada Bareskrim Polri.
“Kedua klien kami dituduh melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Minerba dan Kehutanan, padahal tidak ada tindakan pidana yang dilakukan,” kata Kaligis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Ia menuding ada kesalahan fatal dalam proses hukum yang dijalani kliennya, bahkan menyebut terjadi miscarriage of justice.
Kaligis menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia menyebut pasal yang disangkakan berubah-ubah, serta pertanyaan pemeriksaan kepada kliennya tidak relevan dengan pasal yang dituduhkan.
“Pertanyaan yang diajukan lebih pada pemasangan patok di wilayah IUP klien kami, bukan tindak pidana sebagaimana disangkakan,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan perusakan hutan oleh kliennya. Menurut Kaligis, justru PT Position yang melakukan aktivitas pengerukan di wilayah IUP milik PT WKM tanpa dasar hukum sah. Atas tindakan itu, pihaknya telah membuat laporan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan ke Polda Maluku Utara, namun dihentikan dengan alasan perkara perdata.
Ironisnya, lanjut Kaligis, laporan kliennya dihentikan, sedangkan laporan balik dari PT Position diproses cepat hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika laporan klien kami dianggap harus diselesaikan secara perdata, seharusnya laporan PT Position juga begitu,” ujarnya.
Lebih jauh, Kaligis menegaskan bahwa kliennya sebagai pemegang IUP seluas 24.700 hektare memiliki hak hukum untuk mengelola dan menjaga wilayah tambangnya. Pemasangan patok di wilayah IUP, menurutnya, adalah bentuk pelaksanaan kewajiban sesuai UU Minerba.
Selain itu, Kaligis menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT Position ke Kementerian Kehutanan.
Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh PT Position karena membuka lahan dan mengambil material nikel tanpa IPPKH.
“Temuan Gakkum menyatakan PT Position membuka jalan dan mengambil material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin. Ini jelas tindak pidana kehutanan,” jelas Kaligis. Ia pun mempertanyakan mengapa kliennya yang memiliki izin resmi justru dikriminalisasi.
Dalam permohonan praperadilan ini, Kaligis juga menyebut bahwa penyidik Bareskrim mendasarkan penyelidikan pada pasal yang telah dicabut atau tidak berlaku. Ia merujuk pada penggunaan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan k UU Kehutanan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. “Penerapan pasal yang tidak berlaku ini melanggar asas legalitas,” ujarnya.
Kaligis menyimpulkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal yang sudah dicabut, perbuatan yang tidak dilakukan, dan fakta-fakta hukum yang tidak relevan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
- Penulis: Al Muhammad
