Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Jakarta, Kokehe – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terhadap dua kliennya yakni, Awwab Hafidz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Marsel Balembang, Mining Surveyor PT WKM.

Sidang praperadilan telah berlangsung sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Kaligis mengatakan saat ini proses sidang telah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihaknya.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tidak sah berdasarkan laporan dari Hari Aryanto Dharma Putra, Direktur PT Position, kepada Bareskrim Polri.

“Kedua klien kami dituduh melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Minerba dan Kehutanan, padahal tidak ada tindakan pidana yang dilakukan,” kata Kaligis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Ia menuding ada kesalahan fatal dalam proses hukum yang dijalani kliennya, bahkan menyebut terjadi miscarriage of justice.

Kaligis menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia menyebut pasal yang disangkakan berubah-ubah, serta pertanyaan pemeriksaan kepada kliennya tidak relevan dengan pasal yang dituduhkan.

“Pertanyaan yang diajukan lebih pada pemasangan patok di wilayah IUP klien kami, bukan tindak pidana sebagaimana disangkakan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan perusakan hutan oleh kliennya. Menurut Kaligis, justru PT Position yang melakukan aktivitas pengerukan di wilayah IUP milik PT WKM tanpa dasar hukum sah. Atas tindakan itu, pihaknya telah membuat laporan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan ke Polda Maluku Utara, namun dihentikan dengan alasan perkara perdata.

Ironisnya, lanjut Kaligis, laporan kliennya dihentikan, sedangkan laporan balik dari PT Position diproses cepat hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika laporan klien kami dianggap harus diselesaikan secara perdata, seharusnya laporan PT Position juga begitu,” ujarnya.

Lebih jauh, Kaligis menegaskan bahwa kliennya sebagai pemegang IUP seluas 24.700 hektare memiliki hak hukum untuk mengelola dan menjaga wilayah tambangnya. Pemasangan patok di wilayah IUP, menurutnya, adalah bentuk pelaksanaan kewajiban sesuai UU Minerba.

Selain itu, Kaligis menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT Position ke Kementerian Kehutanan.

Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh PT Position karena membuka lahan dan mengambil material nikel tanpa IPPKH.

“Temuan Gakkum menyatakan PT Position membuka jalan dan mengambil material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin. Ini jelas tindak pidana kehutanan,” jelas Kaligis. Ia pun mempertanyakan mengapa kliennya yang memiliki izin resmi justru dikriminalisasi.

Dalam permohonan praperadilan ini, Kaligis juga menyebut bahwa penyidik Bareskrim mendasarkan penyelidikan pada pasal yang telah dicabut atau tidak berlaku. Ia merujuk pada penggunaan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan k UU Kehutanan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. “Penerapan pasal yang tidak berlaku ini melanggar asas legalitas,” ujarnya.

Kaligis menyimpulkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal yang sudah dicabut, perbuatan yang tidak dilakukan, dan fakta-fakta hukum yang tidak relevan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Sat Samapta Polres Ternate Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

    Sat Samapta Polres Ternate Amankan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjual minuman beralkohol ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate, pada Sabtu (18/10/25) sekitar pukul 00.40 WIT. Penindakan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. […]

  • Dinding Plaza Gamalama Copot Diterjang Angin Kencang

    Dinding Plaza Gamalama Copot Diterjang Angin Kencang

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Kokehe – Dinding pelapis Plaza Gamalama Modern di Kota Ternate copot dihantam angin kencang, Jumat (18/7/2025) siang. Material aluminium composite panel (ACP) jatuh berserakan di jalan dan bikin arus lalu lintas macet total. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.29 WIT. Sejumlah pengendara yang sedang melintas dibuat kaget karena potongan material bangunan tiba-tiba berjatuhan dari ketinggian. […]

  • Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

    Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position. Salah satu anggota PH, […]

  • KPK Tangkap Immanuel Ebenezer, Dinilai Ada Potensi Pengalihan Isu

    KPK Tangkap Immanuel Ebenezer, Dinilai Ada Potensi Pengalihan Isu

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Muhlis
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menuai beragam respons. Sebagian mengapresiasi, namun sebagian lain mencium adanya motif pengalihan isu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mempertanyakan motif di balik penangkapan pendiri relawan Jokowi Mania (Joman) itu. Menurutnya, KPK perlu […]

  • Akademisi Nilai Perjadin Rp 25 Miliar Dinkes Halbar Tak Sejalan Efisiensi Nasional

    Akademisi Nilai Perjadin Rp 25 Miliar Dinkes Halbar Tak Sejalan Efisiensi Nasional

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai DPRD Halmahera Barat (Halbar) perlu memberi perhatian serius terhadap besarnya anggaran perjalanan dinas dalam kota yang dialokasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pada APBD 2025. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Halbar 2025 yang diperoleh Kokehe, Dinkes Halbar tercatat menganggarkan Rp 25.105.669.000 untuk perjalanan […]

  • Sempat Mangkir Panggilan, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Diperiksa

    Sempat Mangkir Panggilan, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Diperiksa

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) memeriksa AFM, istri AH, pelaku pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30). Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (12/8/2025). AFM sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya, ia mengaku mengalami masalah kesehatan dan kondisi psikologis yang terguncang atau […]

error: Content is protected !!
expand_less