Hak Hidup Dilanggar, Aliansi Tuntut Negara Hentikan Kriminalisasi 11 Warga adat Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Aliansi pembebasan 11 warga maba sangaji menggelar Aksi di depan Polda Maluku Utara
Ternate,Kokehe -Aksi solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang ditangkap karena menolak aktivitas tambang PT. Position terus menguat. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap para warga yang kini ditahan di Polda Maluku Utara.
Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika 27 warga Maba Sangaji melakukan aksi protes di wilayah adat mereka yang telah dirusak oleh aktivitas tambang PT. Position. Massa yang sedang melakukan prosesi adat penancapan tiang bendera adat tiba-tiba disergap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan secara paksa disertai kekerasan dan intimidasi.
Sebanyak 27 warga dibawa ke Polda Maluku Utara di Ternate, namun hanya 11 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukum. Satu orang dipukul, dua orang lainnya dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan, dan seluruhnya diminta melakukan tes urine dengan prosedur yang dinilai cacat hukum.
Aliansi menilai tindakan aparat dan pemerintah daerah sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kepentingan modal ekstraktif. Padahal, aktivitas tambang PT. Position sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat adat. Perusakan hutan adat, pencemaran sungai, hingga penghancuran kebun rakyat disebut sebagai pelanggaran serius atas hak hidup dan lingkungan yang layak.
“Tuduhan premanisme dan pemerasan yang disematkan kepada warga adalah cara negara untuk mengkriminalisasi warga adat. Ini adalah bentuk perlawanan negara terhadap konstitusinya sendiri, terutama Pasal 28A dan 28H UUD 1945 yang menjamin hak hidup dan lingkungan,” ujar Mujahid Sahidi, Koordinator masa aksi.
Mereka juga menyebut negara lebih memilih berdiri di belakang korporasi tambang dibandingkan rakyatnya sendiri. “Negara melihat aksi warga sebagai ancaman terhadap investasi, bukan sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dari krisis sosial-ekologis yang nyata,” tegasnya.
Aliansi menuntut juga agar izin PT. Position segera dicabut, RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan, dan aparat penegak hukum memeriksa PT. Position yang diduga merugikan negara hingga Rp374,9 miliar. Mereka juga meminta Kejati Maluku Utara menghormati hak-hak masyarakat adat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
- Penulis: Al Muhammad
