Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Hak Hidup Dilanggar, Aliansi Tuntut Negara Hentikan Kriminalisasi 11 Warga adat Sangaji

Hak Hidup Dilanggar, Aliansi Tuntut Negara Hentikan Kriminalisasi 11 Warga adat Sangaji

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Ternate,Kokehe -Aksi solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang ditangkap karena menolak aktivitas tambang PT. Position terus menguat. Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap para warga yang kini ditahan di Polda Maluku Utara.

Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan ruang hidup.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika 27 warga Maba Sangaji melakukan aksi protes di wilayah adat mereka yang telah dirusak oleh aktivitas tambang PT. Position. Massa yang sedang melakukan prosesi adat penancapan tiang bendera adat tiba-tiba disergap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan secara paksa disertai kekerasan dan intimidasi.

Sebanyak 27 warga dibawa ke Polda Maluku Utara di Ternate, namun hanya 11 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukum. Satu orang dipukul, dua orang lainnya dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan, dan seluruhnya diminta melakukan tes urine dengan prosedur yang dinilai cacat hukum.

Aliansi menilai tindakan aparat dan pemerintah daerah sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kepentingan modal ekstraktif. Padahal, aktivitas tambang PT. Position sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat adat. Perusakan hutan adat, pencemaran sungai, hingga penghancuran kebun rakyat disebut sebagai pelanggaran serius atas hak hidup dan lingkungan yang layak.

“Tuduhan premanisme dan pemerasan yang disematkan kepada warga adalah cara negara untuk mengkriminalisasi warga adat. Ini adalah bentuk perlawanan negara terhadap konstitusinya sendiri, terutama Pasal 28A dan 28H UUD 1945 yang menjamin hak hidup dan lingkungan,” ujar Mujahid Sahidi, Koordinator masa aksi.

Mereka juga menyebut negara lebih memilih berdiri di belakang korporasi tambang dibandingkan rakyatnya sendiri. “Negara melihat aksi warga sebagai ancaman terhadap investasi, bukan sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dari krisis sosial-ekologis yang nyata,” tegasnya.

Aliansi menuntut juga agar izin PT. Position segera dicabut, RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan, dan aparat penegak hukum memeriksa PT. Position yang diduga merugikan negara hingga Rp374,9 miliar. Mereka juga meminta Kejati Maluku Utara menghormati hak-hak masyarakat adat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Ini yang dikatakan 11 Warga Adat Maba Usai Putusan 7:06 Play Button

    Ini yang dikatakan 11 Warga Adat Maba Usai Putusan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

    Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Perjuangan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mempertahankan tanah warisan leluhur berakhir pilu. Tanah yang mereka jaga turun-temurun disebut hanya dihargai Rp 2.500 per meter, sementara 11 dari mereka kini mendekam di tahanan setelah aksi damai melawan tambang nikel berujung kriminalisasi. “Ini bukan cuma soal uang. Bahkan tanah kuburan tidak bisa dibayar Rp […]

  • Kades Wama bantah Korupsi Dana Desa semua Telah diaudit Inspektorat

    Kades Wama bantah Korupsi Dana Desa semua Telah diaudit Inspektorat

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), S.I.M alias Sahril, membantah tuduhan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak awal masa jabatannya hingga saat ini. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menuding Sahril diduga menilep anggaran desa sejak tahun 2020 hingga 2025, sebagaimana disampaikan warga dan laporan Forum Pemerhati […]

  • DPR RI Minta KLHK Perketat Pengawasan Tambang di Malut

    DPR RI Minta KLHK Perketat Pengawasan Tambang di Malut

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TERNATE, KOKEHE – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan kondisi pertambangan di kawasan hutan dan evaluasi terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan pentingnya […]

  • Kuasa Hukum Asrul Tampilang Bakal Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu

    Kuasa Hukum Asrul Tampilang Bakal Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Agus Salim R.T. Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, bakal melaporkan Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) serta sejumlah individu yang dituding menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan suap yang menyeret nama kliennya. Langkah hukum ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa hari lalu oleh LPP Tipikor, yang […]

  • Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rencana pelaksanaan Fagogoru Open Tournament (FOT) yang sebelumnya akan digelar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada tahun ini, kini dipastikan akan dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Fagogoru, Ahlan Djumadil, dalam acara Raker II PB Fagogoru melalui daring, pada Rabu (14/08/2025). […]

error: Content is protected !!
expand_less