DPR RI Minta KLHK Perketat Pengawasan Tambang di Malut
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) sekaligus meninjau isu pertambangan di Malut, Selasa (23/9/2025).
TERNATE, KOKEHE – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan kondisi pertambangan di kawasan hutan dan evaluasi terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan usaha di kawasan hutan. Menurut dia, setiap perusahaan wajib memberdayakan masyarakat dan melakukan reklamasi pasca-tambang.
“Sehingga, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan,” kata Titiek Soeharto, di hadapan Menteri Kehutanan, jajaran Dirjen, gubernur, wakil gubernur, dan para kepala daerah di Maluku Utara.
Ia menambahkan, perusahaan yang taat aturan akan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Manfaat tersebut dapat berupa penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin. Bentuk pengawasan itu antara lain mencakup pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga reklamasi lahan pasca-tambang.
“Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegas Titiek.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, turut menyoroti banyaknya perbincangan di media sosial terkait dugaan pelanggaran izin oleh sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara. Ia meminta Kementerian Kehutanan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Kalau memang ada perusahaan yang berinvestasi di Maluku Utara ini tidak memiliki IPPKH, maka Pak Menteri Kehutanan harus lakukan evaluasi dan cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” ujar Rajiv.
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari DPR. Pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara.
Pemerintah, katanya, berkomitmen memastikan kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Kunjungan kerja ini berlangsung di Royal Resto, Ternate, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah kepala daerah. Momentum tersebut menjadi ajang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
- Penulis: Al Muhammad
