FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Sahril S. Imam, Kepala Desa Wama. (Foto Ist).
TIDORE, KOKEHE – Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril S. Imam, dan Bendahara Desa Wama, Lutfi M. Ibrahim, ke Polresta Tidore Kepulauan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris FPK Maluku Utara, Zulkifli, kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIT. FPK menekankan, langkah ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan profesional, sesuai regulasi tentang pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Zulkifli, FPK Malut telah mengantongi data dugaan penyimpangan anggaran DD yang dilakukan Kades Wama dan bendaharanya sejak 2020 hingga 2025. Dugaan itu disebut terjadi setiap kali proses pencairan anggaran.
“Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 yang diduga dikorupsi oleh Kades itu dengan total kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar,”ungkap Zulkifli kepada sejumlah media.
Ia juga menegaskan, laporan ini merupakan bentuk komitmen FPK untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Penyidik Reskrim Polresta Tidore harus segera tindaklanjuti laporan kami hingga tuntas, karena perbuatan kades dengan dana desa hanya untuk memperkaya dirinya sendiri,”pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima FPK Maluku Utara, selama lima tahun menjabat, Sahril dalam mengelola dana desa tidak melibatkan masyarakat Desa Wama.
“Sejak tahun 2020-2025 kades mengelolah dana desa, dalam program pembangunan melalui musyawarah desa (Musdes), namun pekerjaan tidak pernah melibatkan masyarakat, sehingga apa saja yang dikerjakan, masyarakat tidak tahu,”ujarnya.
Proyek pemeliharaan jalan tani senilai Rp513 juta juga disebut dikerjakan sepihak, tanpa masukan masyarakat. Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tertulis harus menyewa alat berat, namun Kades disebut hanya menyewa tiga unit motor kaisar.
“Sehingga jalan tani yang dianggarkan ratusan juta melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Wama tahun 2025 tidak dapat diakses, karena dikerjakan asal-asalan,” bebernya.
Akibatnya, saat musim hujan, jalan berubah menjadi lumpur dan genangan air muncul di banyak titik.
Selain itu, kehidupan dan kekayaan Kades Sahril diduga mengalami perubahan drastis. Ia memiliki usaha kos-kosan di Ternate, simpan pinjam di Desa Lelilef, tanah kaplingan di Desa Kobe, Halmahera Tengah, dan mobil dump truk.
“Dan sebagian usaha kades itu sengaja pakai nama orang lain dengan tujuan agar tidak dicurigai (nampak) oleh masyarakat,” ungkap Zulkifli.
Anggaran pembangunan Masjid Desa Wama tidak diserahkan kepada panitia, tetapi dikelola langsung Kades. Dana BUMDes senilai Rp140 juta juga diduga digelapkan.
“Sehingga pembangunan Masjid Wama saat ini terbengkalai dan dana BUMDes yang awalnya bergerak diusaha simpan pinjam, saat ini tidak jalan karna seluruh anggarannya diduga telah ditarik kades,”paparnya.
Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, membenarkan laporan tersebut.
“Iya kemarin ada laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Korupsi oleh Kepala Desa Wama,”singkatnya.
- Penulis: Al Muhammad
