Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025

Ternate, Kokehe – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) setelah dua pejabatnya dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar kerugian mencapai miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahtama Abadi.

Putusan ini muncul setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada tahun 2023.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang terdaftar dengan nomor 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim menilai tindakan para tergugat Fachlis ST, dan Mail Sonya telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, hakim menilai tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan para tergugat sebagai pejabat eksekutif negara, sehingga tanggung jawab yang dibebankan bersifat pribadi, bukan institusional.

Persoalan bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa air bersih yang dilaksanakan di kawasan Kece. CV Mulia Berkahtama Abadi ditunjuk sebagai pelaksana berdasarkan perjanjian kontrak resmi dengan nilai proyek lebih dari Rp1,1 miliar.

Pekerjaan dilaporkan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun pihak penggugat menilai adanya kelalaian dan tindakan melampaui kewenangan dari pihak Pemkab Halbar yang menyebabkan pembayaran proyek tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Keterlambatan pembayaran dan keputusan sepihak dari pihak pemerintah daerah ini kemudian menyeret kasus tersebut ke jalur hukum. Dalam gugatannya, CV Mulia Berkahtama Abadi meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat tindakan pejabat yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan yang dilakukan oleh para pejabat terkait tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kedinasan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa

“Gugatan penggugat, CV Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan. Tergugat I, II, dan III dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara.”

Frasa ini menunjukkan bahwa pengadilan memisahkan tanggung jawab antara institusi pemerintah dan tindakan pribadi para pejabat. Artinya, beban ganti rugi tidak dibebankan kepada kas daerah, melainkan harus ditanggung langsung oleh Fachlis ST dan Mail Sonya bersama unsur tergugat lainnya.

Pertimbangan ini bukan tanpa alasan. Dalam proses persidangan, hakim menilai adanya indikasi kuat bahwa keputusan melakukan penghentian pembayaran atau pengabaian kewajiban kontraktual tidak melalui prosedur administrasi yang seharusnya. Karena itu, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kebijakan pemerintahan, melainkan keputusan personal pejabat yang melampaui kewenangan.

Melalui putusan tersebut, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.123.648.637. Nilai tersebut merupakan bentuk penggantian atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sepenuhnya oleh CV Mulia Berkahtama Abadi.

Besarnya nilai ganti rugi tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mengakui keberhasilan pihak penggugat dalam menyelesaikan pekerjaan serta kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemerintah daerah. Untuk perusahaan kontraktor, keterlambatan pembayaran proyek pemerintah seringkali menjadi beban berat, karena bisa berdampak pada arus kas, pembayaran upah pekerja, hingga keberlangsungan usaha.

Selain menghukum para tergugat untuk membayar nilai kontrak proyek, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi tambahan. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan:

Kerugian bunga keterlambatan, sebesar Rp16.805.402,Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000
Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari, apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan dalam waktu yang telah ditentukan

Penerapan dwangsom dalam putusan perdata bukanlah hal baru, namun besaran yang dijatuhkan dalam kasus ini tergolong cukup tinggi. Mekanisme uang paksa ini dimaksudkan sebagai alat paksaan agar pihak yang kalah tidak mengulur waktu dalam mengeksekusi putusan. Jika para tergugat tidak segera melaksanakan keputusan pengadilan, nilai yang harus dibayar dapat membengkak.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Satbrimob Polda Malut Bersihkan Jalur Wisata Love Ternate Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    Satbrimob Polda Malut Bersihkan Jalur Wisata Love Ternate Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembersihan jalur pendakian menuju objek wisata alam Love, yang berlokasi di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (14/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag […]

  • Sidang Lanjutan 11 Warga Adat Maba Sangaji Digelar, Saksi PT Position Bingung Jawab Pertanyaan PH

    Sidang Lanjutan 11 Warga Adat Maba Sangaji Digelar, Saksi PT Position Bingung Jawab Pertanyaan PH

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji pada Rabu (20/8/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari pihak perusahaan tambang PT Position, yakni Husen, yang bekerja sebagai petugas keamanan. Husen, dalam kesaksiannya, beberapa kali tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh tim penasihat […]

  • Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

    Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Perjuangan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mempertahankan tanah warisan leluhur berakhir pilu. Tanah yang mereka jaga turun-temurun disebut hanya dihargai Rp 2.500 per meter, sementara 11 dari mereka kini mendekam di tahanan setelah aksi damai melawan tambang nikel berujung kriminalisasi. “Ini bukan cuma soal uang. Bahkan tanah kuburan tidak bisa dibayar Rp […]

  • Potret Buruh Emas Di Tanah Obi photo_camera 10

    Potret Buruh Emas Di Tanah Obi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azzam
    • 0Komentar

    Kokehe  – Lahan di area pertambangan nampak amat  gersang. Di atas tanah yang kering inilah, berdiri rumah-rumah kayu milik para bos tambang. Di bawah atap-atap seng rumah kayu ini, segala aktivitas pengolahan emas berlangsung, mulai dari proses menghaluskan bongkahan batu rep dengan palu.

  • Koperasi Merah Putih Dibentuk, Desa di Malut Siap Tumbuh dengan Modal Triliunan

    Koperasi Merah Putih Dibentuk, Desa di Malut Siap Tumbuh dengan Modal Triliunan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe –  Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut bulan Oktober 2025 sebagai momentum penting bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk membuka jalan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Maluku Utara. Program ini diproyeksikan menghadirkan modal hingga triliunan rupiah. “Negara hadir untuk koperasi. Tapi modal ini hanya bisa dimanfaatkan dengan proposal bisnis yang matang, manajemen profesional, […]

  • Nilai Tukar Petani Maluku Utara September 2025 Naik 1,12 Persen

    Nilai Tukar Petani Maluku Utara September 2025 Naik 1,12 Persen

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ternate,KOKEHE – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat, Nilai Tukar Petani (NTP) pada September 2025 mencapai 107,42, naik 1,12 persen dibandingkan Agustus 2025 yang berada di angka 106,23. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan daya beli dan kesejahteraan petani di wilayah pedesaan Maluku Utara di tengah fluktuasi harga komoditas pertanian. Kepala BPS Maluku Utara […]

error: Content is protected !!
expand_less